Showing posts with label Tulisan. Show all posts
Showing posts with label Tulisan. Show all posts

Friday, April 25, 2008

PENTINGNYA ORGANISASI RAKYAT YANG KUAT DALAM MENOPANG PERJUANGAN EKOMOMI DAN POLITIK PETANI

PENTINGNYA ORGANISASI RAKYAT YANG KUAT DALAM MENOPANG
PERJUANGAN EKOMOMI DAN POLITIK PETANI

Pembelajaran dari SPKS Sanggau
Oleh
Arie Rompas

Latar Belakang
Realitas petani kelapa sawit saat ini penting dilihat dari sejarah komoditas dari perkembangan varietas sawit dan sejarah perkebunan dan situasi dan kondisi pada tahapan proses yang dilalui hingga pada saat ini. Kelapa sawit awalnya didatangkan ke Indonesia oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1848. Beberapa bijinya ditanam di Kebun Raya Bogor, sementara sisa benihnya ditanam di tepi-tepi jalan sebagai tanaman hias di Deli, Sumatera Utara pada tahun 1870-an. Pada saat yang bersamaan meningkatlah permintaan minyak nabati akibat Revolusi Industri pertengahan abad ke-19. Pemintaan pasar tesebut kemudian kemudian memunculkan ide untuk membuat perkebunan kelapa sawit berdasarkan tumbuhan seleksi dari Bogor dan Deli, maka dikenallah jenis sawit "Deli Dura".
Pada tahun 1911, kelapa sawit mulai diusahakan dan dibudidayakan secara komersial dengan perintisnya di Hindia Belanda adalah Adrien Hallet, seorang Belgia, yang lalu diikuti oleh K. Schadt. Perkebunan kelapa sawit pertama berlokasi di Pantai Timur Sumatera (Deli) dan Aceh. Luas areal perkebunan mencapai 5.123 ha. Pusat pemuliaan dan penangkaran kemudian didirikan di Marihat (terkenal sebagai AVROS), Sumatera Utara dan di Rantau Panjang, Kuala Selangor, Malaya pada 1911-1912. Di Malaya, perkebunan pertama dibuka pada tahun 1917 di Ladang Tenmaran, Kuala Selangor menggunakan benih dura Deli dari Rantau Panjang. Di Afrika Barat sendiri penanaman kelapa sawit besar-besaran baru dimulai tahun 1911.
Hingga menjelang pendudukan Jepang, Hindia Belanda merupakan pemasok utama minyak sawit dunia. Semenjak pendudukan Jepang, produksi merosot hingga tinggal seperlima dari angka tahun 1940. Usaha peningkatan pada masa Republik dilakukan dengan program Bumil (buruh-militer) yang tidak berhasil meningkatkan hasil, dan pemasok utama kemudian diambil alih Malaya (lalu Malaysia).
Baru semenjak era Orde Baru perluasan areal penanaman digalakkan, dipadukan dengan sistem PIR Perkebunan. Perluasan areal perkebunan kelapa sawit terus berlanjut akibat meningkatnya harga minyak bumi sehingga peran minyak nabati meningkat sebagai energi alternatif hingga saat ini hampir 7,5 juta ha kebun sawit yang berada di Indonesia.
Khusus di Kalbar dimana SPKS berdiri, perkebunan kelapa sawit mulai masuk sejak tahun 1978 di daerah landak dan Sanggau. Awalnya pola yang diterapkan oleh perusahaan adalah pola inti dimana tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pembangunan perkebunan sawit tersebut. Buruh perkebunan didatangkan dari luar pulau Kalimantan dalam program transmigrasi. Pada tahun 1982 di daerah Kembayan Sanggau mulai melakukan tuntutan atas tanah-tanah mereka yang dijadikan perkebunan sawit. Respon pemerintah dan perusahaan kemudian menawarkan pola PIR- Bun untuk masyarakat lokal, kemudian di Parindu juga dilakukan pola-PIRSUS dimana masyarakat lokal diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam perkebunan kelapa sawit tersebut.
Perkembangan selanjutnya karena semakin banyak tuntan masyarakat atas tanah, kebijakan pemerintah dan perusahaan menerapkan pola plasma untuk masyarakat lokal. Hingga pada tahun 2004 di Kabupaten sanggau saja terdapat 20.613 KK yang menjadi petani kelapa sawit.
Hal ini menunjukan bahwa fakta jumlah petani sawit akan meningkat dengan perluasan perkebuan sawit yang menjadi kebijakan pemerintah akibat dari kebutuhan pasar atas produk yang berasal dari minyak nabati tersebut.

Kondisi Objektif Petani Sawit
Di Kabuapaten Sanggau merupakan lokasi sawit pertama kali ditanam dan saat ini telah mencapai luasan 372, 250.00 ha dari total 12, 836 Km luas Kabupaten Sanggau. Jumlah petani sawit adalah 20.613 KK dari total penduduk Kabupaten Sanggau 336,116 jiwa. Kondisi petani sawit sangat memprihatinkan dimana keadaan ekonomi keluarga yang masih kekurangan dengan hanya diberikan luasan 2 ha untuk masing-masing KK. Secara politik petani belum dianggap sebagai satu bentuk profesi yang penting untuk di perjungkan dan masih menjadi alat pengerukan oleh perusahaan dan sama sekali tidak dilibatkan secara aktif dan partisipatif dalam proses perkebunan. Misalkan mereka tidak dilibatkan secara sistemats dalam proses penentuan tentang pola dan skema plasma yang akan diterapkan. Merka hanya bisa patuh dan manut atas keputusan yang sudah dibuat oleh perusahaan dan di setujui oleh pemerintah.
Proses awal pengadaan lahan untuk perkebunan tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat dayak dan masyarakat setempat yang masih menganut adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari mereka, Pembagian lahan untuk petani sama sekali tidak adil dan tidak transparan bahkan terjadi penipuan atas kesepakatan yang sudah dibuat, misalnya akad kredit petani yang sama sekali tidak melibatkan petani dalam penentuan jumlah kredit yang harus dibayar. Dari segi harga TBS mekanisme penentuan harga Indeks-k tidak melibatkan petani sehingga keputusan harga TBS hanya berdasarkan keptusan pemerintah dan perusahaan saja. Semua persoalan tersebut kemudian diperparah oleh infrastruktur jalan kebun plasma milik petani yang tidak terawat padahal mereka sudah membayar kredit melalui skema plasma yang ditentukan untuk infrastuktur kebun tersebut. Kondisi tersebut kemudian menjadi alat perekat petani dalam memperjuangkan hak-haknya tetapi sistem pemerintahan dan modal serta aparat penegak hukum menggunakan metode peredam perjuangan petani yang paling ampuh dengan jeratan hukuman dan kriminalisasi terhadap petani.

Upaya Pemenuhan Politik dan Ekonomi Petani Sawit

Dalam proses selanjutnya untuk memperjuangkan persoalan petani yang berkaitan dengan hak politik dan ekonomi petani sawit diperlukan satu garis perjuangan yang jelas dan arah dari pencapaian perjuangan. Untuk pemenuhan upaya ekonomi dan politik petani di perlukan aksi-aksi yang berkaitan dengan kedua hal tersebut. Dalam melaksanakan aksi penting untuk melihat tingkatan dan syarat-sayarat organisasi. Salah satu yang harus di perhatikan adalah hubungan antara masalah dengan kondisi dan situasi yang sedang berlangsung. Ini penting untuk menjaga supaya aksi-aksi tersebut tidak subjektif sehingga sasaran bisa dituju dan dan terukur dengan kekuatan yang di miliki organisasi.
Sasaran atau sifat aksi pada pokoknya ada tiga macam yaitu aksi politik, ekonomi, dan aksi sosial. Sasaran aksi sering disebut hanya ada dua macam aksi yang pokok yaitu aksi politik dan aksi sosial-ekonomi karena aksi ekonomi dan aksi sosial sering sangat erat berhubungannya, kadang-kadang tidak jelas batasnya.

(1) Aksi Ekonomi
Aksi ekonomi merupakan aksi yang langsung menyangkut kepentingan sosial-ekonomi bagi petani dan organisasi. Aksi –aksi ekonomi yang dituangkan dalam program organisasi SPSK adalah usaha-usaha ekonomi yang dilakukan oleh organisasi untuk pemenuhan ekonomi bagi anggota petani kelapa sawit. Kegiatan-kegiatan ekomomi yang diprogramkan oleh SPKS yaitu :
1. Mengembangkan sistem perekonomian anggota dalam bentuk badan usaha produktif
2. Meningkatkan sumber daya atau peningkatan kemampuan anggota, yang mampu menguasai dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Mengembangkan kemandirian dalam mengurus sumber daya pendanaan dan menikmati hasil-hasilnya.
4. Mengelola pusat informasi berkaitan dengan kepentingan Anggota khususnya teknologi kelapa sawit, pasar, dan modal
5. Membangun jaringan kerja sama dengan lembaga-lembaga di tingkat lokal, nasional, dan internasional dalam memperjuangkan hak-hak anggota yang lebih baik

Petani kelapa sawit sejatinya memiliki basis produksi yang jelas yaitu tanah dan kebun sawit yang mereka kelola di atas tanah tersebut, persoalan saat ini adalah partsispasi dalam penegloaan kebun dimana petani belum memiliki keahlian bagaimana pengelolaan dan produktifitas atas tanah dan kebun mereka karena komoditas sawit masih merupakan hal yang baru dan jauh dari budaya dan pola pengelolaan sumberdaya alam yang selama ini dikuasai oleh mereka. Upaya-upaya ekonomi penting dan harus didukung dengan upaya-upaya politik. Basis-basis produksi petani sawit harus dipertahankan melaui upaya-upaya politik, Inisiatif upaya ekonomi yang dilakukan SPKS Kalbar antara lain iuran anggota organisasi. Bahkan dibeberapa wilayah sudah mulai mengumpulkan hasil dari panen mereka untuk dijadikan kas organisasi dalam pembiayaan kebutuhan kerja-kerja organisasi di luar iuaran anggota.

(2) Aksi Politik
Aksi politik organisasi SPSK adalah aksi yang sangat penting dilakukan dan syarat dan konsukewensinya tinggi dan berat. Aksi-aksi politik ini tentunya bisa dilihat dan di ukur dari kempuan organisasi. Aksi plitik ini akan selalu berhadapan dengan rezim dan pengusa saat ini. Kegiatan-kegaitan yang diprogramkan oleh SPKS antara lain :
1. Mengajukan usulan-usulan kebijakan kepada pemerintah berkaitan dengan kepentingan anggota
2. Mengembangkan sumber daya petani dan kelembagaan perkumpulan agar dapat ikut berperan serta secara politis

Aksi Politik yang sudah dilakukan oleh SPKS Sanggau adalah mendudki Kantor Bupati Sanggau dan memaksa pihak pemerintah daerah untuk membuat Tim penyelseaian konflik atas persoalan-persoalan petani dan mendesak DPRD Provinsi Kalbar dan DPRD Kabupaten Sanggau untuk membentuk pansus perkebunan sawit. Dalam kondisi ini sebenarnya harus ada perubahan yang kongkrit atas tindakan-rindakan politik tersebut, namun dalam perkembanganya aksi politik tersebut di batalkan oleh organisasi yang mengakibatkan proses tersebut tidak berarti bagi petani kelapa sawit khusunya di Sanggau.

(3). Aksi Sosial dan Hukum
Aksi ini merupakan aksi turunan atas aksi politik dan ekonomi organisasi. Secra garis besar ini merupakan aksi sosial namun juga bisa dipisahkan dengan aksi hukum dalam upaya pembelaan hak-hak petani berkaitan dengan upaya litigasi dalam proses hukum yang dihadapi oleh oragnisasi dan anggotanya sebgai konswekensi dari kontradiksi yang terjadi di organisasi.
Program di bidang sosial yaitu :
1. Mewujudkan kesejahteraan sosial anggota lewat pemerataan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
2. Memperjuangkan hak anak dan perempuan
3. Melestarikan lingkungan hidup
Sementara di bidang hukum yaitu :
1. Melakukan penyuluhan dan advokasi hukum bagi anggota;
2. Memberi perlindungan hukum;
3. Mengusahakan penegakan hukum tanpa diskriminasi

Upaya hukum yang dilakukan oleh organisasi yaitu mendampingi proses hukum yang menimpa anggota organisasi akibat dari aksi-aksi agitasi yang dilakuakan. Upaya pendampingan hukum (Litigasi) dengan menghadiri pengacara dalam kasus di PT. Mas II ( kriminalisasi dengan pasal 170 dan UU Perkebunan) dan Kasus KGP (UU Perkebunan dan 281 KUHP) yang menimpa anggota SPKS.

Refleksi Perjuangan SPKS Kalbar

Dari segi umur oranisasi, SPKS Kalbar (Sanggau) didirikan pada tahun 2006 dan baru berumur 2 tahun dan masih sangat muda, disisi lain perkebunan sawit masuk di Sanggau sejak tahun 1978 melaui PTP VII di daerah Ngabang dan Parindu. Rezim yang berkuasa saat itu masih orde baru namun pada saat pembukaan perkebunan sawit telah banyak aksi-aksi yang dilakukan oleh masyarakat namun masih belum terorgansisir dan bersifat sporadis. Aksi-aksi yang dilakukan sering dipatahkan oleh penguasa orde baru saat itu. Ketika SPKS berdiri petani seolah-olah mempunyai tempat untuk mencurahkan semua persoalan dan kasus-kasus mereka, Organisasi kemudian dipandang sebagai dewa penolong yang akan mengeluarkan mereka dari masalah dalam waktu yang singkat. Arti perjuangan sesunguhnya tentang organisasi belum dipahami secara utuh sehingga dalam perkembanganya menimbulkan gejolak dalam organisasi. Persoalan hak atas tanah yang sebelumnya di rampas oleh rezim orde baru menjadi motif yang kemudian menjadi isu utama sehingga menjadi keinginan dan desakan kepada organisai untuk menyelasaikan persoalan tersebut. Disisi lain kemampuan dan sumberdaya organisasi serta pengurus dan pimpinan organisasi belum memiliki kemampuan dalam strategi dan penanganan konflik. Kepemimpinan yang kuat dalam organisasi merupakan syarat yang mutlak yang harus dimiliki yang menjadi ujian terhadap kontrol organisasi dalam situasi dan kondisi seperti ini. Ada 14 kasus anggota petani SPKS dari beberapa persoalan utama yang dihadapi petani kelapa sawit yang terjadi di beberapa wilyah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sanggau dan kebanyakan berkaitan dengan kasus-kasus tanah.

Beberapa persoalan utama petani kelapa sawit yang terjadi di Sanggau dituangkan dalam tabel berikut :


Tabel Persoalan Persoalan Utama Petani Kelapa Sawit
Yang Teridentifikasi

NO Persolaan Petani
Deskripsi

I Persoalan Tanah
Tidak ada ganti rugi lahan
Pada saat perkebunan masuk tanah-tanah tidak di ganti rugi oleh perusahaan.
Penggusuran secara paksa Tanah – tanah masyarakat yang di pertahankan digusur secara paksa atau sembunyi-sembunyi oleh perusahaan. Ini menjadi motif perusahaan dalam pengusaan tanah untuk perkebunan.
Lokasi kebun plasma yang berbeda dengan tanah milik petani. Tanah yang didistribusikan berbeda dengan lokasi kebun plasma yang di peroleh petani
Penggunaan istilah adat untuk pengusaan tanah-tanah masyarakat. Sebelum pembangunan perkebunan kelapa sawit masuk penguasaan lahan dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat adat, namun ketika perkebunan masuk tanah-tanah tersebut diserahkan kepihak perusahaan dengan sistem derasa dimana pihak perusahaan dan pemerintah merupakan ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah. Disisi lain masyarakat adat mengatakan bahwa derasa bukan ganti rugi tanam tumbuh melainkan sesuatu bentuk penghargaan atas tanah oleh seseorang terhadap pemiliknya.
II Konsep Plasma dan kelembagaan petani
Komposisi penyerahan lahan 7,5 yang menjadi skema dan beban kredit terhadap tanah tersebut. Konsep plasma yang di tawarkan oleh perusahaan tidak pernah didiskusikan dengan masayarkat. Sehingga skema palsma yang dilakuakn dipaksakan misalkan petani harus menyerahkan tanah 7,5 ha kemudian akan dikembalikan ke petani 2 ha lahan sawit yang kemudian dibayar dengan angka kredit.
KUD sebagai kelembagaan petani yang tidak berpihak pada kepentingan petani KUD sebagai kelembagaan petani tidak memperjuangkan kepentingan petani justru menjadi alat penghisap bagi petani dengan pemotongan-pemotongan yang tidak jelas dan perjajian sepihak mengatasnamankan yang dilakukan dengan perusahaan dan pemerintah.
III Infarstruktur Kebun
Jalan poros dan penghubung rusak dan tidak dibangun Jalan-jalan yang dibangun untuk perkebunan plasma tidak di rawat dan rusak padahal komponen biaya dipotong dari kredit petani.
Terlambat konversi Kebun Sesuai aturan dimana jangka waktu konversi 48 bulan, namun dalam implementasinya konversi tidak dilakukan bahkan sampai 10 tahun kebun belum di konversi.
Kebun yang diterlantarkan Dalam beberapa kasus kebun yang sudah dibangun tidak dirawat dan diterlantarkan kemudian dikeloal secarasawdaya oleh petani.
Alat transportasi yang tidak pasti Pengeloaan transportasi yang dikuasai oleh perusahaan mengakibatkan ketergantungan bagi petani terhadap alat tranportasi, dan ketidakpastian transportasi tersebut merugikan petani.
IV Perjanjian
Pelangaran perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan (perjanjian tertulis dan tidak tertulis)
Perjanjian yang disepakati banyak di manipulasi dan tidak diimplemtasikan. Mobilisasi tanda tangan dengan cara penipuan merupakan modus perusahaan dalam melakukan perjajian dengan petani.
Penentuan beban kredit yang tidak melibatkan petani Penentuan beban akad kredit yang harus ditanggung oleh petani di putuskan tanpa melibatkan petani.
V Permodalan dan sumberdaya Petani
Biaya Replanting
Petani tidak mempunyai modal untuk peremajaan kebun sehingga masih terikat dengan skema perusahaan. Petani tidak di ajrkan kemandirian namun dipkas untuk ketergantungan terhadap perusahaan.

Kemampuan dalam pengelolaan kebun oleh petani masih rendah Petani sawit tidak diberikan pembinaan dan pelatihan untuk budidaya kebun sawit sehingga produktifitasnya rendah

VII Kriminalisasi dan intimidasi
Upaya-upaya perjuangan yang dilakuakn oleh petani dibenturkan dengan Pidana dan Undang-Undang Perkebunan

Persoalan-persoalan diatas tersebut sudah terakumulasi pada petani sawit sehingga mempengaruhi arah perjuangan organisasi. Sealain sumberdaya pengurus dan pimpinan organisasi yang juga proses penyelesaian persoaln tersebut dipengaruhi juga oleh struktur ogranisasi yang tidak efektif dan efisien. Fungsi pelyanag dan struktur organisasi masih berdasarkan terotori pemerintahan yang mangakibatkan terganggunya kjonsolidasi di satu wilayah perkebunan. Selain itu juga terjadi tumpang tindih antar pengurus mengakibatkan tidak efisiennya pelayanan pimpinan terhadap organisasi. Keputusan organisasi menjadi tidak jelas karena pemahaman terhdap tugas dan fungsi pengurs dan kordinator tidak dipahami secara jelas. Mekanisme pengambilan keputusan tersentral pada pimpinan (sekjen) sehingga tingkat ketergantungan terhadap sekjen menjadi tinggi. Strategi dan keputusan organisasi kemudian bisa dibatalkan oleh pimpinan mengakibatkan kejenuhan dalam melakukan rapat-rapat organisasi. Kondisi dan situasi ini mengakibatkan depresi terhadap organisasi kemudian menjadi tuntutan untuk melakukan perubahan yang fundamental atas organisasi. Akumulasi tekanan yang berat terjadi ketika petani yang merupaka anggota SPSK di kriminalisasi oleh aparat keamanan akibat aksi agitasi yang dilakukan dengan memagar dan mensegel kantor PT. MAS II. Tekanan yang dilakukan oleh pemodal dan pemerintah serta aparat kepolisian kemudian menjadi resitensi terhadap organisasi. Berbagai upaya dilakukan untuk membuyarkan konsolidasi petani termasuk mengintimidasi pengurus SPKS melaui preman dan melakukan tekanan terhadap anggota SPKS yang PNS bahkan memindahkan tugas seperti yang terjadi terhadap Ibu Rini salah satu pengurus wilayah SPKS. Yang paling parah adalah dalam organisasi sendiri kemudian menyalahkan petani yang melakukan blokade terhadap perusahaan padahal aksi tersebut merupak keputusan bersama dan merupakan tindakan organisasi. Tekanan dari berbagai pihak ini kemudian membuyarkan konsolidasi yang sudah dibangun karena organisasi dan anggota serikat belum terkonsolidasi dalam satu pikiran dan satu tindakan.

Advokasi hak-hak petani, pembelajaran kasus PT. Mas II ( Golden Hope Group)

Sejak perusahahan PT. Mas masuk didaerah Bonti dan sekitarnya, banyak hak-hak masyarakat yang tertindas sehingga mereka mulai mengorganisir diri untuk melakukan perubahan atas kondisi yang tidak menguntungkan bagi mereka. Berbagai upaya mereka lakukan termasuk mengirimkan surat protes yang disampaikan keberbagai pihak yang berkepentingan atas persoalaan mereka. Terakhir petani mengirimkan surat tuntutan yang berisikan 14 tuntutan yang intinya protes terhadap praktek-praktek perusahaan yang tidak adil atas tanah dan pengelolaan plasma yang tidak transparan dan jauh dari kesejahteraan yang dijanjikan perusahaan. Mereka memberikan jangka waktu 1 bulan kepada pihak perusahaan untuk merespon tuntutan mereka sejak tanggal 3 agustus 2007 hingga tanggal 3 September 2007. Namun sangat disayangkan surat tuntutan tersebut tidak direspon oleh pihak perusahaan sehingga petani melakukan aksi ke kantor PT. Mas II pada tanggal 3 September 2007. Dalam aksi tersebut yang terdiri dari 500 petani mendatangi kantor dan sempat menyegel kantor milik PT. Mas II di Seribot. Mereka mendesak perusahaan untuk menanggapi tuntutan yang mereka sampaikan sebelumnya, namun perusahaan berdalih bahwa surat tuntutan petani baru mereka terima 3 hari sebelumnya. Massa baru bubar pada subuh hari (tanggal 4 September) ketika ada kesepakatan melaui surat yang di bacakan oleh Bpk. Fatah Lubis ( senior asisten PT. Mas ) bahwa perusahaan akan menanggapi tuntutan petani dalam jangka waktu 2 minggu. Setelah surat di bacakam petani kemudian kembali ke rumah masing-masing dan menuggu surat jawaban. Namun sangat disayangkan tanggal 5 september pada malam hari terjadi panangkapan atas 5 orang petani di dusun Kerunang . Pengakapan dilakukan oleh sepasukan polisi bersenjata lengkap dengan menggunakan 2 buah truk dalmas, 2 kijang dan 1 mobil patroli dari Polres Sanggau yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Sanggau dan membawa 5 orang petani yaitu Ameng, Syahrani, Aleng, Andi dan lapok ( terakhir lapok di besakan oleh Polisi pada tanggal 7 September). Saat penangkapan terjadi, mereka dilakukan tidak manusiawi dan tanpa surat penangkapan dari pihak kepolisian. Salah satu orang yang ditahan (lapok) adalah pemuda yang cacat fisik dan yatim piatu yang tidak tahu tentang persoalan diciduk dan dipukuli saat ditangkap. Dia sempat pingsan di mobil truk polisi waktu dalam perjalanan menuju polres Sanggau. Ironisnya penangkapan terjadi pada saat petani sedang melakukan prosesi upacara adat bahanyu (pemulihan seseorang akibat trauma) yang dilakukan masyarakat dusun kampuh dan kerunang. Andi dan Ameng di tangkap pada saat mereka sedang mencari ayam untuk ”kibau” untuk prosesi adat. Motor mereka ditendang dan dirobohkan dan langsung di tahan dan dilempar dimobil truk milik kepolisian. Tidak berhenti disitu pada keesokharinya pada tanggal 6 september, rumah-rumah masyarakat di dusun kerunang di geledah oleh kepolisian Polres Sanggau tanpa ada pemberitahuan terhadap pemilik rumah. Hal ini membuat masyarakat desa Kerunanag ketakutan dan bersembunyi di hutan. Semua prilaku kepolisian dilakukan atas dasar surat laporan dari perusahaan PT. Mas II melaui Bpk. Fatah Lubis (senior Assten PT. Mas) yang manyatakan bahwa petani telah melakukan pengrusakan barang milik perusahaan. Merka di tuduh dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan atas barang dan UU Perkebunan. Selanjutnya mereka dihadirkan dalam persiadngan yang memakan waktu 4 bulan dengan 13 kali persidangan. Keempat anggota SPSK tersebut kemudian diputuskan bersalah melanggar pasal 170 KUHP dan majelis hakim memutuskan 2 tahun penjara untuk sayhranai dan 1 tahun penjara untuk Andi, Aleng dan Ameng. Putusan tersebut sama persis dengan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Melihat hal ini kemudian petani melaui penasehat hukumnya melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dan hingga saat ini masih dalam proses banding. Namun belum berhenti di situ, 2 orang dari 4 orang patani tersebut ( Syahrani dan Aleng) kemudian diajukan lagi ke pengdalan atas persolan yang sama namun dalam kasus yang berbeda. Mereka dikenakan dengan tuntutan yang sama dengan kasus pertama namun objeknya berbeda yaitu pasal 170 KUHP tentang kekererasan terhadap orang yaitu kepala desa Kampuh. Ini merupakan skenario yang memang sudah dipersiapkan oleh perusahaan dan pemerintah untuk menghancurkan perjungan petani hal ini terlihat jelas pada proses nuansa dalam persidangan dan manufer yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan yang telah berkolaborasi.
Kasus ini merupakan ujian berat bagi organisasi dalam penganan dan keluar dari persoalan dan tekanan dari berbagai pihak atas kondisi situasi tersebut. Tekanan politik dari pemerintah dan perusahaan kemudian menjadi issue politik di Sanggau mengakibatkan resistensi terhadap organisasi oleh semua pihak akibat kampanye yang dilancarkan oleh pihak perusahaan dan pemerintah karena dianggap melawan pemerintah dan merusak investasi. Situasi ini kemudian menjadi beban yang menghambat organisasi dan membuyarkan konsolidasi yang selama ini dilakukan dan mengikis kepercayaan anggota terhadap organisasi. Kemampuan organisasi dan tidak optimalnya dukungan jaringan prodemokratik lainya kemudian mengakibatkan kasus ini mengalami stagnasi, perjuangan litigasi yang dilakukan kemudian menjadi tidak berarti tanpa upaya konsolidasi dan perjuangan diluar jalur hukum (non litigasi). Putusan yang dijatuhkan bagi 4 orang anggota SPKS tersebut menunjukan ketidakadilan bagi perjuangan petani padahal upaya lainya juga sudah dilakukan misalnya dengan mendatangkan KOMNAS HAM, dan kasus ini telah memaksa pihak perusahaan untuk bernegosiasi dengan pimpinan SinergyDrive dikuala lumpur dengan petani namun folowup tidak dijalankan dengan baik.

Membangun Kemandirian Organisasi Petani SPKS

Untuk menjadi organisasi rakyat yang kuat, mandiri dan dapat dipercaya serta mampu menjamin kehidupan anggotanya sebagaimana misi dari Serikat Petani Kelapa Sawit sebagai organisasi rakyat tentunya memerlukan proses perjuangan yang panjang. Tantanganya adalah bagamnan menjalankan unsur-unsur organisasi antara yaitu tujuan yang jelas, organisasi yang bergerak terus-menerus, kepemimpinan yang kuat dan kader yang tangguh serta massa yang menyatu.

A. Tujuan Organisasi
Tujuan utama dari SPKS Kalbar belum terinternalisasi dalam tubuh organisasi dan pemimpin-pemimpin SPKS Kalbar. Hal ini mengakibatkan tujuan organisasi menjadi kabur dan bersifat kasuistik, motif bergabunnya anggota tidak jelas dan tidak tersampiakn dengan baik tentang arti penting organisasi perjuangan yang didanai oleh anggota serikatnya. Tujuan ini harus di perjelas untuk mengarahkan organisasi SPSK ke arah visi dan misi organisasi.

B. Organisasi yang bergerak terus menerus
Organisasi harus bergerak terus menerus sebagai respon terhadap perkembangan anggota dan orgaisasi. Setiap situasi yang berkembang seharusnya dijadikan proses pembelajaran dalam malakuakan aksi-aksi politik dan ekonomi organisasi. Konsolidasi dilakuakn terus menerus melaui diskusi kritis untuk mecahkan masalah-masalah petani. Disini juga dibutuhkan kader-kader yang akan menggerakan organisasi diluar struktur organisasi serikat SPKS yang ada.

C. Kepemimpinan yang kuat
Syarat kepemimpinan yang kuat didasarkan pada beberapa hal yang harus dimilki organisasi yang dimplementasikan dalam beberapa prinsip organisasi masa yaitu demokrasi terpusat, kepemimpinan kolektif, sistem komite dan kritik otikritik. Terjemahan prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :
1. Demokrasi Terpusat
Demokrasi terpusat adalah prinsip berorganisasi berdasarkan pada demokrasi yang dipusatkan dan kepemimpinan pusat yang berbasis demokrasi. Tujuan prinsip ini adalah membawa kesatuan tindakan (secara politik atau organisasi) dari SPKS agar tidak terpecahbelah ketika harus mengambil tindakan nyata dilapangan. Kekompakan dari seluruh jajaran pengurus SPKS adalah jaminan untuk memenangkan perjuangan petani kelapa sawit secara luas. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain :
 Sekertariat dalam hal ini sekrtaris jendral sebagai pemimpin organisasi harus selalu memberikan perhatian dari laporan dan pandangan dari Kordinator Wilayah, Kordinator Kecamatan dan seluruh jajaran anggota SPKS sampai ditingkat komunitas. Pengurus harus selalu mempelajari dengan terus menerus pengalaman kongkret dan memberikan pertolongan/asistensi dalam pemecahan masalah.
 Semua pengurus organisasi SPKS harus selalu memberikan laporan secara reguler berkala dan khusus tentang kerja mereka kepada pengurus diatasnya dan harus selalu meminta petunjuk (instruksi) tentang persoalan yang menjadi syarat keputusan yang dikeluarkan oleh Pengurus SPKS di atasnya.
 Seluruh pengurus organisasi SPKS harus mengikuti prinsip kepemimpinan kolektif dan memecahkan persoalan secara kolektif.
2. Kepemimpinan Kolektif
Kepemimpinan kolektif adalah metode memimpin yang tidak bertumpu pada segelintir tokoh atau perseorangan yang menonjol dalam SPKS. Karena sifat organisasi SPKS adalah milik seluruh petani kelapa sawit yang diperjuangkannya, maka monopoli kepemimpinan ditangan satu orang tokoh akan berakibat fatal bagi kelangsungan perjuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari lahirnya seorang pemimpin otoriter yang mengklaim organisasi adalah dirinya sendiri, sehingga segala keputusan penting berada ditangannya.
3. Sistem Komite
Sistem komite adalah pelaksanaan praktek sehari-hari dari prinsip demokrasi terpusat dan kepemimpinan kolektif. Dalam sistem ini semua anggota akan terlibat dalam bagian-bagian rencana kerja yang telah dirumuskan sebelumnya. Walaupun anggota SPKS harus memilih pimpinan untuk memimpin sebuah bagian kerja atau seluruh organisasi namun hubungan pimpinan dan anggota harus setara dan berkaitan erat. Pimpinan tidak mempunyai hak khusus. Suara pimpinan sama dengan anggota dan bertanggungjawab terhadap jalannya tugas. Anggota harus mendukung, membantu, hormat pada pimpinan, memberi laporan, dan menjaga kelancaran pertemuan.
4. Kritik dan Otokritik

Kritik dan otokritik adalah penilaian atas kerja organisasi SPKS dan personal dalam menjalankan program yang telah disepakati. Kritik diberikan kepada anggota kolektif dan otokritik diberikan atas penilaian kerja diri sendiri. Kritik dan otokritik yang dikembangkan yakni tidak untuk menghakimi, menjatuhkan dan menghujat, tetapi kritik dan otokritik dimaksudkan untuk memberikan penilaian secara konstruktif demi majunya organisasi SPKS dan tetap berjalanya program organisasi.

D. Kader yang tangguh
Untuk membantu kerja-kerja SPKS dalam menjalankan tugas keorganisasian dan pengkaderan yang jelas maka perlu dibuat satu komite di luar struktur kepengurusan SPKS, semacam komite yang dibuat sesuai kebutuhan organisasi SPKS yaitu :
1. Komite Pendidikan dan Propaganda. Tugas komite pendidikan dan proganda adalah mengadakan pendidikan-pendidikan terhadap seluruh anggota atau petani secara luas, menerbitkan panduan pendidikan, menerbitkan surat kabar atau buletin organisasi SPKS, dan mengurus kegiatan-kegiatan seni kebudayaan/adat.
2. Komite Organisasi. Tugas komite organisasi adalah mengkonsolidasi organisasi-organisasi di bawah badan pimpinan, melakukan kerja pengembangan organisasi, mendata anggota, menyelesaikan persoalan anggota, dan merekrut anggota baru.
3. Komite Keuangan dan Dana. Tugas komite keuangan dan dana adalah membuat administrasi keuangan organisasi, mengutip pendapatan iuran anggota, mengadakan kegiatan produktif yang akan menambah keuangan organisasi

E. Massa yang manyatu
Kekuatan politik dari sebuah Organisasi rakyat adalah kekuatan massa rakyat yang terkonsolidasi dengan baik dalan satu tujuan, satu tindakan dan satu pikiran yang sama. Untuk menyatukan kekuatan massa rakyat diperlukan syarat-syarat yaitu penting untuk dilakukan sosialisasi dalam upaya perekrutan anggota serikat. Hingga saat ini jumlah anggota SPKS sekitar 1025. orang yang berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Sanggau. Dari data yang ada di kabupaten Sanggau saja terdapat 202.613 KK. artinya target yang jelas untuk di ajak bergabung dalam serikat petani berdasarkan pada satu tujuan dan nasib yang sama. Tantangan bagi pengurus SPKS untuk melakukan strategi perekrutan anggota serikat tersebut.

F. Kekuatan dana yang mandiri
Untuk menjalankan organisasi dibutuhkan logistik dalam mendanai gerakan yang dilakukan oleh sekertariat dan organisasi. Petani kelapa sawit memiliki basis produksi yang jelas karena mereka memiliki tanah dan kebun sawit untuk kegiatan ekonomi. Upaya-upaya ekonomi organisasi diarahkan untuk mendukung kerja-kerja organisasi dalam upaya pemenuhan kesejahteraan dibidang ekonomi petani. Salah satunya misalkan dalam 1 kilogram TBS di potong 50 Rupiah untuk membiayai organisasi. Hasil TBS petani sawit untuk 1 kapling kebun plasma bisa menghasilkan 2-3 ton TBS perbulan. Artinya apabila dilakukan pemotongan 50 Rupiah / Kg TBS dikalikan rata-rata TBS perbulan petani 2,5 ton kg dikali kan 1500 anggota petani sawit, artinya organisasi bisa mengumpulkan rata-rata Rp 18. 750.000 /bulan. Ini bukan merupakan dana yang kecil apabila dikeloala dengan baik oleh organisasi.

G. Jaringan dan Dukungan Yang Luas
Jaringan yang kuat merupakan hal yang penting dan mutlak untuk dilakukan organisasi. Jaringn yang kuat akan menyulitkan pihak-pihak lawan untuk menghancurkan organisasi. Aliansi yang dibangun harus dianalisa dengan baik untuk memetakan aliansi strategis ataupun aliansi taktis dalam melakukan perjuangan. Kesalahan pada analisa dalam membangun aliansi dan jaringan justru akan menghancurkan tatanan organisasi SPKS apabila terjadi kesalahan dalam pemetaan dan intervensi jaringan terlalu kuat terhadap organisasi. Disisi lain juga untuk tidak menjadi ketergantungan dengan jaringan menjadi penting karena pada dasarnya kebutuhan anggota adalah organisasi SPKS bukan pada jaringan.

Ketujuh komponen tersebut merupakan syarat-syarat yang semestinya menjadi ukuran dalam melakukan aksi-aksi politik ekonomi untuk menopang perjuangan petani sawit untuk melawan dominasi sistem perkebunan sawit skala besar yang menjadi alat penguasan sumbar-sumber produksi oleh kapitalis dan birokrat pemerintah, tentunya organisasi yang kuat dan mandiri merupakan syarat yang mutlak untuk menopang perjuangan ekonomi politik petani sawit.

Monday, February 12, 2007

Menguasai Wilayah Kelola dengan Nilam

Menguasai Wilayah Kelola dengan Nilam

Oleh: Arie Rompas Advokasi dan Kampanye Walhi Kalteng

Budidaya nilam di Sembuluh, Kalimantan Tengah, sebagai alat untuk mempertegas kawasan kelola rakyat.

Danau Sembuluh, di Kalimantan Tengah, mempunyai luas sekitar 80 km2. Dia merupakan tempat bermuaranya sungai-sungai besar dan kecil seperti Kupang, Rungau, dan Ramania. Di sekitar danau yang luasnya mencapai 2.424 km2 ini terdapat beberapa desa, yaitu Sembuluh I, Sembuluh II, Bangkal dan Terawan.

Kawasan ini termasuk daerah terpencil. Dari Palangkaraya, ibukota Kalimantan Tengah, orang harus berkendaraan darat sejauh 240 km menuju Sampit, dan dari Sampit menuju Desa Bangkal sejauh 80 km. Dari Desa Bangkal, Danau Sembuluh bisa dicapai dengan kapal motor sekitar 20 menit.

Masyarakat Sembuluh masih kuat memegang adat. Peran tokoh, ulama atau tetuha kampung untuk menyelesaikan permasalahan masih besar.

Secara ekonomi, warga Sembuluh banyak bergantung dari sumber daya alam yang ada di sekitarnya. Awalnya banyak mencari nafkah dengan membuat kapal kapal yang dipesan bahkan dari Jawa. Kapal yang sudah jadi dikirim lewat Sungai Seruyan menuju muara Kuala Pembuang, di pantai selatan Kalimantan. Namun, seiring makin langkanya kayu, terutama kayu ulin yang merupakan bahan baku utama dalam pembutan kapal, keahlian ini sudah mulai punah seiring dengan punahnya hutan di sekitar danau dan kawasan Sembuluh.

Selain menjadi pembuat kapal, sebagian warga lain menjadi nelayan pencari ikan dan peladang. Namun sejak masuknya investasi perkebunan besar kelapa sawit pada 1994, wilayah tempat mereka berladang dan berburu serta tanah-tanah adat milik masyarakat Sembuluh mulai terdesak. Kayu-kayu ulin sebagai bahan baku mulai habis karena dibabat oleh perkebunan sawit. Ladang-ladang milik masyarakat digusur tanpa ganti rugi dengan intimidasi oleh pihak aparat. Hingga kini ada lima perkebunan besar yang mengelilingi dan mengepung kawasan itu yaitu Agro Indomas (12.104 ha), Salonok Ladang Mas (12.750 ha), Kerry Sawit Indonesia (19.202 ha) Sawit Mas Nugraha Perdana (12.750 ha), dan Rungau Alam Subur (6.725 ha).

Dalam memafaatkan sumberdaya alam, masyarakat memiliki kearifan–kearifan lokal yang sudah diterapkan secara turun temurun. Terutama dalam berladang atau behuma (berladang gilir balik) yang merupakan aktivitas kebanyakan penduduk di Kalimantan. Kegiatan berladang ini masih mengikuti ritual adat yang sesuai dengan semangat pelestarian alam.

Di samping bertani dan berladang, masyarakat Sembuluh juga secara turun-temurun mencari ikan di Danau Sembuluh, yang merupakan danau terbesar di Kalimantan Tengah. Mereka pun menggunakan alat-alat tangkap tradisional yang ramah lingkungan: rengge, tamba, tampirai, bubu (lukah), takalak, lunta, kalang, pancing, dan rempa.

Masyarakat juga sering berburu di hutan sekitar Sembuluh. Daging buruan menjadi makanan tambahan atau dijual. Jenis hewan buruan yang terdapat di sana adalah rusa, kijang, dan pelanduk. Karena sebagian besar masyarakat Sembuluh adalah muslim, babi tidak mereka buru. Babi hanya di buru oleh masyarakar desa lain yaitu Desa Bangkal.

Dalam berburu masyarakat memiliki teknik dan pengetahuan yang luas mengenai kondisi alam dan pengetahuan tentang pola tingkah laku hewan buruan. Selain berburu hewan liar, mereka juga menggunakan perangkap untuk menangkap berbagai jenis hewan liar. Alat tangkap tradisional itu telah diajarkan dan diwariskan secara turun temurun seperti jarat, ringkap, jaring dan mangandang.

Namun, lahan untuk berladang dan berburu kian sempit. Hadirnya perkebunan kelapa sawit juga telah menyebabkan munculnya hama belalang yang menyerang tanaman penduduk. Hal ini membuat penduduk tidak suka lagi berladang, dan menyebabkan mereka sulit untuk mengklaim wilayah kelola mereka yang sudah turun-temurun mereka manfaatkan.

Munculnya perkebunan sawit memunculkan sengketa kepemilihan lahan di kalangan masyarakat.

Masyarakat Sembuluh sejak dahulu tidak mengenal adanya surat kepemilikan lahan atau pengakuan dari negara. Di dalam masyarakat, suatu kepemilikan lahan hanya ditandai dengan adanya kebun buah-buahan yang dahulunya merupakan bekas berladang.
Lokasi bekas ladang yang produktif dan dijadikan kebun dipelihara dengan baik. Sedangkan apabila bekas ladang tersebut tidak dikelola atau dijadikan kebun atau dibiarkan menjadi hutan, maka semua orang boleh memanfaatkan lokasi tersebut secara bersama.

Saat ini pola-pola kepemilikan tradisional itu sudah hampir hilang seiring dengan adanya perkebunan kelapa sawit. Masyarakat juga saling mengklaim tentang siapa yang pertama kali membuka untuk berladang atau berkebun, agar lahannya bisa dijual ke perkebunan. Perpecahan mereka juga mengarah kepada mendukung atau menolak kehadiran perkebunan. Perpecahan ini mudah dimaanfaatkan oleh perkebunan, yang berkahir dengan kerugian masyarakat sendiri.

Lahan kelola masyarakat juga kian terdesak oleh adanya propaganda pemerintah yang menyudutkan masyarakat. Pemerintah mengatakan lahan-lahan kritis yang ada di sekitar danau tidak dimanfaatkan sehingga sebaiknya diberikan ijin dan HGU untuk perkebunan sawit. Padahal sesunguhnya kawasan tersebut bukan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat, tetapi kawasan tersebut merupakan bekas ladang berpindah masyarakat yang akan dimanfaatkan kemudian hari hal tersebut di tandai dengan tumbuhan dan bekas rumah yang ditinggalkan.

Menanggapi propaganda masyarakat harus menunjukkan bahwa lahan-lahan kritis tersebut mampu dimanfaatkan dengan menanam tumbuhan-tumbuhan produktif dan bermanfaat secara ekonomis.
Konflik yang muncul akibat masuknya perkebunan sawit menyadarkan masyarakat bahwa perkebunan sawit tidak banyak memberikan manfaat terhadap masyarakat Sembuluh. Berangkat dari kesadaran tersebut masyarakat mulai mengorganisir diri untuk melakuakan upaya-upaya dalam menutut hak atas pengelolaan sumberdaya alamnya terutama hutan-hutan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Dalam menuntut haknya masayarakat dengan dibantu oleh Yayasan Tahanjung Tarung dan Walhi Kalimantan Tengah. Untuk memerperkuat posisi rakyat kemudian Walhi membantu pembentukan Organisasi Rakyat Komunitas Pengelola Kawasan (KOMPAK) Sembuluh.

Pada 2002, Walhi Kalteng mulai menyadarkan masyarakat akan ancaman yang mereka hadapi dan membantu mereka merumuskan langkah untuk menghadapinya. Walhi juga membantu masyarakat membentuk kelompok pengelola kawasan bernama Kompak Sembuluh. Pada 2005, bersama Sawit Watch, Walhi membuat program Reforestasi dan pemanfaatan Lahan Kritis untuk mempertegas kawasan kelola rakyat di Sembuluh. Program ini bertujuan memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menguasai lahan serta untuk mencegah ekspansi perkebunan sawit. Salah satu cara untuk menguasai lahan adalah dengan menanam tanaman budidaya yang memiliki nilai ekonomi memadai.

Para petani Kompak Sembuluh memilih tanaman nilam, karet serta buah-buahan untuk bisa ditanam di wilayah kelola mereka. Nilam lebih dipilih ketimbang karet karena umurnya jauh lebih pendek, bisa dipanen setelah enam bulan ditanam.

Minyak nilam (patchouly oil) merupakan salah satu minyak atsiri yang banyak diperlukan untuk bahan industri parfum dan kosmetik melalui proses penyulingan daun tanaman nilam (pogestemon patchouly). Bahkan minyak nilam dapat pula dibuat menjadi minyak rambut dan saus tembakau. Menurut Soeprapto M. Sadjito, Wakil Direktur International Flavors & Fragrances – Far East, sebuah perusahaan importir minyak asiri, dunia membutuhkan minyak nilam sebanyak 200-250 ton per tahun dengan peningkatan sekitar 5% per tahun. Ini merupakan peluang besar, namun sayang belum banyak dibudidayakan.

Minyak atsiri nilam di pasaran internasional cukup menjanjikan. Saat ini Indonesia rata-rata memasok ke pasar internasional sekitar 1.000 ton per tahun, sekitar 70%-nya berasal dari Sumatera dan sisanya dipasok dari Jawa dan Kalimantan.

Menurut Direktur PT. Indaro Utama yang setiap tahunnya mengekspor 20-30 ton minyak nilam, kebutuhan akan minyak nilam dunia itu hampir tanpa batas. Namun, mutu minyak nilam dari Indonesia umumnya masih rendah. Kualitas minyak nilam lokal masih rendah sehingga industri Indonesia sendiri bahkan harus mendatangkannya dari luar.

Minyak atsiri Indonesia dieskpor terutama ke Amerika Serikat, Jerman Barat, Belanda, Prancis, Inggris, Swiss, India dan Pakistan. Minyak nilam Indonesia ini bersaing minyak nilam RRC.

Meski pasarnya baik, harga minyak nilam bmerosot dalam beberapat tahun terakhir. Kini hanya sekitar Rp 135.000 per kg, setelah sebelumnya sempat mencapai Rp 750.000 per kg.

Secara umum tanaman nilam dapat dibudidayakan dari dataran rendah hingga tinggi sampai ketinggian 2.200 m di atas permukaan laut. Namun, agar menghasilkan rendemen minyak tinggi sebaiknya nilam ditanam pada ketinggian 10-500 m dari permukaan laut.

Pengolahan lahan nilam dapat dimulai satu-dua bulan sebelum ditanam dengan pencangkulan tanah sedalam 30 cm. Pencangkulan bertujuan mendapatkan kondisi tanah yang gembur dan rendah, serta membersihkan tumbuhan pengganggu (gulma). Setelah tanah dicangkul, bedengan-bedengan dibuat untuk ditanami nilam. Ukuran bedengan tinggi 20-30 cm, lebar 1-1,5 meter dan panjang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Jarak antar bedengan berkisar antara 40-50 cm untuk memudahkan perawatan. Tanah bedengan dibiarkan seminggu dan kemudian dicangkul untuk meremahkan tanah yang sekaligus dapat dilakukan pemberian pupuk organik (pupuk kandang) yang sudah dimatangkan.

Di samping umurnya pendek, nilam mudah ditanam, sehingga petani bisa mandiri melakukannya, dan tidak membutuhkan lahan yang luas sehingga tidak memakan ruang dan merusak hutan.

Kini program tersebut telah berumur satu tahun setengah. Ada beberapa manfaat yang diterima masyarakat. Program ini telah mendorong perubahan kebijakan pemerintah atas model pengelolaan lahan masyarakat yang selama ini diklaim sebagai lahan tidur. Penghutanan kembali melalui penanaman tanaman produktif juga menghasilkan alternatif pendapatan baru yang dapat membantu ekonomi masyarakat. Secara ekologis dan upaya penyelamatan lingkungan, progam ini mengurangi beban danau dan hutan dari ancaman kerusakan.

Program ini dilakukan secara partisipatif. Anggota masyarakat sendirilah yang langsung memilih calon penerima program. Penerima program ini sekitar 80 orang, tetapi yang mengikuti program khusus nilam hanya 43 orang. Masing-masing petani nilam menyumbangkan lahannya seluas hektar. Artinya ada 21, 5 ha lahan masyarakat yang dijadikan kebun nilam.

Selama proses berjalan juga ada beberapa capaian. Capain terpenting, masyarakat kini bisa mengklaim wilayah kelola seluas total 120 hektar, meliputi kebun nilam, buah-buahan dan lahan reforestrasi.

Proses partisipatif juga mendorong kebersamaan masyarakat dan semangat gotong royong. Keterlibatan masyarakat juga tidak sebatas pada orang penerima program saja, tapi semua keluarga dilibatkan dalam proses ini, termasuk perempuan dan anak-anak.

Selain bertanam nilam, masyarakat yang mengikuti program reforestasi yang berjumlah 80 orang dengan menyediakan lahan seluas 2 ha untuk masing-masing kepala keluarga atau secara total mencapai 160 ha.

Khusus untuk reforestasi ada kesepakan bahwa pihak Walhi menyumbangkan bibit unggul (karet dan durian) sedangkan masyarakat harus menyediakan bibit lokal secara swadaya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dengan sukarela mendukung program dengan kesadaran dan kerelaan dan antusias yang tinggi.

Sementara di tingkat penentu kebijakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan ternyata mulai mendukung program ini dengan menyediakan satu mesin suling nilam.

Dari segi ekonomi, masyarakat Sembuluh memperoleh tambahan pendapatan dan mampu mengembangkan usaha ekonomi lokal. Hasil reforestasi dengan tanaman produktif akan dinikmati dalam jangka panjang sedangkan perkebunan nilam sudah akan dapat dipetik hasilnya dalam jangka pendek.

Sementara dari segi lingkungan, reforestasi memberikan kawasan-kawasan penyangga di sekitar Danau Sembuluh, untuk mencegah kerusakan danau, yang juga merupakan sumber ikan bagi masyarakat.

Namun di balik cerita-cerita sukses diatas banyak kendala-kandala yang dihadapi oleh masyarakat yaitu terutama dalam melakukan budidaya nilam. Masyarakat sendiri belum tahu bagaimana menanam nilam yang baik, bagaimana mengahadapi hama dan penyakit. Selain itu ada sebagaian masyarakat yang masih berpikiran praktis dan ingin cepat menghasilkan tanpa melaui proses, sehingga ada beberapa kebun yang ditinggalkan begitu saja tanpa dirawat dan banyak yang mati dan terkena virus.

Bagaimanapun, program ini telah bisa membuahkan hasil terpenting: klaim atas wilayah kelola.***

Tuesday, July 25, 2006

Perspektif Ecowisata Kalteng

Perspektif Ecowisata Kalteng

Melalui Ekpdeisi Gabungan Mapala Se-Indonesia
oleh : Arie Rompas


Kalimantan Tengah adalah salah satu Provinsi Indonesia yang memiliki areal daratan yang luas yaitu sekitar 153 .560 Km atau 25 % dari total keseluruhan daratan di Indonesia.sedangkan kondisi tophographinya pada umumnya rendah dan datar ,namun pada bagian sebelah utara terdapat pegunungan yang membentang dari arah barat ke timur yaitu pegunungan Muller dan Schwanner .Dengan potensi wilayah yang begitu besar dan keanekaragaman budaya serta objek wisata alam yang menantang merupakan salah satu peluang yang besar untuk menjual produk jasa keparawisataan melalui pembenahan diri serta mengenalkan diri Kalteng sebagai daerah yang memiliki kebudayaan yang beraneka ragam ,flora dan fauna dan sub suku dayak yang terpencar di daerah Kalteng ,kerajinan khas kalteng serta daerah yang memiliki objek-objek wisata petualangan yang menantang.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan parawisata perlu adanya pemasaran dan promosi baik lokal regional maupun internasional .Salah Wahab (1997;24) memberikan pengertian pemasaran parawisata sebagai berikut : Pemasaran parawisata adalah penyesuaian yang sistematis dan terkoordinasi mengenai kebijakan dalam sektor parawisata pada tingkat pemerintah,lokal ,regional,nasional ,Internasional,guna mencapai suatu titik kepuasan optimal bagi kebutuhan, kebutuhan kelompok pelanggan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya, sekaligus untuk mencapai tingkat keuntungan yang memadai . Definisi tersebut selaras dengan definisi pemasaran pada umumnya, khususnya yang mengenai kepuasan konsumen sebagai sarana utama yang mengendalikan penyesuaian kebijakan badan usaha wisata maupun kebijakan pemerintah. Akan tetapi ada batasan tersebut, pemasaran parawisata harus tunduk pada ulasan ini

1. Bahwa pemasaran wisata itu tidak hanya suatu penyesuaian kebijakan yang sistematis dan terkoordinasi. Pada umumnya pemasaran wisata menyusun kebijakan-kebijakan menurut urgensi keperluan wisata.

2. Seluruh informasi dari pemasaran wisata jika di lihat dari segi organisasi parawisata nasional ,harus mengidentifikasikan pasar-pasar parawisata yang utama,yang kedua dan kapan kesempatan pemasaran produk-produk wisata daerah tujuan wisata ,bagaimana membangun satu sistem komunikasi dengan pasar-pasar, serta bagaimana memantapkan dan meningkatkan perluasan pasar-pasar bagi wisata bagi daerah tujuan wisata.

3. Bahwa pemasaran harus dianggap sebagai pusat perhatian pimpinan parawisata dalam kebijakan negara itu atau industri parawisata.

Berdasarkan batasan-batasan dan uraian di atas maka pemasaran wisatawan dapat dirumuskan sebagai berikut : Proses manajemen dimana organisasi parawisata nasional atau badan-badan usaha wisata dapat mengidentifikasikan wisata pilihanya baik yang aktual maupun potensial, dapat berkomunikasi dengan mereka untuk meyakinkan dan mempengaruhi kehendak, kebutuhan , motivasi, kesukaan dan hal yang tidak di sukai, baik pada tinggkat lokal, regional, nasional, internasional, serta merumuskan dan menyesuaikan produk wisata mereka secara tepat, dengan maksud mencapai kepuasan optimal wisatawan sehingga dengan begitu mereka dapat meraih sasaran-sasaranya. Namun dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemasaran tersebut kebijakan cenderung memperhatikan skala makro dari pengelolaan parawisata tersebut tanpa memperhatikan pemberdayaan masyarakat disekitar. Ambil contoh perkembangan industri parawisata di Bali yang cenderung ke arah parawisata missal (Mass tourism) tersebut, ternyata banyak menimbulkan permasalahan. masyarakat yang tidak dilibatkan dalam proses pengembangannya, akhirnya terdesak, baik secara ekonomi, budaya maupun lingkungan yang kalah dengan investor-investor yang kebanyakan adalah pendatang, sementara masyarakat sekitar tidak mendapatkan hasil dari pembangunan tersebut untuk penghidupan mereka. Secara perlahan tapi pasti, budaya lokal akan terkontaminasi untuk pemenuhan kebutuhan industri dan pasar semata.

Konsep Ecowisata
Pengembangan daerah daerah potensi wisata di Kalimantan Tengah sebagai daerah objek wisata alam (adventure) merupakan salah satu maksud dalam pencapaian tujuan pengelolaan kawasan wisata alam (adventure) sendiri merupakan suatu kegiatan pengelolaan yang dikembangkan pada kawasan pelestarian alam (salah satunya taman nasional). Secara umum kegiatan ekowisata didefinisikan sebagai kegiatan pengelolaan terbatas yang berupa kegiatan mengunjungi, melihat dan menikmati keindahan alam dalam kawasan. (UU KSDA No.5 tahun 1990). Dari waktu ke waktu pengertian ekowisata itu sendiri selalu berkembang, namun tetap pada hakekatnya bahwa ekowisata adalah bentuk wisata yang bertanggung jawab terhadap kelestarian areal yang masih alami dan memberi manfaat secara ekonomi dan mempertahankan keutuhan budaya bagi masyarakat setempat (fandeli ,et.al.2000). Berdasarkan definisi tersebut, diberi penegasan bahwa kegiatan ini bukan berorientasi bisnis belaka ,tetapi lebih di peruntukan kepada pengembangan masyarakat dan pengelolaan kawasan. Minimalisir gangguan terhadap keutuhan budaya masyarakat setempat juga dijadikan suatu pedoman penting dalam kegiatan ekowisata ini.

Eksedisi Gabungan Mapala Se-Indonesia

Mahasiswa sebagai unjung tombak dunia intelektual memiliki rasa tanggung jawab dalam mengisi pembanguanan terutama mengakui hak dan kedaulatan rakyat. Di era reformasai ini sudah saatnya masyarakat didahulukan hak-hak nya yang sudah lama tertindas di bawah rezim ORBA selama 32 tahun dimana hak- hak dan perekonomianya tidak dapat terpenuhi dan sebagai akibatnya , masyarakat yang menjaga tradisi dan alamnya tidak mendapat keuntungan secara adil ,sehingga memunculkan kecemburuan sosial dan dan keinginan untuk mengejar ketinggalan materialnya melalui pembukaan lahan hutan miliknya atau memanfaatkan sumber daya alam lainya secara emosional. Di lain pihak dunia usaha yang didukung kebijakan pemerintah menjadi tidak terkendali , sehinga kegiatan usahanya memasuki kantong-kantong sumberdaya keanekaragaman hayati yang ada di daerah tersebut. Berdasarkan pemikiran tersebut untuk membangun hak dan penguatan ekonomi masyarakat lokal , mahasiswa Palangkaraya yang tergabung dalam Kelompok Mahasiswa Daim “COMODO” Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Fakultas Ekonomi Universitas Palangkaraya ingin menyumbangakan sumbangsihnya dan pengabdian kepada masyarakat dengan pengetahuan dan pengalaman dalam konteks penelitian dan petualangan yang sejalan dengan kode etik pecinta alam untuk mempromosikan dan mengembangkan masyarakat sekitar lokasi kegiatan khususnya kepada sesama Mahasisawa Pecinta Alam Se-Indonesia dalam upaya mencari solusi dan pemberdayaan masyarakat khusunya di lima Kabupaten di Kalteng yang menjadi tujuan kegiatan. Adapun Objek ynag menjadi target kegiatan Ekspedisi Gabungan Mapala Se Indonesia pada tanggal 10-24 september 2003 yang di ketuai oleh Herry Mustafa adalah lima Kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah yaitu :

1. Penelitian Suku Dayak Bawo (Barito Selatan )
Mempelajari keadaan sosial, budaya, demografis dan asal usul pemukiman, Mempelajari pola penggunaan lahan dan agroekosistem, Mempelajari pola pemanfaatan hutan dan kondisi hutan, Mendokumentasikan pengetahuan lokal, tradsisi religi dan hukum adat dan menggali potensi desa.

2. Arung Sungai (Kabupaten Murung Raya )
Mengarungi sungai dengan mengunakan perahu dan membuat jalur pengarungan dan menentukan Grade (tingkat kesulitan ) jeram sungai, Mendokumentasikan objek wisata yang belum terangkat, Menginventarisir daerah sepanjang sungai mengenai potensi desa yang ada dialiran sungai tersebut .

3. Panjat Tebing ( Kabupaten Kapuas)
Melakukan pemanjatan di Gunung Raung di tebing Ongkang, dengan mengunakan peralatan panjat tebing ( Free & Artifisial, Memperkenalkan dan mensosialisasikan panjat tebing di daerah sekitar, Menginventarisir dan mendokumentasikan tebing-tebing di Kab. Kapuas yang potensial di jadikan wisata petualangan (Adventure ).

4. Susur Pantai (Kab.Kotawaringain Barat )
Mendokumentasikan objek wisata pantai disepanjang pantai untuk pengembangan wisata yang berbasis pada masyarakat, Pengamatan karakteristik biota laut yang hidup di sepanjang pantai ( manggrove, terumbu karang, lamun.), Observasi sosial ekonomi masyarakat pesisir pantai.

5. Pendakian Gunung Bkt Raya 2278 .mdpl (Kab.Katingan )
Inventarisir flora dan fauna dan keragaman hayati, Mempromosikan potensi Bukit Raya sebagai pusat penelitian dan olah raga petualangan, Inventarisir fungsi hutan non kayu di daerah Bkt.Raya

6. Bakti Sosial
Sosialisasi dan interaksi mahasisawa pecinta alam dengan masyarakat Kampus, Pembuatan bak sampah dan pemasangan plang yang bertemakan lingkungan di sekitar kampus,

Keberadaan kami sebagai anak bangsa yang ingin memberikan dan turut menyumbangkan sedikit arti dari kemampuan dan pengetahuan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah merupakan langkah awal dari sebuah perjalanan panjang,namun dalam menyambung langakah berikutnya tanpa dukungan dan bimbingan dari pengambil kebijakan tidak akan mencapai satu tujuan akhirnya masayarakat akan tetap elalu terpingirkan dan tidak akan pernah merasakan pembangunan .Seharusnya masayarak adalah bagian dari kebijakan terutama dalam mengelola sumber daya alamnya yang lestari.
Salam lestari

Penulis adalah Ketua Umum COMODO Mapala Fak.Ekonomi Unpar dan penaggung jawab Ekspedisi Gabungan Mapala Se- Indonesia.


Saturday, June 10, 2006

Mercury

Mercury
Dari Minimata,Teluk Buyat dan akankah terjadi di Kalteng ?


Oleh : Arie”Rio”Rompas *)**

Merkuri ( Hg ) adalah unsur kimia yang tergolong logam berat memiliki daya cemar yang kuat, dan dapat terakumulasi dalam tubuh jenis –jenis organisme laut seperti kerang-kerangan, dalam daging ikan sehingga kosentrasinya dapat terus bertambah, p-ada kosentrasi tertentu dapat membahayakan manusia jika mengkomsumsi kerang atau ikan tersebut .

Merkuri telah di gunakan untuk menambang emas selama berabad-abad karena racun tersebut harganya murah, mudah di gunakan, dan relatif efisien. Namun dampak yang di timbulkannya juga dapat di rasakan sampai berabad-abad kemudian. Merkuri merupakan suatu toksin yang bersifat kuat dapat merusak bayi dalam kandungan, sistem saraf pusat menusia, organ-organ reproduksi dan sistem kekebalan tubuh. Insiden besar yang di akibatkan oleh pencemaran mercuri terjadi di teluk minimata, jepang . Diperkirakan 1.800 orang meninggal dunia karena memakan hasil laut dari perairan lokal yang tercemar mercuri.(Minimata dalam gambar,1988).
Ketika perusahaan kimia bernama Chisso membuang limbahnya ke teluk minimata (nama desa di Jepang ) pada tahun 1939, Banyak pihak yang yakin bahwa limbah perusahaan itu tidak berbahaya. Limbah yang mengandung mercuri, selanium, tahliam, manganese dan sebagainya di buang Chisso kelaut kemudian pada tahun 1959 di temukan bahwa methyl mercuri (CH3Hg) dalam air limbah adalah penyebab penyakit Minimata .Namun perusahaan menolak tuduhan dan terus membuang limbahnya kelaut hingga tahun 1968 dan akibatnya penduduk yang mengkomsumsi hasil laut teluk Minimata terserang penyakit “äneh”yang belum ada sebelumnya seperti mengalami gejala gangguan indera, kesemutan atau tangan dan kaki gemetaran, hilang keseimbangan dan bahkan menimbulkan penyakit diabetes akibat tidak berfungsinya kelenjar pada perut .Saat masyarakat protes para pembela Chisso telah di organisir dengan kekutan uangnya, para pejabat pemerintah, akademisi, politisi bahkan dokter memberi alasan dan penjelasan yang menyatakan dan mengeluarkan teori, analisis dan data bahwa penyakit itu bukan karena Limbah Chisso .Bahkan menuduh masyarakat ingin mencari keuntungan dari perusahaan dengan alasan kesehatan, setelah korban makin berjatuhan dan Chisso terbukti mencemari teluk minimata tersebut oleh pengadilan setempat, barulah para pendukung Chisso sibuk menyembunyikan muka tanpa rasa bersalah mereka masih hidup di tengah masyarakat jepang yang memiliki tradisi harakiri (bunuh diri karena malu ) namun peristiwa ini telah merengut sekitar 1.800 orang penduduk yang tak berdosa .
Saat ini ,santer hampir di semua media masa dan elektonik membahas kasus yang hampir mirip dengan kasus tersebut dimana masyarakat tercemar akibat merkuri di teluk Buyat Kabupaten Minahasa Selatan Sulawesi Utara akibat pembuangan limbah tailing kelaut atau lebih dikenal dengan sebutan Submarine Tailing Disposal (STD) oleh perusahaan tambang milik Newmont Minahasa Raya (NMR) yang saham mayoritasnya (80 %) dimiliki oleh Newmont Indonesia Ltd (USA) membuang sebesar 2000 ton tailing kelaut setiap hari dan selama lima tahun NMR telah membuang limbah sebanyak 2.848.000 ton ke perairan teluk Buyat, Sungguh merupakan jumlah yang tidak sedikit .Lokasi ini merupakan tempat pertama yang menjadi lokasi pembuangan limbah kelaut di Indonesia yang tentunya di beri ijin oleh pemerintah yang sangat ironis dengan metode STD yang sudah tidak di gunakan bahkan ditinggalkan di negara-negara maju karena banyak permasalahan dan efek buruk yang di akibatkan oleh sistem STD ini. Pada tahun 1999 seorang ahli toksikologi dari Universitas Samratulangi Manado Rizal Max Rompas mengadakan penelitian dan dalam dokumen studinya menyebutkan bahwa telah terdeteksi sejumlah besar akumulasii limbah teluk buyat yang melewati ambang toleransi sesuai PP N0.20 tahun 1990 dan didapatkan adanya kontaminasi plankton dan ancaman bagi kelestarian ikan laut dan kumpulan limbah beracun teluk buyat tersebut memiliki sifat bioakumulasi dan bisa menyebabkan kanker. Selanjutnya temuan PSL-SDA Unsrat menyatakan bahwa 10 jenis ikan komsumsi teluk buyat terkontaminasi logam berat yaitu, mercuri (Hg) Arsen, (As) dan Cadnium (Cd) . Ketiga logam berat yang termasuk kategori bahan beracun ( B3 ) ditemukan dalam hati dan perut sampel ikan, dan dugaan hasil tersebut di kuatkan oleh hasil penelitian yang di lakukan WALHI dan JATAM ( September 2000 ) dari 20 sampel darah yang di ambil secara acak menunjukan 18 orang terkontaminasi Arsen (As) melebihi batas toleransi yaitu lebih dari 11.0 mcg/L sedangkan konsentrasi mercuri (Hg) dalam darah dari 20 sampel 17 orang memiliki kosentrasi melebihi ambang toleransi sebesar 5,0 mcg/L dan penelitian terakhir yang di lakuakan oleh Pusarpedal -Kementrian Lingkungan Hidup ( 2004 ) dan Dokter Evan Endinger dari Memorial Uneversity, Newfoundland bersama Walhi (2004) dari kedua laporan tersebut ditemukan kesamaan penyebaran Arsen (As), Antimon (Sb) dan Mercuri (Hg) pada sedimen dimana kosentrasi tertinggi tersebut di temukan di lokasi pembuangan tailing Newmont di teluk Buyat, namun hingga saat ini penelitian terakhir ini belum di publikasikan oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup karena masih ragu akan penelitian ini atau karena takut ikut disalahakan karena ikut andil dengan kasus pencemaran teluk Buyat ini yang lagi di sorot di media masa .Namun sampai saat ini ketika kejadian pencemaran ini telah memakan korban seorang bayi yang tak berdosa dan masyarakat Buyat di bawa keJakarta untuk di ambil sampel darahnya, banyak pihak yang menyatakan dan bahkan membantah penyakit tersebut berasal dari limbah tailing NMR, bahkan menteri Kesehatan menyatakan bahwa itu merupakan penyakit kulit biasa walaupun hasil pengambilan sampel belum final.
Proses peracunan tubuh manusia dan alam oleh tailing dalam sistem STD masih menjadi berbagai macam perdebatan, masih ada saja orang - orang dari kalangan pemerintah, politisi, akademisi bahkan dokter yang memberi dukungan pada perusahaan untuk membantah tuduhan bahaya tailing untuk keselamatan mahluk hidup terutama manusia termasuk pernyataan Menteri Kesehatan tersebut.
Kepedulian pemerintah terhadap lingkungan dan masyarakatnya perlu di pertanyakan dan untuk di ketahui saat ini pemerintah bahkan menyetujui 13 perusahaan tambang beroperasi di kawasan Hutan Lindung yang nyata-nyata melanggar Undang-Undang dan akan berimplikasi pada beribu-ribu ton limbah dan berbagai macam permasalahan lainnya yang akan datang melindas ketidakberdayaan masyarakat yang menjadi korban .
Dampak dari kasus pencemaran teluk Buyat tersebut di Kalimantan Tengah ikut sibuk mempublikasikan hasil penelitian pencemaran sungai-sungai Kalimantan oleh Mercuri (Hg) yang dalam berbagai penelitian telah menghasilkan bahwa hampir seluruh sungai di Kalimantan Tengah telah tercemar bahkan melebihi ambang batas toleransi, namun pihak-pihak terkait belum mengambil keputusan yang subtansial bahkan cenderung mengambil “keuntungan” dari para penambang PETI dengan di relokasikanya para penambang Lanting ke WPR. WPR hanya menunda sementara bahaya mercury bukan membasmi merkuri karena walaupun penambang telah direlokasikan ke WPR namun masih tetap menggunakan mercuri, niscaya apa yang kita takutkan bakal terjadi di Kalteng, karena walaupun pengunaan mercuri di lakukan di darat oleh penambang tetapi racun yang berupa methyl mercury (CH3Hg ) yang bersifat toksis (sangat beracun) akan mengalir kesumber-sumber air dan akan terakumulasi dengan proses rantai makanan yaitu dari air yang tercemar dan dimakan plankton kemudian plankton tersebut di makan ikan dan ikan akan di komsumsi oleh manusia. Maka solusi yang paling tepat adalah hanya dengan membatasi dan mengontrol peredaran mercuri ,bila perlu di lakukan moratorium penggunaan mercuri, yang tentu saja di barengi dengan penegakan hukum dan ketentuan tersebut secara konsisten, sehingga tidak menciptakan maling-maling dan penyelundup mercuri baru yang bersekongkol dengan penegak hukum .Selain itu untuk menyelamatkan Sungai di Kalimantan Tengah perlu di buatkan Peraturan Daerah mengenai tata guna sungai dan larangan-larangan bagi aktivitas yang menagkibatkan gangguan sungai , termasuk membuang limbah berbahaya dan beracun ataupun aktivitas yang berdampak buruk pada fungsi sungai.
Dengan cara itu kita Kalimantan Tengah tidak akan di hantui oleh bahaya mercury yang menghilangkan generasi penerus sebagai pilar dan pembangunan bangsa yang sehat dan kreatifitas, karena bagaimana mungkin kita memikirkan kemajuan bangsa apabila generasi penerusnya telah mengidap dan terkontaminasi penyakit minimata yang menyerang ketahanan tubuh dan menyerang syaraf pusat otak manusia .Maka saat inilah kita berpikir bijak supaya kasus Minimata,Teluk Buyat dan kasus-pencemaran akibat mercuri tidak terjadi di sini !!

* Penulis adalah Mine and Forest Campaigner Walhi Kalimantan Tengah

Kawasan Konservasi

Kawasan Konservasi
Ajang Pertarungan Akses dan Kontrol Terhadap Sumber Daya Alam


Kata konservasi yang selama lebih dari tiga dasawarsa dipakai untuk kawasan-kawasan lindung di Indonesia pada kenyataan dari segi pengelolaanya hanyalah jargon semata.Fakta hingga saat ini laju kerusakan dan pengrusakan aset-aset penghidupan, baik didaratan maupun dilautan, melaju tidak terkendali sampai pada detik ini. Perusakan hutan mencapai anggak 3,8 juta hektar pertahun, penambangan dihutan lindung dilegitimasi melaui perpu 1/2004, bencana alam akibat penebangan kayu semakain terjadi, sampai pada pengusiran dan kekerasan yang dilakukan kepada masyarakat lokal di berbagai kawasan perlindungan alam di Indonesia.
Berbagai bentuk pengelolaan ” kawasan konservasi” yang dilegalkan oleh pemerintah, salah satunya berbentuk taman nasional yang saat ini berjumlah 50 buah dengan luasan sekitar 15 juta hektar atau 66 persen dari kawasan alam yang dilindungi atau 10 persen kawasan hutan di tanah air, apabila dilihat telah gagal untuk melestarikan sumberdaya alam dan jauh dari harapan bagi kesejahteraan masyarakat setempat / lokal.
Jargon konservasi yang dipakai selama ini, bagi kalangan masyarakat sipil dan umum berarti adalah eksploitasi !!, Fakta menunjukan bahwa eksploitasi sumber daya alam dikawasan konservasi terus saja berlanjut dan dibiarkan. Kawasan konservasi bagi pemerintah berarti menutup pintu akses dan kontrol bagi masyarakat lokal namun membuka lebar-lebar bagi swasta untuk mengeksploistir aset-aset didalamnya. Sehingga pertanyaannya adalah, Konservasi untuk siapa dan untuk apa, kalau laju perusakan akibat eksploitasi aset-asaet alam dan pemiskinan masyarakat lokal masih saja terus terjadi ??
Sesunguhnya jargon konservasi yang dianut oleh pemerintah, dan sayangnya kemudian dianut pula oleh banyak kalangan termasuk LSM lingkungan sekalipun, diimpor dari negeri barat (yellow stone concept) yang sangat jauh berbeda karakteristik sosial, budaya, ekonomi dan religi bangsa Indonesia sebagai masyarakat timur. Akibat pemaksaan doktrin konservasi, paling tidak sejak tahun 1980-an, ketika 5 Taman nasional pertama dideklarasikan telah menyebabkan luntur dan hancurnya praktek-praktek pengurusan aset-aset alam yuang sudah dilakukan oleh penduduk sejak ratusan tahun yang lalu. Ketika benteng kearifan tradisoanal sudah secara sitematis dihancurkan melaui berbagai macam proyek-proyek pembangunan beserta teori-teorinya, akan semakin mudah bagi agen-agen liberalisasi untuk mengklaim dan mengeruk aset-aset penghidupan.

Perkembangan politik konservasi
Perkembangan politik konservasi dapat dirunut sejak jaman kolonial Belanda bercokol di negeri ini, konsep yang digunakan adalah warisan dari pemerintahan kolonial belanda yaitu konsep pengawetan alam (nature perservation). Konsep ini didukung oleh politik kebijakan pemerintah warisan kolonial yaitu dutch staatsblad 278 / 1916 dan dutch ordinase 1941 kemudian hal tersebut disempuranakan dengan UU No 5 1967 setelah Indonesia merdeka. Ketiga hal tersebut yang kemudian menjadi asas juridical power pemerintah dalam pengelolaan kawasan konservasi sampai tahun 1980, hal tersebut lebih dikenal sebagai politik pengawetan alam yang kemudian banyak dipermasalahkan karena sangat tidak cocok dan tidak sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan kepentingan atau tidak fleksibel akan kepentingan. Sejak tahun 1980 politik tersebut bergeser pada konsep pengelolaan kawasan menjadi sebuah diskursus konservasi alam (natural conservation) yang kemudian menghasilkan 10 Taman Nasional di Indonesia dan sejak tahun 1990 -1992 kemudian dirubah menjadi pengelolaan kawasan konservasi keanekaragaman hayati (biodervisity kehati) dengan kebijakan pemerintah yang melegalkanya melui UU No 5 1990, UU No 5 1994, UU No 5 1967 dan UU No 41 /1999. Hal-hal tersebut yang menjadi kekusaan yuridiksi (juridical power) pemerintah dalam pengelolan kawasan dan selanjutnya juga menjadi diskursus pengetahuan yang menjadi power oleh lembaga-lembaga international yang hingga saat ini telah menghasilkan 50 Taman Nasioanal Di Indonesia berdasarkan konsep pengelolaan konservasi keanekaragaman hayati.

Narasi Konservasi dan kekuasaan (power)
Menurut Soeryo Adiwibowo, politik konservasi berpijak pada 2 kekuasaan (power): yaitu pertama Kekuasaan yang diperoleh karena legitimasi hukum (legal-juridical power) hal ini yang dijalankan oleh pemerintah dalam pengelolaan kawasan konservasi kedua, Kekuasaan yang diperoleh karena akumulasi dan formasi diskursus konservasi yang digalang oleh aktor global (global discourse power) hal ini yang kemudian dijalankan oleh aktor global ( LSM International dan Bank Dunia). Dalam menggunakan narasi konservasi, aktor-aktor global, Pemerintah dan beberapa LSM mengunakan narasi konservasi yang bersumber dari ilmu pengetahuan modern (scientific knowledge) yang dalam ilmu pengetahuan modern tersebut terkandung nilai-nilai keilmuan yang bersifat scientific knowledge (pengetahuan yang dihimpun dari keilmuan), Universal Knowledge (pengetahuan yang bersifat universal), Western Knowledge (pengetahuan dari dunia barat), dan Modern Knowledge (pengetahuan modern). Beberapa sifat pengetahuan tersebut kemudian digunakan para aktor untuk penetapan batas kawasan dan zonasi di taman nasional yang kemudian hal tersebut ditransformasi menjadi kekuatan (power) dalam pengelolaan kawasan konservasi. Disisi lain masyarakat local (dan beberapa LSM lokal menggunakan narasi konservasi yang diperoleh dari pengetahuan lokal (indegeneus knowledge), hal ini didasarkan pada nilai-nilai lokal seperti Local/Tacik Knowledge (pengetahuan local, tak tertulis, implisit), Folk Knowledge ( pengetahuan dari legenda, dongeng, cerita rakyat), Indegeneus Knowledge (pengetahuan masyarakat lokal) dan Traditional Knowledge (pengetahuan tradisional) hal tersebut yang menjadi titik tolak dalam penerapan kawasan wilayah kelola rakyat dan batas kawasan / tata ruang wilayah adat kemudian ditranformasi sebagai kekuatan oleh masyarakat dalam mengelola wilayah kawasan mereka.
Diskursus dan narasi konservasi tersebut kemudian diartikulasikan, disebarluaskan dan disosialisasikan dengan power yang dimiliki oleh masing-masing aktor dan hal tersebut sering terjadi benturan dilapangan antara aktor-aktor yang berkentingan.

Permasalahan Kawasan Konservasi di Indonesia
Dalam perkembangan sejak zaman kolonialisme sampai saat ini pengelolan kawasan konservasi termasuk taman nasional banyak mengalami permasalahan yang carut marut terutama dengan masyarakat lokal yang berada disekitar kawasan tersebut. Konsep pengelolaan kawasan dalam konsep pengawetan atau preservasi banyak berbenturan terutama dalam wilayah-wilayah hukum yang telah menjadi juridiksi dari pemerintah melalui undang-undang konservasi, namun sangat disayangkan juga undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan dan ekositemnya, dilihat dari namanya mengunakan kata konservasi namun dalam penjabaran pasal-pasalnya masih menggunakan istilah pengawetan, atau pelestarian atau preservasi. Konservasi dipahami sebagai bentuk pengelolaan alam yang berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan alam dan manusia agar kelangsungan hidup semua komponen lingkungan dapat berjalan untuk masa sekarang dan masa yang akan datang. Jadi undang-undang konservasi Nomor 5 dalam kaji materil masih mengalami kekeliruan penafsiran atau kesalahan pandangan / sesat logika atas istililah konservasi dan preservasi. Konsep preservasi (pengawetan) menyatakan bahwa pelestarian/ pengawetan alam liar dilakukan demi alam itu sendiri sementara konsep pemanfaatnya tidak membenarkan pemanfatan alam secara langsung oleh manusia sehingga harus dijaga agar kondisi alam tidak berubah sebagaimana adanya, mempertahankan atau pengawetan alam dalam kondisi alamiah agar silkus alam tetap berlangsung tanpa campurtangan manusia. Menurut Undang-Undang No. 41 / 1999 tentang Kehutanan, Dalam penjelasan pasal 24, alenia 3: “…..Kawasan tanaman nasional ditata kedalam zona sebagai berikut : (a) zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia…..”Dari bunyi perundangan tersebut, maka beberapa hal yang menjadi substansinya adalah Pertama, Hutan cagar alam, zona inti dan zona rimba taman nasional tidak diperkenankan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Dalam konteks ini, tentu saja bahwa sekecil apapun perubahan tersebut merupakan hal tidak boleh sama sekali (haram) bahkan untuk mencari ikan dan menginjak rumput sekalipun dilarang. Kedua, dalam taman nasional, khususnya pada zona inti dan zona rimba tidak sedikitpun boleh terjadi aktivitas manusia, termasuk rakyat lokal yang selama ini sudah berinteraksi dengan alam sejak nenek moyangnya didalam kawasannya.
Penterjemahan dari legitimasi tersebut yang kemudian menjadi persoalan yang sangat sering terjadi dilapangan (eco-fasis) dimana di beberapa kasus kawasan konservasi dan taman nasional di Indonesia terjadi pengusuran terhadap masyarakat lokal bahkan merengut korban jiwa sebagaimana kasus taman nasional komodo dimana 2 nelayan lokal ditembak oleh pengelola kawasan hanya karena alasan memasuki areal konservasi. Dalam cacatan Walhi hingga tahun 2003 telah terjadi beberapa pengusiran rakyat dari kawasan konservasi di Indonesia, diantaranya di TN Lore Lindu, TN Kutai, TN Meru Betiri, TN Komodo, TN Rawa Aopa Watumoi, TN Taka Bonerate, TN Kerinci Sablat dan bebarapa kawasan lainya. Bahkan di TN Komodo, masyarakat nelayan hingga saat ini dilarang melakukan aktivitas penagkapan ikan di kawasan tangkap tradisioanl mereka yang di klaim sepihak sebagai zona inti taman nasional. Persoalan-persoalan akses terhadap kawasan tersebut kemudian terakumulasi menjadi sebuah perlawanan terhadap kebijakan. Di dongi-dongi Palu areal Taman Nasional dikuasai oleh masyarakat 4 desa sekitar karena telah membatasi hak-hak kelola rakyat mereka yang kemudian terakumulasi dengan terbentuknya kelembagaan adat dan memiliki wilayah kelola rakyat ngata Katuvua Dongi-dongi di sebagian wilayah Taman Nasioanal Lore Lindu yang diatur dalam zonasi lengkap dengan aturan-aturan tata kelolanya yang dibuat bersama berdasarkan hukum-hukum adat masyarakat. Di Kontu Sulawesi tenggara masyarakat diusir dari arael kawasan hutan lindung karena kawasan tersebut merupakan sumber pendapatan pemerintah daerah kontu untuk APBD-nya dari kayu-kayu jati yang padahal tinggal sisa-sisa tunggulnya saja, di Leuser dengan Ladia Galaskanya, TNTP dan banyak kasus lainya yang menunjukan carut marut pengelolaan kawasan konservasi namun masih saja pemerintah mendorong Taman Nasional sebagai konsep yang paling cocok digunakan di Indonesia.
Konsep yang selama ini dikembangkan oleh pemerintah dalam pengeloaan kawasan konservasi selama ini hanya bersifat mengejar besaran jumlah kuantitatif, tanpa diimbangi peningkatan kualitatif, sementara pertimbangan lain berupa ecologis belum menjadi bagian dalam langkah kebijakan politik lingkungan bahkan praktek konservasi tersebut tidak melibatkan partisipasi publik termasuk mengabaikan potensi kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat. Selain masyarakat yang selalu terpingirkan oleh kebijakan yang tidak berpihak disisi lain pemerintah tidak mempunyai political will yang serius dalam hal ini bahkan kawasan konservasi dijadikan objek kebijakan golongan dan kapital untuk dieksploitasi bahkan diterbitkan Perpu No 1/2004 tentang Izin Operasi Tambang di Hutan Lindung celakanya hal tersebut kemudian didukung oleh Peratauran Mentri Kehutanan Nomor: P.14/menhut -II/ 2006 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan yang mengisyaratkan pertambangan bisa dilakukan di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.
Memperhatikan permasalahan itu seharusnya konsep pengelolaan dan paradigma kebijakan industri konservasi pemerintah perlu diubah menjadi kesadaran ekologis serta sosiologis ''Alam merupakan modal bagi pembangunan berkelanjutan, namun bukan menjadi cadangan bahan eksploitasi kepentingan golongan,''( M.Ridah Saleh, Deputy Walhi Nasional), selanjutnya hajat publik dan masyarakat seharusnya mendapat porsi prioritas karena hal tersebut akan mendorong upaya pelestarian alam yang tidak kontradiksi dengan kepentingan publik, sehingga tidak terjadi konflik vertical dan horizontal ditingkat masyarakat karena pertarungan akses kawasan konservasi ini yang sebenarnya bukan pada masalah legalitasnya.

Tantangan kedepan dalam pengelolaan kawasan konservasi
Pengelolaan kawasan konservasi senantiasa dipengaruhi oleh kekuatan politik dan pertarungan kepentingan antar aktor global, nasional & lokal untuk akes, memanfaatkan & mengontrol sumber alam; bukan semata masalah teknis konservasi dan legalitasnya, Kegagalan memahami tatanan, struktur sosial ekonomi & budaya masyarakat sekitar kawasan konservasi merupakan faktor pemicu konflik antar aktor termasuk stabilitas & keberlanjutan kawasan konservasi. Pengelolaan kawasan konservasi yang sesuai dengan kondisi Indonesia perlu mulai digagas dari sekarang dengan memperhatikan kearifan buadaya lokal (Community Based Conservation). Perlu pemahaman yang kontruktif sehingga jargon kolaboratif, partisipatif, atau berbasis komunitas yang sekarang banyak digunakan dapat menyentuh tatanan struktur & kehidupan masyarakat yang sesungguhnya bukan hanya melibatkan semata.
Kawasan konservasi harus dibangun secara kolaboratif dengan masyarakat. Asumsi dasar yang harus dipenuhi oleh semua pihak bahwa pertama Percaya bahwa masyarakat memiliki kesadaran konservasi & dapat diajak untuk melakukan tindakan konservasi kedua, Diperlukan kesabaran, keuletan, konsistensi, dan dialogis dalam mengajak masyarakat dalam membangun kehidupan sosial ekonomi yang sinergis dengan konservasi ketiga, Program-program pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten) yang harus sinergi dengan kebijakan & langkah-langkah konservasi keeempat, kawasan konservasi bukan dipandang dari sudut ekologi semata tetapi perlu terintegrasi dengan sosiologi, budaya dan ekonomi serta keadilan agraria bagi masyarakat.
Saatnya mendorong kearifan lokal beserta kelembagaanya sebagai tuan rumah dalam pengelolaan kawasan yang berwawasan lingkungan dan konservasi menurut makna dan pengertian ditingkat masyarakat lokal dan adat itu sendiri. Tempatkan mekanisme penentuan kawasan lindung secara terintegrasi dimana masyarakat sebagai pemangku kepentingan turut menentukan langkah krusial bagi penyelamatan lingkungan bukan sebagai objek dan penderita semata namun sebagai pemegang kontrol terhadap sumberdaya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.


*) - Advocacy and Campaigner Walhi Kalimantan Tengah