Showing posts with label Siaran Pers. Show all posts
Showing posts with label Siaran Pers. Show all posts

Friday, May 16, 2008

“RT 5 Abaikan Kepentingan Petani Smallholder”

Pertemuan Kelompok Mejabundar (RSPO), Kuala Lumpur, Malaysia

Siaran Pers
21 November 2007

“RT 5 Abaikan Kepentingan Petani Smallholder”

Petani kecil kelapa sawit dari Indonesia yang menghadiri RT 5 Merasa dampak sosial dan lingkungan perkebunan kelapa sawit skala besar tidak menjadi fokus pembicaraan, sehingga mereka merasa Forum RT 5 di Kuala Lumpur itu mengabaikan kepentingan petani kecil dan penduduk sekitar, tetapi hanya berpihak pada perusahaan besar.

Perwakilan Petani dari Riau, Jambi, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, mengatakan bahwa “ Petani kecil semestinya dilibatkan secara lebih aktif dalam seluruh proses pertemuan tersebut sehingga masalah-masalah yang kami hadapi didengar oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap minyak sawit berkelanjutan”. Menurut mereka pertemuan RT 5 dinilai hanya sebagai ajang bagi perusahaan-perusahaan besar untuk membangun citra baik.

Petani kelap sawit Indonesia dan LSM-LSM pendukungnya menginginkan langkah yang lebih nyata dapat dihasilkan dari pertemuan RSPO ini. Menurut mereka, sejak RT 4 tahun lalu yang berlangsung di Singapura, belum terlihat perubahan nyata yang dilakukan anggota RSPO, terutama dibidang sosial seperti penanganan konflik dengan masyarakat lokal/ adat yang berlangsung hingga hari ini ( 12/11).

Dalam rekomendasi yang disampaikan pada rapat pleno yang diikuti 5000 peserta kemarin ( 20/11), juru bicara petani yang diwakili Marcus Colchester dari Forest Peoples Programme (FPP), sebuah LSM HAM International dari inggris, Menyatakan dengan tegas bahwa petani sawit menginginkan agar RSPO yang ke 5 ini membentuk Badan khusus yang independent untuk penyelesaian konflik antara masyarakat lokal / adat di masing-masing negara dengan perusahaan anggota. Badan ini akan bekerja hingga daerah (provinsi dan Kabupaten) dibawah pengawasan langsung oleh eksekutif Board RSPO. Selain itu badan ini hendaknya juga bisa membangun komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mengagas dukungan kebijakan pengimplementasian prinsip dan kriteria RSPO.

“ Tidak ada sertifikasi RSPO jika perusahaan-perusahaan anggota RSPO belum menunjukan niat yang sungguh-sungguh untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat lokal” demikian tegas petani.






English Version

Rountable On Suistainable Palm Oil ( RSPO) Meeting, Kuala Lumpur, Malaysia

Press Statement
21st November 2007

“ Suistanable Palm Oil Meeteing Must Adress Smallhoder Concerns ”

Small- scale farmers from indonesia are urging the Routable On Suistanable Palm Oil to pay more attention to their needs and those of local communities at its 5th annual confrence ( RT 5) in Kuala Lumpur. They are concern that the multistakholder international meeting is avoiding discussion of the social and enviromental impacts of large-svale oil palm palntaions. Instead, it is acting in the interest of big company.

Representaives of farmers from Riau, Jambi, North Sumatera, East Kalimantan and west Kalimantan said : “ Small- Scale farmers should be more actively involved in the meeting as a whole so that all parties with interest in suistanable palm oil hear about the problems we are facing”. They see the Roundtable meeting is little more than a means for large companies to improve their image.

Indonesian Peseant farmers and NGOs thet suport them want the RSPO to take much strongger measures at this fifth Rountable gathering. They say that palntaion companies who are RSPO members have shown few signs of change since the RT 4 Companies who are RSPO mebers have shown few signs of change since the RT 4 meeting in Singapore last year, particulary in dealing with social issues such as conflicts with local or indegenous communities. These include Sambas case, in Senuju conflict with local or Indegenei=ous comunitis. These include Sambas case , in senuju vilage, Sebungga village ( border line between Indonesia and Malaysia) in West Kalimantan. Province for instance, and other cases that are still happening today.

The recommendations of the smallholders Task Foce, which represents the interset of small- scale oil palm growers from a number of countries, were presented yesterday in a plenary session. Marcus Colchester from Forest Peoples Programme (FPP), a UK- Based NGO which works internationally, was the peasent farmers ‘ Spokesperson. He clearly told the five hundred RT 5 participants that small-scale oil palm farmers want the RSPO to set up an independent conflict resolutions body. The aim of this body would be to help to settle conflict between local or indegenous communites from producer countries and palntaion companies belonging to the RSPO executive borad. This would also develop communication at local government level and strenghten support for the implementaion of RSPO Principles and Criteria for “ suistanable palm oil”.

“There should be no RSPO certification until member compaies have domonstrated genuine commitment to resolving conflict with local communities”, the peasant farmers insisted.

Monday, March 17, 2008

”Pembangunan Perkebunan Sawit Belum Mensejahterkan Petani

Siaran Pers
Untuk Disiarkan Segera

Dari : Serikat Petani Kelapa Sawit Kalimantan Barat
Kontak : Arie Rio Rompas
Jabatan : C0- Fasilitator


”Pembangunan Perkebunan Sawit Belum
Mensejahterakan Petani”

Pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau yang telah dimulai sejak tahun 1979, kini telah memasuki masa 27 tahun. Bahwa untuk pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit tersebut, mempergunakan tanah-tanah masyarakat adat Dayak baik berupa hak ulayat maupun tanah-tanah kelola yang digarap secara turun-temurun.

Berdasarkan data tahun 2005, luas areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau telah mencapai 131,148.64 hektar, yang terdiri dari perusahaan besar milik negara seluas 20,512.60 hektar, perusahaan swasta nasional 30,453.40 hektar, dan perusahaan swasta asing 21,999.30 hektar. Sedangkan luas kebun petani plasma kelapa sawit mencapai 77,383.30 hektar.

Pada tahun 2004 produksi kelapa sawit mencapai 1,059,335.104 ton dari total 119,617.90 hektar tanaman kelapa sawit produktif. Petani plasma berkontribusi terhadap produksi kebun sebesar 197,345.03 ton CPO per tahun. Produktifitas kebun plasma per tahun berkisar 11,56 ton CPO per hektar. Produktifitas perkebunan kelapa sawit milik pemerintah, perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing mencapai 13,046 ton CPO per hektar per tahun.

Pembangunan perkebunan kelapa sawit seharusnya berperan membantu meningkatkan penghasilan masyarakat khususnya yang terlibat dalam kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun hingga saat ini banyak persoalan-persoalan terutama konflik yang sering terjadi di masyarakat. Selama pembukaan perkebunan sawit ada 13 Kasus yang terjadi didaerah Sanggau khususnya anggota Serikat Petani Kelapa Sawit yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak-pihak perkebunan dan pemerintah. Sistem perkebunan sawit saat ini telah menginjak dan merampas kedaulatan dan hak-hak petani sebagai pemilik tanah. Persoalan-persoalan dan dampak langsung terhadap masyarakat setempat khusunya petani plasma seperti :

1. Pengadaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan hak-hak masyarakat setempat;
2. Pembagian lahan untuk kebun plasma kelapa sawit tidak adil, tidak transparan dan tidak sesuai dengan janji serta kesepakatan maupun aturan yang ada;
3. Kompensasi lahan tidak jelas, kalaupun ada tidak memadai;
4. Penentuan beban kredit tanpa melibatkan petani plasma secara partisipatif;
5. Petani plasma tidak dilibatkan secara sistematis dalam proses penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) sehingga harga TBS tidak merupakan hasil musyawarah;
6. Masyarakat setempat tidak mendapat kesempatan untuk mengisi lapangan kerja yang tersedia di kebun inti dan pabrik pengolahan CPO;
7. Infrastruktur jalan poros dan penghubung menuju kebun plasma tidak mendapat perhatian pemeliharaan oleh perusahaan dan pemerintah;
8. Penempatan letak kebun plasma tidak sesuai dengan lahan yang diserahkan;
9. Konflik sosial baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat dengan sesama anggota masyarakat lainnya;
10. Pencemaran lingkungan oleh limbah pabrik dan bahan kimia yang digunakan dalam perkebunan kelapa sawit terhadap air sungai, tanah dan udara.
11. Pihak perusahaan tidak menghormati dan melaksanakan hukum adat setempat maupun hukum negara.

Berdasarkan hal-hal diatas, maka dengan ini kami petani kelapa sawit yang tergabung dalam SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT (SPKS) menyatakan:
1. Memperjuangkan terwujudnya sistem pembangunan kelapa sawit yang betul-betul mensejahterakan rakyat;
2. Memperjuangkan lahan-lahan yang diperoleh perusahaan tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat adat untuk dikembalikan kepada masyarakat adat yang bersangkutan;
3. Memperjuangkan transparansi dan partisipasi petani secara sistematis dalam penetapan harga TBS;
4. Memperjuangkan dihapuskannya kredit kebun plasma dihapuskan sebagai kompensasi yang diserahkan kepada perusahaan;
5. Memperjuangkan agar perusahaan memenuhi janji-janji yang belum dipenuhi kepada masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit selama ini;
6. Mendesak perusahaan supaya melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan menuju kebun plasma;
7. Mendorong adanya transparansi dalam mengakses informasi dan data yang berkaitan dengan praktek pembangunan perkebunan kelapa sawit;
8. Mendesak pemerintah agar berpihak kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang merugikan masyarakat dan tidak menggunakan cara-cara intimidasi tetapi lebih mengutamakan cara yang persuasif dan edukatif;
9. Mendesak supaya adanya audit independen atas seluruh aset yang ada pada perusahaan secara berkala diaudit oleh lembaga negara dan/atau akuntan publik;
10. Memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan petani kelapa sawit.
11. Menolak ekspansi pembangunan perkebunan kelapa sawit di perbatasan Indonesia – Malaysia.
Tuntutan-tuntutan tersebut akan menjadi perjuangan Serikat Petani Kelapa Sawit dalam memperoleh kesejahteraan yang tidak pernah kunjung datang, dan dalam tuntutan tersebut tersirat bahwa jangan ada lagi penderitaan baru akibat pembukaan perkebuanan kelapa sawit di bumi katulistiwa ini.

###

Lakukan Penelitian Dan Audit Menyeluruh Terhadap PT. Agro Indomas

Siaran Pers
Untuk Disiarkan Segera

Dari : Walhi Kalteng
Kontak : Arie Rio Rompas
Jabatan : Advokasi dan Kampanye
Alamat : Jl.Gemini No.91 Komplek Amaco Palangkaraya
Telp/HP : 0536-3222882 / 0812 50 98 941


”Lakukan Penelitian dan Audit Menyeluruh Terhadap Aktivitas Perusahaan Agro Indomas”

Berakaitan dengan indikasi terjadinya pencemaran lingkungan di sekitar danau Rambania didesa Terawan Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan atas aktivitas limbah pabrik CPO yang di lakukan oleh PT. Agro Indomas sebagai salah satu perusahaan perkebuan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut dan berkaitan pernyataan yang disampaikan Kasubdid Pengairan, Sumberdaya Alam Lingkungan Hidup, Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Bapedda Seruyan yang dimuat dalam media yang menyatkan bahwa tidak terjadi pencemaran di Danau Rambania sangat dinilai menyesatakan.

Berakaiatan dengan permasalahan tersebut dan dari hasil monitoring yang dilakukan Walhi Kalteng terhadap aktivitas perusahaan selama ini bahwa persoalan pencemaran tersebut sudah di lakuakn PT. AI sejak beberapa tahun terakhir, selain itu juga masih banyak persoalan-persoalan dan konflik sosial lainnya yang ditimbulkan akibat pengoperasian Perusahaan perkebunan Sawit tersebut.

Menyikapi berbagai permasalahan tersebut, maka Walhi Kalteng menyatakan :

Danau Rambania adalah sumber penghidupan masyarakat desa terawan dan sekitarnya yang harus dijaga dari pencemaran apapun bentuknya. Apabila terjadi pencemaran di danau tersebut maka akan mengancam ekosistem air di sekitar danau dan akan berdampak pada Danau Sembuluh yang merupakan pusat mata pencaharian dan sumber penghidupan masyarakat dibeberapa desa yang mendiami kawasan tersebut.
Lakukan penelitian dan audit yang menyeluruh tentang aktivitas yang di lakukan PT. Agro Indomas khususnya dugaan pencemaran yang dilakuakan oleh PT.Agro Indomas dan masalah konflik-konflik dengan masyarakat sekitar yang belum terselesaikan.
Bentuk Tim Independent untuk membuktikan pencemaran limbah sawit CPO tersebut.
Hentikan statemen-statemen yang menyesatkan publik dengan menyatakan bahwa danau Rambania tidak tercemar tanpa ada bukti secara ilmiah dari tim independent yang di bentuk tersebut.
Menunjuk Laboratorium penelitian yang independent sebagai tempat pengujian sample yang kemudian hasil penelitian tersebut harus diumumkan kepublik.


Dari pantauan Walhi Kalimantan Tengah selama ini bahwa banyak kasus dan permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tersebut khusunya terhadap perampasan hak-hak kelola rakyat yang seharusnya memperoleh hak yang sama dengan perusahaan dalam mengelola asset-aset sumber daya alam dan hak atas lingkungan yang bersih. Berkaitan dengan sumur-sumur masyarakat yang mengering sangat kuat indikasinya bahwa hal tersebut diakibatkan terserapnya air tanah oleh perkebunan kelapa sawit yang ada disekitar kawasan tersebut dimana menurut penelitian bahwa satu pohon sawit membutuhkan 8 liter air dalam 1 hari merupakan fakta yang sangat nyata perkebunan sawit berdampak pada penyerapan sumber-sumber kehidupan rakyat dimana masayarakat tidak bisa lagi memanfaatkan air tanah sehingga masyarakat “terpaksa” untuk mengkomsumsi air yang tidak layak.
Sayangnya pemerintah melaui Kasubdid Pengairan, Sumberdaya Alam Lingkungan Hidup, Tata ruang dan tata guna tanah Bapedda Seruyan yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat malah mengaburkan masalah dengan pernyataan bahwa Danau Tersebut tidak tercemar hanya dengan bukti visual dan pernyataan masayarakat bahwa air danau masih bisa dikomsumsi tanpa membuktikan kandungan kimia limbah CPO yang ada di Danau Rambania tersebut.
Masayarakt sekitar masih memanfaatkan Air Danau tersebut bukan karean layak di komsumsi tetapi kareana tidak ada lagi sumber air selain air danau tersebut dan tidak thu akan dampak yang akan diakbatkan dikemudian hari apabila mengkomsumsi air danau secara terus menerus.

###

Tuesday, February 26, 2008

Siaran Pers Serikat Pekerja PT. Harapan Sawit Lestari

SIARAN PERS
Untuk Disiarkan Segera


Dari : Serikat Pekerja PT. HSL
Kontak : Alfianur
Jabatan : Ketua Serikat Pekerja PT. HSL
Alamat : Kecamatan Manismata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat
Telp/HP : 085650836741

Pontianak, 18 Januari 2008

Buruh Perkebunan HSL Resah Atas Perampasan Hak Demokratik
Untuk Berserikat


Perusahaan Harapan Sawit Lestari mulai beroperasi di Manis Mata Kabupaten Ketapang sejak tahun 1992 seluas 28.456 Ha, Perkebunan Sawit tersebut didanai oleh Commonwealth Development Corporation (CDC) milik korporasi asal Inggris. Sejak awal pembukaan perkebunan sawit tersebut banyak menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat dimana terjadi perampasan atas sumber daya alam dan hak atas tanah. Kemudian pada tahun 2005 Perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari/HSL yang sahamnya dikuasai oleh CDC (Commonwealth Development Corporation / PRPOL (Pasific Rim Palm Oil) milik investor Inggris ke CTP (Cargill Temasek Plantation) Perusahaan milik Amerika Serikat tanpa memberitahukan ke pihak buruh. Setelah 2 tahun akuisisi dilakukan pihak buruh mulai resah dan mempertanyakan melaui Serikat Pekerja PT. HSL mengenai status buruh terhadap peralihan/akuisi perusahaan tersebut. Reaksi tersebut justru tidak ditanggapi secara serius oleh pihak managemen HSL/CTP bahkan menyudutkan Serikat Pekerja dengan tuduhan sebagai organisasi ilegal. Berbagai upaya sudah ditempuh dengan melakukan pertemuan Bipartit (Serikat Pekerja dengan Perusahaan HSL/ CTP) dan Tripartit (Pemerintah, Perusahaan dan Serikat Pekerja) namun tidak menemukan kesepakatan terhadap tuntutan yang diajukan Serikat Pekerja, sehingga 5400 orang buruh PT. HSL melakukan 2 kali aksi pemogokan kerja pada tanggal 25-27 Oktober 2007 dan tanggal 29 Desember 2007- 2 Januari 2008 akibat gagalnya perundingan yang dilakukan.
Aksi pemogokan tersebut kemudian justru mendapat reaksi dari pihak perusahaan dengan menggugat pihak Serikat Pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Dalam melakukan perjuangan, pihak buruh mendapat perlakuan tidak adil dengan dilakukanya intimidasi, skorsing, mutasi kerja yang merugikan dan bahkan ancaman pemecatan tanpa pesangon. Pihak buruh juga di benturkan dengan petani plasma sebagai upaya adu domba yang dilakukan pihak perusahaan. Akibatnya pihak buruh saat ini dalam kondisi tertekan dan merasa hak-hak untuk menyampaikan pendapat dibungkam dengan fakta formil hukum yang tidak adil (UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagkerjaan dan undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan).

Pihak buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT.HSL dalam melakukan tuntutan dan mogok sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Tenaga kerja Nomor 13 tahun 2003 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 point 17 dan Pasal 137 tentang hak dasar melakukan mogok kerja oleh Serikat Pekerja / Buruh.

Upaya pengingkaran hak dan pembungkaman aspirasi perkerja oleh PT. HSL/CTP terhadap serikat pekerja/buruh adalah bentuk perampasan dan penghapusan hak konstitusi pekerja.

Untuk memperjuangkan dan mempertanggungjawabkan hak-hak buruh dalam membela dan melindungi hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya, kami menuntut :

1. PT HSL untuk :
 Menghentikan pengaburan tuntutan Pekerja/buruh melalui cara apapun.
 Memberikan kejelasan atas status Pekerja/buruh PT HSL setelah peralihan/ akuisisi dari CDC/PRPOL (Commonwealth Development Corporation) / PRPOL (Pasific Rim Palm Oil) ke pihak CTP (Cargill Temasek Plantation)
 Menghentikan Pemotongan upah hari kerja.
 Menghentikan Ekploitasi tenaga kerja diluar kemampuan kerja dan diluar jam kerja buruh.
 Memenuhi hak buruh atas jaminan sosial tenaga kerja.
 Memberikan cuti haid bagi kaum perempuan, dan cuti bersama bagi buruh.
 Memenuhi Hak Konstitusi Pekerja/Buruh dalam membangun Serikat Pekerja sebagai alat memperjuangkan hak-hak dasar buruh.
 Memberikan prioritas kerja bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah kerja perusahaan.
 Menyesuaikan pemberian Premi dengan volume kerja dan lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 Hentikan praktek pemindahan hari kerja dari hari libur nasional ke hari libur biasa dan hari efektif kerja.
 Memberikan hak-hak pekerja/buruh yang di PHK sesuai aturan yang berlaku.
 Memberikan promosi kerja yang sesuai dan adil kepada buruh berdasarkan kemampuan dan kapasitas serta kualitas kerja buruh.

2. Hentikan berbagai upaya oleh semua pihak untuk melemahkan dan menghentikan perjuangan buruh untuk mendapatkan hak-haknya.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk pemenuhan rasa keadilan bagi buruh sebagai kaum pekerja yang merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan sosial sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Friday, November 24, 2006

RESOLUSI KONGRES ALIANSI MASAYRAKAT ADAT KALIMANTAN TENGAH

RESOLUSI
KONGRES ALIANSI MASYARAKAT ADAT
KALIMANTAN TENGAH
[AMAD-KT] II

Kami seluruh peserta kongres aliansi Masyarakat Adat
Dayak Kalimantan Tengah II yang diselenggarakan
tanggal 6-8 November 2006 di palangkaraya, menyadari
bahwa selama lebih dari 7 tahun sejak berdirinya
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN] telah terjadi
perubahan-perubahan berbagai kebijakan Negara yang
terkait dengan keberadaan Masyarakat Adat dan hak-hak
dasarnya.

Kami mengingatkan kembali semakin sulitnya pengakuan
Negara terhadap hak-hak Masyarakat Adat dalam berbagai
preaturan per-undang-undangan

, baik dalam amandemen ke
II UUD 1945 sebagai konstitusi Negara dan beberapa
ketetapan MPR RI sebagai kesepakatan politik
nasional maupun dalam berbagai undang-undang seperti
no.22/1999 tentang pemerintahan daerah, UU no.39/1999
tentang Hak Azasi Manusia dan mungkin UU/PP lainnya
yang pernah ramah terhadap Masyarakat Adat.

Kami juga menyadari adanya harapan baru di dalam UU
baru tentang pemilihan umum untuk perluasan
pastisipasi politik Masyarakat Adat dimasa yang akan
datang dan dukungan dari UU system pendidikan nasional
yang membuka akses yang lebih luas bagi Masyarakat
Adat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan bagi
Negara.

Tanpa mengurangi rasa syukur dan penghargaan atas
berbagai perubahan tersebut, kami Masyakat Adat Dayak
Kalimantan Tengah masih menghadapi beragam bentuk
pemaksaan, penaklukan dan eksploitasi. Penguasaan
besar tanah dan kekayaan alam yagn ada
diwilayah-wilayah adat masih berlangsung. Melalui
pencurian pengambilan peta konsesi, peta kerja dan
peta kontrak karya, diberbagai wilayah Masyarakat Adat
Kalimantan Tengah masih terus digusur secara paksa
dari tanah leluhurnya untuk berbagai proyek
pembangunan pemerintah masih terus memberikan Hak
Guna Usaha (HGU) dan modal tanpa pemberitahuan dan
perundingan yang layak dan setara sesuai dengan
Hukum adat yang berlaku di Masyarakat Adat.

Kami menggaris bawahi keberadaan perusahaan-perusahaan
pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang masih bebas
melakukan operasi penebangan dan mencuri
dikawasan-kawasan adat tanpa ada tindakan hukum dari
pemerintahan [baik yang legal aksi maupun yang illegal
aksi] mencuri itupun tidak mendapat sentuhan hukum
oleh aparat hukum Negara maupun dari
departemen/instansi terkait.

Kami juga mencatat kegagalan otonomi daerah untuk
mengembalikan otonomi asli desa sesuai adapt
setempat. Otonomi Daerah dihentikan hanya sampai
ditingkat Kabupaten/kota demi kepentingan politik
ekonomi segelintir elit daerah [eksekutif,
legislative dan partai politik]. Keberadaan bina
teritorial TNI seperti BABINSA, KORAMIL, POLSEK dan
BRIMOB, telah menjadi sumber intimidasi dan kekerasan
terhadap Masyarakat Adat , masih bercokol diwilayah
Masyarakat Adat. Bahkan akhir-akhir ini aparat
kepolisian, khususnya BRIMOB telah menjadi alat
kekerasan baru bagi Masyarakat Adat Dayak diberbagai
pelosok Kalimantan Tengah. Pelanggaran Hak Azasi
manusia dan hak-hak dasar Masyarakat Adat oleh
berbagai kekuatan dari berbagai pihak masih marak di
Kalimantan Tengah [di pertambangan, perkebunan, HPH,
illegal logging dan lain-lain].

Keadaan seperti ini masih jauh dari cita-cita dan
perjuangan kami untuk memulihkan kedaulatan Masyarakat
Adat Dayak Kalimantan Tengah untuk menentukan nasib
sendiri sebagaimana telah diwariskan oleh leluhur
kami sebagai hak-hak asal usul dan hak-hak tradisional
kami masih terganggu/dihambat oleh kebijakan Negara
yang belum sepenuhnya berpihak kepada Masyarakat
Adat.

Kami Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah mewarisi
hak untuk mengatur dan mengurus diri sendiri serta
menyelenggarakan upacara-upacara adat sesuai dengan
identitas budaya, nilai-nilai luhur dan pengetahuan
asli yang terkandung didalam system adat kami
masing-masing, untuk itu kami hadir dan aktif dalam
kongres Aliansi Masyarakat Adat Dayak Kalimantan
Tengah ini menyampaikan isi hati dan harapan kami
kepada pemerintahan dan lembaga tinggi Negara
lainnya, seperti :

1. Meminta kepada presiden RI dan menteri terkait
bersama dengan DPR RI dan DPD untuk membatalkan
segala produk hukum yang bertentangan dengan hak-hak
masyarakat adapt, bersifat discriminative, dan
melanggar HAM yang sekarang sedang dibahas di DPR RI
untuk tidak dilanjutkan. Hal ini demi menjaga
keberagaman budaya dan agama Masyarakat Adat
Nusantara agar tetap aman, tentram, damai dan rukun
saling menghormati, saling menjaga serta memelihara
kehidupan NKRI dalam satu nuansa Bhineka Tunggal Ika
yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
2. Mendesak pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) bersama DPR RI sebagai legislator
untuk segera melaksanakan TAP MPR no.IX/2001 tentang
pembaharuan Agraria dan pengelolaan Sumber Daya Alam
khususnya pasal 5 huruf j. dan mengkaji serta mencabut
seluruh Undang-Undang sektoral yang tidak mengakui
keberadaan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah,
bahkan UU tersebut melecehkan hak-hak dasar
Masyarakat Adat Dayak dan Masyarakat Adat diseluruh
penjuru Nusantara. Diantara UU dimaksud adalah UU no.
11 tahun 1967 tentang pertambangan, UU no. 41 tahun
1999 tentang Kehutanan dan Perpu no. 1 tahun 2004
tentang pertambangan di Hutan Lindung maupun UU
lainnya yang tidak akomodatif terhadap keberadaan
Masyarakat Adat nusantara [khususnya Kalimantan
Tengah]. Salah satu dari isinya adalah kalimat yang
menyatakan “sepanjang masih ada masyarakat hukum adat
“. Karena memang masih ada upaya pemerintah dan
kalangan tertentu untuk menghilangkan keberadaan
Masyarakat dan hukum adat dari wilayah adat,
khususnya di Kalimantan Tengah.
3. Meminta pemerintah NKRI untuk mencabut seluruh izin
sekurangnya melakukan audit Kuasa Pertambangan dan
HPH, (nama2 perusahaan terlampir).
4. Mendesak Pemerintah NKRI dan DPR RI untuk segera
merumuskan dan menetapkan RUU Pengakuan dan
perlindungan hak-hak dasar Masyarakat Adat
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 18 B
ayat 2 amandemen kedua UUD 1945 menjadi UU NKRI.
5. Mendesak Pemerintah dan DPRD provinsi Kalimantan
Tengah dan Pemerintah kabupaten/kota se Kalimantan
Tengah untuk mengatur dalam peraturan daerah tentang
hak-hak, kewajiban dan kewenangan masyarakat adat
Kalimantan Tengah.
6. Mendesak Pemerintah NKRI dan DPR RI untuk
merevisi/merubah substansi UU no. 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah agar lebih menjamin
aspirasi Masyarakat Adat dan menghilangkan arogansi
para kepala daerah Kabupaten dalam kelola asset dan
ekonomi daerah. Kemudian UU otonomi daerah harus
menguatkan Otonomi Masyarakat Adat yang sudah
berjalan sejak lama dengan adat istiadat dan hukum
adat yang dapat menjamin keberlangsungan kehidupan
sosialnya.
7. Mendesak Pemerintah NKRI dan DPR RI konsisten
menumbuh-kembangkan demokrasi ekonomi melalui gerakan
ekonomi rakyat sesuai dengan amanat dari pasal 33
UUD ’45.
8. Mendesak Pemerintah NKRI dan DPR RI untuk
secepatnya meratifikasi Konversi Internasional
Labour Organization [ILO] no. 169 tentang Bangsa
Pribumi dan Masyarakat Adat Nusantara
dinegara-negara mereka, khususnya untuk Masyarakat
Adat Nusantara yang berada di Kalimantan Tengah.
9. Mendesak Pemerintah NKRI utnuk menghentikan dan
menghapus semua bentuk dan cara kekerasan politik dan
fisik yang dilakukan aparat Negara kepada Masyarakat
Adat ditanah adat Dayak Tambun Bungai Kalimantan
Tengah.
10. Mendesak Pemerintah NKRI untuk menarik dan
meniadakan keberadaan militer dan polisi yang
bermaksud menguasai wilayah tanah Adat Dayak
Kalimantan Tengah. Hal ini agar dapat memberikan peran
dan wewenang peran institusi-institusi adat,
khususnya Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Tengah
untuk dapat berperan sesuai dengan fungsinya
berdasarkan hokum dan system peradilan adat di
masing-masing suku daerah-daeah aliran sungai di
Kalimantan Tengah.
11. Mendesak Pemerintah NKRI untuk secara cerdas dan
bertanggungjawab mengkaji serta meninjau ulang
system hukum Nasional dan Peradilan Nasional yang
benar-benar dapat memberikan perlindungan dan
kepastian hukum bagi warga Negara. Serta dapat
menjamin terjaganya keberadaan hukum adat dan
peradilan adat Dayak yang beragam pada daerah Aliran
Sungai maupun masing-masing suku Dayak Kalimantan
Tengah.
12. Mendesak Pemerintah NKRI untuk segera dan secara
cerdas merumuskan dan mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) yang mewajibkan adanya kurikulum
pendidikan muatan lokal tentang adat istiadat
suku/bahasa serta kearifan lokal. Karena keberadaan
suku, bahasa maupun Hukum Adat di Kalimantan Tengah
menyimpan banyak potensi untuk materi dan bahan
pendidikan yang adaptif.
13. Mendesak Pemerintah NKRI untuk segera
mengeluarkan peraturan pemerintah atau undang-undang
yang menjamin keselamatan dan melindungi
keberlanjutan hutan tropis disemua wilayah adat yang
didalamnya berisi hak-hak dasar kehidupan sosial dan
budaya Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah. Hal
ini dikarenakan hampir hilang keberadaanya oleh HPH,
HTI, PIR. Pertambangan, Perkebunan Sawit,
Transmigrasi, serta kawasan hutan konservasi dan
Taman Nasional yang mengancam keberlanjutan
kehidupan masyarakat adat.
14. Mendesak Pemerintah NKRI untuk mengusut tuntas
para pelaku kejahatan keuangan Negara (APBN), keuangan
daerah (APBD-PAD) melalui proyek Pembangunan Daerah
yang mengatas namakan kepentingan Masyarakat Adat.
Mengusut tuntas para pelaku pencurian dan
penyelundupan hasil hutan kayu oleh seluruh HPH, HTI,
IPK perkebunan dan IPK Pertambangan fiktif yang
merugiakn Negara. Menghentikan semua keinginan
siapapun investornya yang mau menebang, mengganti
dan mengalihfungsikan hutan Kalimantan. Saat ini yang
harus dilakukan adalah menanam kembali bibit lokal
Kalimantan melalui pola kerjasama dengan Masyarakat
Adat pada wilayah adat [komunitas kampung] agar dapat
menjadi jaminan keberlangsungan hutan tropis.
15. Menuntut Pemerintah NKRI untuk segera mencukupi,
melengkapi, mengganti serta membangun sarana
pendidikan formal yang memadai diwilayah terpencil
Kalimantan Tengah. Serta melakukan pemerataan
penempatan guru Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan
Tingkat pertama yang diiringi dengan peningkatan
anggaran pendidikan dan kesejahteraan para guru.
16. Penuntut Pemerintah NKRI untuk menjamin
keterlibatan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah
dalam semua proses pembuatan, perumusan, pelaksanaan
dan pengawasan kebijakan Negara dalam program-program
pemberdayaan rakyat yang akan bersentuhan atau
berlangsung dalam kehidupan Masyarakat Adat,
khususnya di Kalimantan Tengah.
17. Menuntut Pemerintah NKRI untuk tidak membiarkan
berbagai pelanggaran HAM, pelecehan terhadap
keberlangsungan hidup sosial , ekonomi adat istiadat,
diwilayah adat dan lingkungan hidup Masyarakat Adat
Dayak Kalimantan Tengah.

Dengan resolusi hasil kongres Aliansi Masyarakat Adat
Dayak Kalimantan Tengah tersebut diatas yang terdiri
dari 17 butir, maka kami peserta kongres Aliansi
Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah II tanggal
6-8 November 2006, menyerukan kepada seluruh warga
Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah untuk :

1. Menghapuskan atau meninggalkan system pemerintahan
desa yang beragam seperti yang diatur dalam UU no. 5
tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Kemudian
mengembalikan Pemerintahan Desa kepada system-sistem
pemerintahan adat kampong yang beragam berdasarkan
asal usul adat istiadat masing-masing komunitas suku.
2. Wajib menghentikan semua praktek-praktek
pengrusakan terhadap sumber daya alam seperti kayu
hutan, tanah adat, sungai, gunung dan bukit maupun
flora dan fauna didalamnya, yang dilakukan oleh para
perusak yang legal ataupun perusak illegal diwilayah
hokum adat Kalimantan tengah. Kemudian mulailah
melakukan gerakan penyelamatan Sumber Daya Alam
melalui peralarangan masuk, pengaturan yang ketat,
penanaman bibit-bibit baru, dan rehabilitasi hutan
alam dilahan yang kritis pada wilayah adat [kampung]
. masyarakat adat harus berjuang dalam penyelamatan
alam dan lingkungan sendiri.
3. Wajib menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan
dalam wilayah masing-masing Masyarakat Adat serta
mencegah terjadinya konflik sosial yang bersifat
anarkis, baik dengan sesama warga masyarakat adat
Dayak Kalimantan Tengah maupun dengan warga masyarakat
lainnya [pendatang baru] dibumi tambun bungai ini.
4. Wajib menjunjung tinggi dan memperkuat keberadaan
lembaga/organisasi AMAN dan AMAD Kalimantan tengah,
mulai dari tingkat Komunitas suku/kampung, DAS sampai
ketingkat daerah Kabupaten, Provinsi Kalimantan Tengah
dan seluruh wilayah nusantara. Karena organisasi ini
adalah satu-satunya organisasi Masyarakat Adat yang
umum dan nasional.
5. Wajib menggunakan hak pilih dengan kehendak hati
nurani masing-masing individu/pribadi dan
mempertahankan keberadaan Organisasi AMAN dan AMAD
sebagai organisasi yang tidak berafiliasi/tidak
menjadi anggota terbuka/tertutup kepada
partai-partai politik maupun para calon peserta
pemilihan kepala daerah kabupaten maupun provinsi
ditahun-tahun yang akan datang.
6. Wajib merapatkan kekuatan dan kekompakan
anggota-anggota/warga masyarakat adat dayak di
wilayah masing-masing. Di DAS besar dan kecil guna
memfungsikan partisipasi politik Masyarakat Adat
dimasing-masing tempat sesuai dengan arahan dan
panduan yang akan ditentukan kemudian oleh Dewan
Aliansi Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah.
7. Wajib berjuang dimasing-masing komunitas
suku/bahasa dan DAS_DAS dalam upaya pengembalian
fungsi-fungsi dan peran hukum dan peradilan adat
kita.
8. Wajib menghargai keadilan dan kesetaraan gender
(persamaan hak antara perempuan dan laki-laki),
mendukung terpenuhinya hak-hak, partisipasi dan peran
perempuan diruang public.
9. Semua warga Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah
wajib berjuang membela diri, mempertahankan hak-hak
wilayah adat, hutan adat, hukum adat masing-masing
suku, kampung-kampung dan DAS di Kalimantan Tengah.
10. Menolak konservasi kawasan hutan dan Taman
Nasional yang mengancam keberlanjutan kehidupan
masyarakat adat.
11. Semua Damang kepala adat dan calon Damang wajib
berjuang untuk mempertahankan hokum adat dan
memperjuangkan peradilan adat di masing-masing
suku/wilayah dan DAS-DAS.
12. Semua warga Masyarakat Adat harus mempertahankan
wibawa Damang dan Kepala Adat sebagai figure public
yang harus berasal dari tokoh-tokoh yang tahu dan
menghormati keaslian adat yang bersumber dari suku
asli setempat dan kepercayaan asli masyarakat
setempat. Karena Damang adalah jabatan professional
bukan jabatan politis kekuasaan birokrat.

HIDUP MASYARAKAT ADAT !!!

Palangkaraya, 8 November 2006

Peserta kongres Masyarakta Adat Dayak Kalimantan
Tengah II