Siaran Pers
Untuk Disiarkan Segera
Dari : Serikat Petani Kelapa Sawit Kalimantan Barat
Kontak : Arie Rio Rompas
Jabatan : C0- Fasilitator
”Pembangunan Perkebunan Sawit Belum
Mensejahterakan Petani”
Pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau yang telah dimulai sejak tahun 1979, kini telah memasuki masa 27 tahun. Bahwa untuk pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit tersebut, mempergunakan tanah-tanah masyarakat adat Dayak baik berupa hak ulayat maupun tanah-tanah kelola yang digarap secara turun-temurun.
Berdasarkan data tahun 2005, luas areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau telah mencapai 131,148.64 hektar, yang terdiri dari perusahaan besar milik negara seluas 20,512.60 hektar, perusahaan swasta nasional 30,453.40 hektar, dan perusahaan swasta asing 21,999.30 hektar. Sedangkan luas kebun petani plasma kelapa sawit mencapai 77,383.30 hektar.
Pada tahun 2004 produksi kelapa sawit mencapai 1,059,335.104 ton dari total 119,617.90 hektar tanaman kelapa sawit produktif. Petani plasma berkontribusi terhadap produksi kebun sebesar 197,345.03 ton CPO per tahun. Produktifitas kebun plasma per tahun berkisar 11,56 ton CPO per hektar. Produktifitas perkebunan kelapa sawit milik pemerintah, perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing mencapai 13,046 ton CPO per hektar per tahun.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit seharusnya berperan membantu meningkatkan penghasilan masyarakat khususnya yang terlibat dalam kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun hingga saat ini banyak persoalan-persoalan terutama konflik yang sering terjadi di masyarakat. Selama pembukaan perkebunan sawit ada 13 Kasus yang terjadi didaerah Sanggau khususnya anggota Serikat Petani Kelapa Sawit yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak-pihak perkebunan dan pemerintah. Sistem perkebunan sawit saat ini telah menginjak dan merampas kedaulatan dan hak-hak petani sebagai pemilik tanah. Persoalan-persoalan dan dampak langsung terhadap masyarakat setempat khusunya petani plasma seperti :
1. Pengadaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan hak-hak masyarakat setempat;
2. Pembagian lahan untuk kebun plasma kelapa sawit tidak adil, tidak transparan dan tidak sesuai dengan janji serta kesepakatan maupun aturan yang ada;
3. Kompensasi lahan tidak jelas, kalaupun ada tidak memadai;
4. Penentuan beban kredit tanpa melibatkan petani plasma secara partisipatif;
5. Petani plasma tidak dilibatkan secara sistematis dalam proses penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) sehingga harga TBS tidak merupakan hasil musyawarah;
6. Masyarakat setempat tidak mendapat kesempatan untuk mengisi lapangan kerja yang tersedia di kebun inti dan pabrik pengolahan CPO;
7. Infrastruktur jalan poros dan penghubung menuju kebun plasma tidak mendapat perhatian pemeliharaan oleh perusahaan dan pemerintah;
8. Penempatan letak kebun plasma tidak sesuai dengan lahan yang diserahkan;
9. Konflik sosial baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat dengan sesama anggota masyarakat lainnya;
10. Pencemaran lingkungan oleh limbah pabrik dan bahan kimia yang digunakan dalam perkebunan kelapa sawit terhadap air sungai, tanah dan udara.
11. Pihak perusahaan tidak menghormati dan melaksanakan hukum adat setempat maupun hukum negara.
Berdasarkan hal-hal diatas, maka dengan ini kami petani kelapa sawit yang tergabung dalam SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT (SPKS) menyatakan:
1. Memperjuangkan terwujudnya sistem pembangunan kelapa sawit yang betul-betul mensejahterakan rakyat;
2. Memperjuangkan lahan-lahan yang diperoleh perusahaan tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat adat untuk dikembalikan kepada masyarakat adat yang bersangkutan;
3. Memperjuangkan transparansi dan partisipasi petani secara sistematis dalam penetapan harga TBS;
4. Memperjuangkan dihapuskannya kredit kebun plasma dihapuskan sebagai kompensasi yang diserahkan kepada perusahaan;
5. Memperjuangkan agar perusahaan memenuhi janji-janji yang belum dipenuhi kepada masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit selama ini;
6. Mendesak perusahaan supaya melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan menuju kebun plasma;
7. Mendorong adanya transparansi dalam mengakses informasi dan data yang berkaitan dengan praktek pembangunan perkebunan kelapa sawit;
8. Mendesak pemerintah agar berpihak kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang merugikan masyarakat dan tidak menggunakan cara-cara intimidasi tetapi lebih mengutamakan cara yang persuasif dan edukatif;
9. Mendesak supaya adanya audit independen atas seluruh aset yang ada pada perusahaan secara berkala diaudit oleh lembaga negara dan/atau akuntan publik;
10. Memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan petani kelapa sawit.
11. Menolak ekspansi pembangunan perkebunan kelapa sawit di perbatasan Indonesia – Malaysia.
Tuntutan-tuntutan tersebut akan menjadi perjuangan Serikat Petani Kelapa Sawit dalam memperoleh kesejahteraan yang tidak pernah kunjung datang, dan dalam tuntutan tersebut tersirat bahwa jangan ada lagi penderitaan baru akibat pembukaan perkebuanan kelapa sawit di bumi katulistiwa ini.
###
Monday, March 17, 2008
”Pembangunan Perkebunan Sawit Belum Mensejahterkan Petani
Label:
Siaran Pers
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment