Showing posts with label Lembar Fakta. Show all posts
Showing posts with label Lembar Fakta. Show all posts

Sunday, July 20, 2008

Intervensi Kekuatan Modal Terhadap Lembaga Peradilan


Proses Persidangan
Antara Petani Plasma Anggota SPKS dan PT. Mas II
( Intervensi Kekuatan Modal Terhadap Lembaga Peradilan )


Latar Belakang Kasus

Aksi yang dilakukan petani sesunguhnya merupakan puncak dari kekecewaan masyarakat di lima kampung di wilyah kecamatan bonti, Kabupaten Sanggau. Lima kampung tersebut adalah, kampung Kampuh, Kerungan, Sidae, Seribot, Upe , dan Moa. Sejak perusahaan PT Mas masuk didaerah tersebut pada tahun 1995 terjadi penipuan dan perampasan hak-hak masyarakat lokal terhadap tanah-tanah yang selama ini dikelola mereka secara tradisioanal. Masyarakat lokal kemudian harus menyerahkan tanah mereka untuk dikompensasikan menjadi kebun plasma karena tidak ada pilihan lain yang diberikan. Pola yang penyerhana lahan mengunakan pola 7,2 : 2 dimana untuk mendapatkan 2 ha kebun plasma mereka harus menyerhkan lahan seluas minimal 7,5 ha per keluarga. Proses pembebasan lahan ini kemudian menggunakan cara-cara yang tidak adil bagi mereka karena dilakukan dengan penipuan, perampasan dan menggunakan aparat desa, tokoh masayrakat dan tokoh adat serta pihak kepolisian. Hal ini yang menjadi persoalaan pokoknya. Tidak berhenti disitu, upaya-upaya lain juga yang sering dilakukan perusahaan dalam menipu dan menghisap ketika mereka telah menjadi petani plasma antara lain:
1. Perjanjajian akad kredit tanpa melibatkan petani sehingga petani menggung utang yang mereka tidak setujui,
2. Perjanjian semi manajemen dimana pemotongan terus dilakukan tapi hak petani tidak di peroleh,
3. Manajemen kelembagaan petani yang tidak berpihak pada kepentingan petani,
4. Pemotongan denda mutu yang tidak adil.
5. Pemotongan secara sepihak berkaitan harga TBS . Harga yang diterima petani tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk memperjuangkan hal itu berbagai upaya mereka lakukan termasuk mengirimkan surat protes yang disampaikan keberbagai pihak yang berkepentingan atas persoalaan mereka. Terakhir petani mengirimkan surat tuntutan yang berisikan 14 tuntutan yang intinya protes terhadap praktek-praktek perusahaan yang tidak adil atas tanah dan pengelolaan plasma yang tidak transparan dan jauh dari kesejahteraan yang dijanjikan perusahaan dan memberikan jangka waktu 1 bulan kepada pihak perusahaan untuk merespon tuntutan mereka sejak tanggal 3 agustus 2007 hingga tanggal 3 September 2007. Namun sangat disayangkan surat tuntutan tersebut tidak direspon oleh pihak perusahaan sehingga petani melakukan aksi ke kantor PT. Mas II pada tanggal 3 September 2007. Dalam aksi tersebut yang terdiri dari kurang lebih 500 petani mendatangi kantor dan sempat menyegel kantor milik PT. Mas II di Seribot. Mereka mendesak perusahaan untuk menanggapi tuntutan yang mereka sampaikan sebelumnya, namun perusahaan berdalih bahwa surat tuntutan petani baru mereka terima 3 hari sebelumnya. Massa baru bubar pada subuh hari (tanggal 4 September) ketika ada kesepakatan melaui surat yang di bacakan oleh Bpk. Fatah Lubis ( senior asisten PT. Mas ) bahwa perusahaan akan menanggapi tuntutan petani dalam jangka waktu 2 minggu. Setelah surat di bacakam petani kemudian kembali ke rumah masing-masing dan menuggu surat jawaban. Namun sangat disayangkan tanggal 5 september pada malam hari terjadi panangkapan atas 5 orang petani di dusun Kerunang . Penangkapan dilakukan oleh sepasukan polisi bersenjata lengkap dengan menggunakan 2 buah truk dalmas, 2 kijang dan 1 mobil patroli dari Polres Sanggau yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Sanggau dan menangkap 5 orang petani (Ameng, Rani, Aleng, Andi Lapok).


Proses Pemeriksaan dan Persidangan

Kasus 1
Saat penangkapan terjadi mereka dilakukan tidak manusiawi dan tanpa surat penangkapan sesuai prosedur hukumyang berlaku. Salah satu orang yang ditahan (lapok) adalah pemuda yang cacat fisik dan yatim piatu yang tidak tahu tentang persoalan diciduk dan dipukuli saat ditangkap. Dia sempat pingsan dimobil truk polisi waktu dalam perjalanan menuju polres Sanggau. Ironisnya penangkapan terjadi pada saat petani sedang melakukan prosesi upacara adat bahanyu (pemulihan seseorang akibat trauma) yang dilakukan masyarakat dusun kampuh dan kerunang. Tidak berhenti disitu pada keesokharinya pada tanggal 6 september, rumah-rumah masyarakat di dusun Kerunang di geledah oleh kepolisian Polres Sanggau tanpa ada pemberitahuan terhadap pemilik rumah. Hal ini membuat masyarakat desa Kerunanag ketakutan dan bersembunyi di hutan. Semua prilaku kepolisian dilakukan atas dasar surat laporan dari perusahaan PT. Mas II melaui Bpk. Fatah Lubis (senior Assten PT. Mas ) yang manyatakan bahwa petani telah melakukan pengrusakan barang milik perusahaan.
Menurut pengakuan korban dipukuli sejak dari desa kerunang sampai ke Polres Sanggau dan sempat di periksa, namun pada tanggal 7 september pengurs SPKS mengajukan keberatan dan meminta mereka untuk tidak diperiksa tanpa didampingai pengacara. Kemudian salah satu dari mereka ( lapok ) dibebasakan oleh Polres Sanggau tanpa penjelasan apapun.
Selanjutnya pada tanggal 8 September proses pemeriksaan terhadap 4 orang tesebut (Syahrani / 27 Th, Aleng / 34 Tahun, Adrainus Andi/ 27 Th, Martinus Ameng/35 Th) dilakukan dengan didampingi oleh pengacara dari IKADIN Pontianak ( Bambang Tulus, SE dan Mari’e S.H). Mereka menjadi tersangka karena melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP yaitu ”secara bersama –sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”. dan UU perkebunan tahun 2004.
Selama proses permeriksaan mereka ditahan di Polres Sanggau dari tanggal 06 september 2007 sampai dengan tanggal 25 september 2007. Pihak pengacara sempat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan namun tidak di respon oleh pihak Polres Sanggau, malah penahanan dipindahkan ke Rutan Klas B Sanggau sebagai tahanan titipan. Penahan diperpanjang oleh Jaksa Penutut Umum sejak tanggal 26 September 2007 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2007. setelah berkas diserahkan kepengadilan status mereka menjadi tahanan Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 31 Oktober 2007 dan diperpanjang hingga tanggal 28 Januari 2008.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan penyidikan adalah Ibu Riya Dila S.H. dari kejaksaan negeri Sanggau. Pada saat penyerahan berkas dari pihak kepolisian (P21) JPU sempat mengintimidasi tersangka di Rutan Sanggau untuk tidak menggunakan pengacara dalam proses pengadilan yang kemudian hal ini dilaporkan oleh organisasi SPKS ke kejaksaan tinggi dan di tembuskan ke pihak kejaksaan agung.

Keempat orang tersangka mulai disidangkan berdasarkan surat pelimpahan perkara dari kejaksaan Negeri Sanggau tanggal 31 Oktober 2007 Nomor :B-862/ Q.1.14.3/ Ep.1/10/2007; dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 31 Oktober 2007 Nomor : 219/Pen.Pid/2007/PN. SGU tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa tersebut. Dan Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 31 Oktober 2007 Nomor : 219/Pen.Pid/2007/PN.SGU tentang penentuan hari sidang pertama pemeriksaan perkara terdakwa tersebut.
Persidangan ini menjadi sorotan publik dimana dalam setiap persidangan selalu dihadiri oleh banyak anggota SPKS dan diliput oleh media massa, Komnas Ham juga langsung turun kelapangan untuk memantau proses persidangan ini. Dalam proses persidangan pihak JPU menghadirkan 19 orang saksi yang terdiri dari Manajer perusahaan hingga satpam, JPU juga menghadirkan saksi ahli yang berasal dari pemerintahan ( P. Sihotang / Kadishutbun Sanggau) sementara pihak tedakwa menghadirkan 3 orang saksi meringankan dan 1 orang saksi ahli (Hermawansyah / Dosen Fakultas Hukum Untan). Para terdakwa didampingi oleh pengacara antara lain, Sulistiono, SH, Agatah Adinda, S.H. Mari’e, S.H, dan dari tim pengacara pilnet Jakarta. Sementara hakim yang menangani persidangan terdiri dari 3 orang majelis hakim yang diketaui oleh Maris Siregar, SH ( juga sebagai ketua Pengadilan Negeri Sanggau) dan 2 orang hakim anggota yaitu Iwan Gunawan, SH dan Prela De Esperenza, SH. Dan Panitera adalah Suparman , SIP.
Proses pengadilan sangat panjang dengan memakan waktu sampai 4 bulan lebih dengan 21 kali persidangan yang dilakukan hingga sampai putusan pada tanggal 21 Januari 2008. Dalam proses persidangan hampir semua saksi yang diajukan oleh JPU tidak ada yang menyatakan dengan pasti bahwa keempat terdakwa melakukan pengrusakan sebagaimana yang dituduhkan, dan terdakwa tidak pernah mengakui perbuatan tersebut. Dalam proses persidangan tim pengacara juga sempat walk out dari ruangan persidangan karena majelis hakim memaksakan jadwal persidangan dan hanya memberikan kesempatan kepada pengacara untuk membuat pledoi (pembelaan) dalam jangka waktu 2 hari sementara hari tersebut merupakan hari libur kerja. Tim pengacara sempat melakukan protes terhadap hal tersebut dengan mengirimkan surat kepada pengadilan tinggi pontianak dan dietmbuskan ke mahkamah agung dan komnas Ham di Jakarta atas prilaku hakim tersebut. Namun sidang tetap dijadwalkan akibatnya keempat terdakwa diputuskan tanpa memberikan pembelaan (pledoi) yang telah mereka serahkan sepenuhnya terhadap pengacara. Dalam persidangan mereka sempat diberikan waktu sekitar 30 menit untuk melakukan pembelaan tanpa pengacara namun terdakwa tetap bersikeras untuk melakukan pembelaaan dengan didampingi pengacara. Namun mejelis hakim tetap membacakan putusan tanpa memberikan kesempatan (mengabaikan pembelaan) kepada keempat orang terdakwa untuk melakukan pembelaaan.
Majelis hakim memutuskan bersalah dengan pertimbangan fakta hukum dari keterngan saksi dan terdakwa karena telah melanggar hukum dengan terpenuhinya unsur barang siapa dan unsur secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, sementara keterangan saksi ahli di kesampingkan oleh majelis hakim. Keempat orang terdakwa diputuskan secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindakan pidana ” dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang” sebagaiamana yang di dakwakan dalam dakwaan kesatu penunutut umum yaitu melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP. Namun UU No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan tidak menjadi
Mereka dijatuhi hukuman masing-masing berbada sesuai peranya yaitu 1. Syahrani dikenakan penjara 2 tahun penjara dan Aleng, Adirianus Andi, dan Martinus Ameng masing-masing 1 tahun penjara.
Melihat kondisi ketidak adilan ini kemudian terdakwa melaui tim pengacara mengajukan banding atas putusan ini ke pengadilan tinggi pontianak.

Kasus 2
Selanjutnya setelah putusan atas kasus yang pertama tersebut, Syahrani dan Aleng oleh jaksa dituntut lagi dengan pasal yaitu : pasal 170 ayat (1) KUHP Yaitu ”secara bersama-saat melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”. Namun objeknya berbeda dengan kasus yang pertama ( barang ) sedangkan untuk kasus yang kedua objeknya adalah orang ( Wesley A.S / Kades Kampuh), Martinus Ameng dan Andrianus Andi tidak menjadi terseret dalam kasus ini. Mereka di disidik oleh jaksa berdasarkan pengusutan sebelumnya oleh Polres Sanggau berdasarkan laporan dari Wesley A.S/ kepala desa Kampuh.
Kasus ini dilatarbelakangi oleh pembongkaran pagar yang dilakukan oleh pihak perusahaan bersama muspika dan kepolisian dan tim satlak pada tanggal 5 September 2007. Kasus ini berkaitan dengan rangkaian proses aksi yang dilakukan tanggal 3 September 2007 di kantor PT. Mas II. Sebelumnya sudah ada kesepakatan antar petani dan pihak perusahaan untuk tidak melakukan pembongkaran pagar sebelum ada ada surat jawaban resmi dari perushaan atas 14 point tuntutan yang disampaikan sebelumnya, namun pihak perusahaan kemudian membawa kepolisian dan pihak Kecamtan dan aparat desa melakukan pembongkaran pagar yang dibuat oleh petani. Hal itu mengakibatkan kemarahan oleh petani dan sempat memblokir jalan juga menyandera ketua RT dan meradu mulut dengan kades namun tidak terjadi penganiayaan seperti yang dituduhkan.
Ada kejanggalan atas kasus ini dimana Syahrani dan Aleng didatangi pihak kepolisian ke Rutan untuk menandatangai BAP dan dilakukan secara paksa dan intimidasi tanpa di dampingi oleh pengacara. Tim Pengacara yang terdiri dari Sulistionso, SH dan Agatah Adinda, SH baru mendampingi mereka setelah kasus mereka dilimpahkan kepengadilan. Dalam proses persidangan Syahrani tidak mengakui terjadi pemukulan terhadap kepala desa dan tidak ada saksi yang melihat secara jelas bahwa tersangaka melakukan penganganiayaan terhadap korban ( Wesley AS). Jaksa Penuntut umum yang di tujuk adalah orang yang sama dengan kasus yang pertama ( Riya Dilla, S.H ) dan majelis hakim juga merupakan orang yang sama yang diketua oleh Marisi Siregar, SH cuma salah satu anggotanya majelis hakim yang berbeda. JPU mengahdirkan saksi dari pihak kepolisian dan satpan ( 6 orang saksi) sementara saksi yang meringakna dari pihak tersangka tidak dihadirkan karena ada intimidasi yang dilakukan di lapangan oleh antek-antek perusahaan. Sidang dilakukan sebanyak 6 kali persidangan pada tanggal 23 april 2008 majelis hakim menyatakan bahwa Syahrani dan Aleng terbukti sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU berkaitan dengan pasal pasal 170 ayat (1) KUHP Yaitu ”secara bersama-saat melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan di hukum 6 Bulan penjara. Untuk kasus yang kedua ini tim pengacara tidak mengajukan banding.




Pasca Putusan

Proses persidangan yang dilakukan dimana ketidak adilan selalu dipertontonkan oleh pemerintah dan pengusaha yang kemudian mempengaruhi lembaga peradilan dan penegak hukum nampak sekali keberpihakanya bukan untuk rakyat. Ini merupakan skenario yang memang sudah dipersiapkan oleh perusahaan dan pemerintah untuk menghancurkan perjuangan petani dan terlihat jelas pada proses nuansa dalam persidangan dan manufer yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan yang telah berkolaborasi.
Kasus ini merupakan ujian berat bagi organisasi dalam penanganan dan keluar dari persoalan dan tekanan dari berbagai pihak atas kondisi situasi tersebut. Tekanan politik dari pemerintah dan perusahaan kemudian menjadi issue politik di Sanggau mengakibatkan resistensi terhadap organisasi oleh semua pihak akibat kampanye yang dilancarkan oleh pihak perusahaan dan pemerintah karena dianggap melawan pemerintah dan merusak investasi. Situasi ini kemudian menjadi beban yang menghambat organisasi dan membuyarkan konsolidasi yang selama ini dilakukan dan mengikis kepercayaan anggota terhadap organisasi. Kemampuan organisasi dan tidak optimalnya dukungan jaringan prodemokratik lainya kemudian mengakibatkan kasus ini mengalami stagnasi, perjuangan litigasi yang dilakukan kemudian menjadi tidak berarti tanpa upaya konsolidasi dan perjuangan diluar jalur hukum (non litigasi). Hal ini menjadi proses pembelajaran diamana tekanan dan dukungan luas adalah kunci yang harus dimainkan, peran organisasi dan pimpinan merupakan modal utama dalam melakukan tekanan. Putusan yang dijatuhkan bagi 4 orang anggota SPKS tersebut menunjukan ketidakadilan bagi perjuangan petani padahal upaya lainya juga sudah dilakukan misalnya dengan mendatangkan KOMNAS HAM, melakukan tekanan dengan loby-loby politik DPRD, Kapolda dan dewan Adat, dan kasus ini telah memaksa pihak perusahaan untuk bernegosiasi dengan pucuk pimpinan SinergyDrive dikuala lumpur dengan petani namun folowup tidak dijalankan dengan baik.
Namun ada beberpa hal yang bisa di pandang poistif dimana ditingkat lapangan tuntutan petani yaitu semi manajemen tidak dipotong lagi oleh perusahaan, kelebihan kredit mulai di hitung dan dikembalikan kepada petani dan perusahaan mulai memperbaiki manajemen penanganan petani plasma. Yang tidak berubah adalah kebijakan di pihak pemerintah.
Hingga saat ini kedua orang dari 4 orang lainya ( Ameng dan Adrianus Andi) sudah dibebaskan dari tahanan dan kembali kekeluarga mereka, sementara Syahrani dan Aleng masih menunggu putusan pengadilan tinggi atas banding yang mereka ajukan pada kasus yang pertama. Dan harus menjalankan sisa tahanan atas putusan pada kasus yang kedua.

Sunday, November 25, 2007

Kriminalsiasi Perjuangan Petani Sawit Plasma


Kriminalsiasi Perjuangan Petani Plasma
PT. Mitra Austral Sejahtera II
(Golden Hope Group)
Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat



Sejarah Perusahaan

Perusahaan perkebunan sawit masuk didaerah bonti dan sekitarnya pada tahun 1995 ha diwilayah kecamatan Parindu, Bonti dan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Awalnya perusahaan ini merupakan perusahahaan lokal dengan nama PT. Ponti Makmur Sejahtera dan mulai memebasakan lahan-lahan masyarakat dengan pola 7,5 dimana masyarakat menyerahkan lahan 7,5 ha untuk perusahaan sebagai lahan untuk membangun perkebunan sawit, dan akan memperoleh lahan plasma seluas 2 ha. Sementra siasanya 5,5 ha diserahan kepihak perusahaan untuk menjadi lahan inti milik perusahaan.
Perusahaan PMS tersebut memperoleh ijin berdasarkan surat ijin lokasi nomor 400-54/IL-99 tanggal 8 Januari 1996 dengan luasan yang dicadangkan seluas 30.000 Ha. Namun setelah dilakuakn survey PT. PMS hanya akan membangun 20.000 Ha sedangkan sisanya yang 10.000 ha diperuntukan sebagai ‘enclave’ bagi masyarakat untuk membangun pemukiman, sawah, tembawang, jalan, infrastruktur, dan fasilitas pendukung lainnya. Pada saat sosialisai konsep yang di tawarkan oleh PMS merupakan skema ‘program resettlement’ (pemukiman baru).
Pada tahun 1998 ketika krisis ekonomi dan finansial terjadi di indonesia, hampir semua sektor goyah dengan kondisi tersebut tidak terkecuali bisnis pekebunan kelapa sawit. Melihat kondisi tersebut sektor-sektor bisnis yang tidak mampu bertahan dengan kondisi krisis tersebut pemerintah mengambil alih atau diambil alih oleh entitas bisnis yang masih kuat secara finansial. Strategi lain yang di tempuh adalah dengan melakukan strategi eksternal dengan mendukung perusahaan kelapa sawit untuk membuat kerjasama bisnis dengan investor domestik dan investor asing. Salah satu kebijakan yang ditempuh tersebut adalah lima perusahaan malaysia menandatangai perjanjian kerja sama dengan perusahaan indonesia termasuk di Kalimantan barat salah satunya yaitu merger yang dilakukan oleh PT. Ponti Makmur Sejahtera dan Austral Enterprises Berhad, Malaysia, yang kemudian namanya menjadi PT. Mitra Austral Sejahtera ( PT. Mas). Lokasi Perkebunan PT MAS didirikan diwilayah yang sudah dipenuhi dengan perkebunan kelapa sawit dan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Perusahaan tersebut berbatasan dengan perusahaan PIR-TRANS dari PTPN XIII di wilayah utara Kecamatan Kembayan, sebagian dari Hutan Tanaman Industri (HTI) dari PT Finantara Intiga sampai ke wilayah barat, perkebunan kelapa sawit PT Sime Indo Agro di bagian selatan, dan perkebunan PIRTRANS dari PTPN XIII di Kecamatan Parindu sampai ke selatan. Bagian tepi perkebunan PT. MAS berada di sepanjang jalan utama yang menyambungkan antara Pontianak sampai Kuching (Sarawak Malaysia).

Pada tahun 1999 PT.Mas dibeli oleh raksasa perkebunan sawit milik malaysia Golden Hope Bhd yang merupakan salah satu pemrakarsa RSPO (Roundtable Suistanable Palm Oil) sebuah forum untuk mendiskusikan minyak sawit berkelanjutan.


Proses Pembebasan Lahan

Proses pembebasan lahan PT. Mas (saat itu masih PT. PMS) sudah dilakukan sejak tahun 1995 dengan menggunakan sistem penyerahan lahan 7,5 dimana masyarakat harus menyerahakan lahan seluas 7,5 ha sebagai kontribusi untuk pembangunan perkebunan sawit. Konsep tersebut dilaksanakan oleh pemerintah dan perusahaan secara absolut dimana masyarakat tidak diberikan pilihan lain pada saat melakukan sosilisasi. Pola Penyerahan lahan 7,5 tersebut mengharuskan masyarakat lokal menyerahkan lahan minimal 7,5 ha tanah dan akan memperoleh lahan plasma seluas 2 ha sedangkan sisa lahanya dialokasikan untuk kebun inti dan infrastruktur kebun. Pada saat proses pembebasan lahan masyarakat lokal diberikan ganti rugi lahan dengan istilah ”derasa”. Perusahaan mengangap bahwa ketika masyarakat telah menandatangani kwitansi derasa itu berarti masyarakat telah melepaskan hak atas tanah sepenuhnya kepada pihak perusahaan. Dilain pihak masyarakat adat dayak suku tinying dan Ribun yang mendiami wilayah tersebut mengangap bahwa ”derasa” hanya merupakan pinjam pakai pengunaan lahan bukan pelepasan hak atas tanah. Sebagai kamuflase bahwa perusahaan menghargai adat mereka mengadakan upacara adat ”ngudas” namun tidak memberitahukan kemasyarakat adat. Akibatnya pada tahun 1997 perusahaan terpaksa membayar adat karena menggusur lahan secara paksa dikampung seribot dan terusan.

Desain konsep pembanganunan kebun merupakan ‘program resettlement’ (pemukiman baru) yang syarat-syaratnya yaitu : Para petani harus menyerahkan tanah mereka termasuk wilayah desa, sehingga perkebunan tidak diganggu dengan wilayah yang ditanami dengan jenis tanaman lain; Para petani yang tinggal di wilayah terpisah-pisah harus bersedia untuk dikelompokkan kembali disebuah wilayah resettlement berdasarkan rencana tata ruang dari perusahaan dan pemerintah daerah.
Para petani harus bersedia untuk direlokasi dari kampungnya ke wilayah lain dimana perusahaan ingin membangun pemukiman baru yang dilengkapi fasilitas dan infrastruktur. Setelah menyelesaikan survei, Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Sanggau memberi ijin lokasi seluas 30,000 hektar. Setelah merjer, survey terinci tetap dilakukan. Meskipun PT. MAS secara formal diberi alokasi tanah seluas 30,000 ha, perusahaan tersebut sebenarnya berencana membangun 20,000 hektar, sisanya seluas 10,000 hektar dialokasikan sebagai ‘enclave’ untuk masyarakat untuk membangun pemukiman, sawah, tembawang, jalan, infrastruktur, dan fasilitas pendukung lainnya.
Hingga saat ini program tersebut tidak pernah terealisasi justru kampung kerunang bermigrasi dengan sendirinya menjadi sebuah perkampungan baru di sepanjang jalan utama yang dibangun oleh PT. Mas.

Persoalan Petani Plasma

Persoalan muncul ketika masyarakat sudah terlanjur menjadi petani plasma, terutama petani plasma PT. Mas II yang tergabung dalam KUD Mayting Hija. Ada beberapa persoalan yang ditemui dalam praktek pola perkebuanan PT. Mas II antara lain adalah :

I. Persoalan Tanah
  1. Persoalan tanah merupakan persolaan yang paling mendasar atas pembukaan perkebunan sawit oleh PT. MAS dimana masayarakat lokal pada awal pembukaan di berikan satu-satunya pilihan dengan meyerahkan lahan 7,5 Ha untuk mendukung perkebunan sawit sebagai kompensasi untuk menjadi petani plasma dengan memperoleh lahan 2 ha. Biasnya tanah-tanah yang diserahkan seluas 7,5 ha / orang yang di ganti rugi hanya 5,5 ha dengan pembagian masing-masing ;(a) Bawas, lalang Rp. 25.000,- ;(b) Bekas ladang tahun terakhir Rp. 50.000,- ;(c) Kebun karet tidak produktif Rp. 75.000,- ;(d) Kebun karet produktif Rp. 85.000,- ;(e) Tembawang lainnya Rp. 85.000,- dan;(f) Sawah Rp. 85.000,-. Sementara yang 2 ha tidak diberikan ganti rugi. Istilah ganti rugi dimanupulasi oleh pihak perusahaan dan pemerintah dengan bahasa yang simpatik yaitu menggunakan istilah adat ’derasa’ dimana mereka (pihak perusahaan dan pemerintah) menggap bahwa ketika tanah sudah di ganti rugi dan menerima kwitansi derasa maka masyarakat sudah melepaskan hak atas tanah, sementara dipihak masyarakat adat Tinying dan Ribun bahwa derasa adalah bentuk penghormatan atas pengelolaan atas tanam tumbuh yang ada di atas tanah bukan pelepasan hak atas tanah.
  2. Banyak masyarakat yang kehilangan tanah yaitu mereka yang tidak memilki tanah cukup yaitu 7,5 ha sesuai syarat mutlak yang diberikan perusahaan dan pemerintah untuk mandapatkan 1 Kapling (2 Ha) kebun sawit . Hal ini wajar dimasyarakat dimana distribusi pengusaan lahan yang berbeda dimasyarakat, namun hal tersebut bukan menjadi soal bagi perusahaan lahan –lahan yang kurang tersebut digusur juga dan sang pemilik lahan hanya diberikan ganti rugi ”derasa” sementara kapling sawit tidak di peroleh.
  3. Setelah kebun plasma ditanam terjadi persoalan baru dimana lahan-lahan plasma dijual kapling-kapling lahanya oleh oknum-oknum kepala desa yang juga selaku satlak pembebesan lahan padahal mereka tidak tidak menyerahkan lahan.

II. Implementasi Koperasi Petani dan perjanjian

  1. KUD Mayting Hija_  KUD Myting Hija yang didirikan perusahaan bukan merupakan koperasi yang betul–betul  menaungi anggotanya sebagaimana prinsip dari koperasi itu sendiri. Perjanjian-perjajian yang dilakukan tidak mengikutsertakan petani anggotanya sebagaiamana perjajian akad kredit dan perjanjian semi manjemen yang banyak merugikan petani. Selain itumanjemen  yang tidak sehat mengibatkan lumpuhnya pelayanan bagi anggotanya dan hanya 1 kali   melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) selama proses berjalan.
  2. Perjanjian Semi Manajemen_  Semi manjemen ini dipotong untuk meningkatkan produktivitas petani melaui perjajian yang sudah habis masa berlakunya sejak juli 2007. Namun potongan masih terus dilakukan oleh perusahaan melaui KUD sebesar 15 % dari akad kredit yang harus ditanggung petani. Komponen yang harus ditanggung dari biaya semi manajemen ini adalah infrastruktur kebun, pupuk dan pestisida. Namun realisasinya jauh dari harapan dimana  insatruktur kebun jalan yang rusak dan sangat jauh berbeda dengan infrasruktur kebun  inti, pupuk hanya di berikan 2 kali dalam 1 tahun begitu juga pestisida hanya diberikan jauh dari cukup.
  3. Pemotongan Denda Mutu_ Denda mutu TBS dipotong ke petani padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab yang  tidak terlepas dari pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan. Pemotongan denda mutu berbeda disetiap lokasi plasma. Mutu TBS berbeda karena setiaap lokasi tingkat kesuburan tanahnya berbeda sementara pupuk dan pestisida yang diterima petani tidak mencukupi padahal mereka juga sudah dipotong biaya untuk peningkatan mutu untuk semi manajemen.
  4. Manipulasi Harga TBS_ Harga TBS yang diterima petani plasma tidak sesuai dengan harga indeks K yang ditetapkan pemerintah. Harga-harga tersebut dkorting bervariasi oleh pihak Perusahaan melaui KUD Mayting Hija.
III. Fasilitas Kebun dan Sarana Prasarana Sosial

  1. Di lokasi kebun plasma infrastruktur seperti jalan dan jembatan tidak dirawat. Hal ini mengakibatkan lambanya petani mengangkut TBS dan sering tertunda sehingga TBS mutunya menurun dan bahkan sampai rusak ( restan)
  2. Kebun-kebun petani yang terjena hama sehingga buahnya banyak yang busuk namun tidak pernah diperhartikan oleh perusahaan.
  3. Prasarana sosial seperti sekolah, sarana ibadah dan sarana air bersih sebagaiaman di janjikan pada saat sosialisasi tidak pernah di wujudkan oleh perusahaan.
Perjuangan Petani Dalam Menuntut Hak-Haknya

Sejak perusahahan PT. Mas masuk di daerah bonti dan sekitarnya, banyak hak-hak masyarakat yang tertindas sehingga mereka mulai mengorganisir diri untuk melakukan perubahan atas kondisi yang tidak menguntungkan bagi mereka. Berbagai upaya mereka lakukan termasuk mengirimkan surat protes yang disampaikan keberbagai pihak yang berkepentingan atas persoalaan mereka. Terakhir petani mengirimkan surat tuntutan yang berisikan 14 tuntutan yang intinya protes terhadap praktek-praktek perusahaan yang tidak adil atas tanah dan pengelolaan plasma yang tidak transparan dan jauh dari kesejahteraan yang dijanjikan perusahaan. Mereka memberikan jangka waktu 1 bulan kepada pihak perusahaan untuk merespon tuntutan mereka sejak tanggal 3 agustus 2007 hingga tanggal 3 September 2007. Namun sangat disayangkan surat tuntutan tersebut tidak di respon oleh pihak perusahaan sehingga petani melakukan aksi ke kantor PT. Mas II pada tanggal 3 September 2007. Dalam aksi tersebut yang terdiri dari 500 petani mendatangi kantor dan sempat menyegel kantor milik PT. Mas II di Seribot. Mereka mendesak perusahaan untuk menanggapi tuntutan yang mereka sampaikan sebelumnya, namun perusahaan berdalih bahwa surat tuntutan petani baru mereka terima 3 hari sebelumnya. Massa baru bubar pada subuh hari (tanggal 4 September) ketika ada kesepakatan melaui surat yang di bacakan oleh Bpk. Fatah Lubis ( senior asisten PT. Mas ) bahwa perusahaan akan menanggapi tuntutan petani dalam jangka waktu 2 minggu. Setelah surat di bacakam petani kemudian kembali ke rumahmasing-masing dan menuggu surat jawaban. Namun sangat disayangkan tanggal 5 september pada malam hari terjadi panangkapan atas 5 orang petani di dusun Kerunang . Pengakapan dilakuakn oleh sepasukan polisi beresnjata lengakap dengan menganakan 2 buah truk dalmas, 2 kijang dan 1 mobil patroli dari Polres Sanggau yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Sanggau dan membawa 5 orang petani (Ameng, Rani, Aleng, Andi lapok). Saat penangkapan mereka dilakukan tidak manusiawi dan tanpa surat penangkapan. Salah satu orang yang ditahan (lapok) adalah pemuda yang cacat fisik dan yatim piatu yang tidak tahu tentang persoalan diciduk dan dipukuli saat ditangkap. Dia sempat pingsan di mobil truk polisi waktu dalam perjalanan menuju polres Sanggau. Ironisnya penangkapan terjadi pada saat petani sedang melakukan prosesi upacara adat bahanyu (pemulihan seseorang akibat trauma) yang dilakukan masyarakat dusun kampuh dan kerunang. Tidak berhenti disitu pada keesokharinya pada tanggal 6 september, rumah-rumah masyarakat di dusun kerunang di geledah oleh kepolisian Polres Sanggau tanpa ada pemberitahuan terhadap pemilik rumah. Hal ini membuat masyarakat desa Kerunanag ketakutan dan bersembunyi di hutan. Semua prilaku kepolisian dilakukan atas dasar surat laporan dari perusahaan PT. Mas II melaui Bpk. Fatah Lubis (senior Assten PT. Mas ) yang manyatakan bahwa petani telah melakukan pengrusakan barang milik perusahaan. Akibat dari kriminalisasi tersebut 5 orang petani (salah satunya langsung di bebaskan pada tanggal 7 september) mendekam ditahanan dan menunggu proses persidangan.
Hal ini merupakan contoh-contoh proses adu domba dan pembelokan atas proses-proses perjuangan yang dilakukan petani dimana ketika petani menuntut hak-haknya selalu dibenturkan dengan fakta pidana sehingga tuntutan yang sebenarnya di hilangkan dengan cara mengkriminalisasi perjuangan petani.

Kesimpulan

Sistem perkebuana kepala sawit yang diterapkan saat ini masih sangat jauh dari harapan untuk kesejahteraan petani karena di mana masih ada saja praktek-paktek penghisapan bagi petani. Misalkan penghisapan yang dilakukan perusahahan terhadap petani PT. Mas II antara lain :

  1. Pada saat masuk PT. Mas II tidak menyampaika persoalan-persoalan mendasar tentang perkebunan sawit dan hanya memberikan satu pilihan mutlak yaitu menerpkan sistem yang ditawarkan perusahaan dengan sistem plasma dan penyerahan lahan dengan pola 7,5. Hal ini mempengaruhi proses sehingga menyimpan persoalan-persoalan di yang muncul dikemudian hari.
  2. Pihak PT. Mas menggunakan istilah adat derasa yang sebenarnya bukan pelepasan hak atas tanah. Karena hingga saat ini masyarakat tetap mengangap tanah-tanah yang sudah di ganti rugi masih tetap milik mereka karena tidak pernah melepaskan hak atas tanah mereka.
  3. Dalam melakukan pembebasan lahan PT. Mas menggunakan satlak yang terdiri dari pengurus-pengurus kampung dengan upah dari perusahaan. Hal ini memicu konflik dimasyarakat dimana seharusnya pengurus kampung mengayomi anggota masyarakatnya bukan justru berkonflik dengan masyarakatnya sendiri.
  4. Banyak janji-janji yang disampaikan oleh pihak perusahaan baik melaui lisan maupun tertulis. Janji-janji tersebut tidak direalisasikan sehingga memicu petani untuk tetap menuntut janji-janji tersebut.
  5. Praktek pemotongan kredit dan semi manajemen yang tidak transparan yang dilakukan perusahahan melaui KUD Mayting Hija sangat merugikan petani. Semua perjanjian mengatasnamakan petani padahal belum tentu petani sepakat dengan keputusan KUD dan pengurus-pengurusnya.
  6. Perusahaan tidak menghargai adat istiadat setempat dimana setiap persoalan tidak malaui jalur hukum adat yang selama ini sudah dianut oleh suku dayak sekitar (Tinying, Hibun, Mayau). Setiap persoalan kemudian langsung ditindak dengan hukum pidana dengan mendatangkan pihak kepolisian sehingga melukai masyarakat adat yang masih meyakini hukum adat mereka.
  7. Seharusnya dalam menyikapi tuntutan petani dilakukan secara dialog dan negosiasi yang setara tanpa ada rasa curiga terhadap perjuangan petani. Bukan sebaliknya mengacuhkan tuntutan dan mengkriminalisasi pihak petani.

Penutup

Persoalan yang terungkap di PT. Mitra Austral Sejahtera merupakan sedikit dari berbagai macam persoalan yang ada dalam perkebunan sawit. Sangat disayangkan persoalan-persoalan tersebut selalu diselasaikan tanpa melihat akar permasalahan yang ada. Penanganan yang dilakukan selalu parsial dan dilakukan dengan pendekatan hukum formal (kriminalisasi). Di kemudian hari apabila tidak di tangani dengan serius semua persoalan ini akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan merugikan semu pihak. Dengan memberikan kebun plasma bagi petani bukan berarti persoalan selesai dimana seolah-olah masyarakat telah terakomodir. Proses-proses yang tidak benar dari awal masuknya sawit hingga masa produksi berjalan justru akan menjadi persoalan yang menumpuk. Penindasan yang selama ini dialami oleh petani akan menjadi titik tolak perjuangan apapun bentuknya. Perjugan petani dilakukan atas dasar hak atas tanah dan pengelolaan sumberdaya yang tidak adil bagi mereka. Penguanaan praktek intimidasi dan kriminalisasi serta adu domba justru akan mempersolid gerakan petani karena petani akan cenderung resist terhadap praktek-praktek tersebut. Penaganan dengan cara persuasif dan simpati justru akan menjauhkan segala kecurigaan antara semua pihak sehingga keadilan yang demokratis bisa diperoleh melaui negosiasi yang mendudukan semua pihak dalam posisi setara dan seimbang serta partsispatif.

Saturday, November 25, 2006

Posisi Kasus Ilegal Logging Di Katingan

Posisi Kasus

Ileggal Logging Di Muara Bulan Kabupaten Katingan

Kalimantan Tengah

Latar Belakang

Pemanfaan hutan dikawasan sebanagau khusunya didesa Muara Bulan dan sekitarnya sudah berlangsung lama sejak kawasan ini masih dikelola oleh salah satu perusahaan p HPH PT. Semanggang Jaya sejak tahun 1972, Sejak saat itu banyak pendatang yang mulai menempati desa tersebut yang berdatangan dari berbagai wilayah terutama wilayah pesisir dan dari daerah pegatan dan mendawai dan menjadi penduduk muara bulan. Selanjutnya masyarakat sekitar Muara Bulan mulai memanfaakan Sumberdaya alam terutama bekerja disektor kayu yang berada di sekitar Sungai Bulan, namum kayu-kayu yang dimanfaatkamn masih berdiameter besar yaitu diatas 60 Cm dan masih menguanakan peralatan manual. Pemanfaattn kayu ini mulai dilakukan masyarakat sejak tahun 80 an.

Setelah Orde Baru runtuh dan mulai memasuki masa reformasi dimana otonomi daerah mulai diberlakukan, kemudian banyak masyarakat pendatang mulai memasuki sungai bulan, terutama pendatang yang berasal dari provinsi tetangga Kalimantan Selatan terutama dari daerah Negara untuk menjadi pekerja kayu, sealain itu juga ada yang di datangkan dari pulau jawa daerah Pacitan dan Dari Palembang Sumatera Selatan. Para pendatang tersebut banyak dimodali oleh cukong yang saat itu lagi marak tanpa tersentuh oleh hukum. Biasanya mereka dibiayai selama melakukan aktivitas dengan sistem bagi hasil dimana para penebang memperoleh penggantian biaya perkubik dengan pembagian sesuai fluktuasi harga kayu dipasaran. Untuk biaya peralatan dan alat-alat yang digunakan untuk aktivitas penebangan semua ditanggunng oleh pemodal (cukong) termasuk biaya logistik dilapanyan disuplay oleh cukong, namun kemudian akan dipotong setelah kayu bisa dikeluarkan dari lokasi. Pada masa tahun 1999- 2001 dimana kayu ramin merupakan primadona karna harganya yang melambung tinggi, semakin banyak pendatang dan masyarakat yang bekerja disektor kayu dan masuk melalui sungai bulan. Hal tersebut juga mulai memunculkan konflik dimana saling berebut lokasi –lokasi kayu anatar sesame cukong kayu. Sementara itu sawmill-sawmil dan bansaw-bansaw mulai menjamur bermunculan di sekitar DAS Katingan, terutama di daerah Kecamatan Mendawai sampai ke Katingan Kuala.

Untuk mengantisipasi hal tersebut pada tahuan 2001 pihak kepolisian mendirikan Pos Polisi di Desa Muara Bulan. Pos Polisi tersebut awalnya hanya meminjam Lanting (rumah Terapung) Milik Haji Rahmat salah satu penduduk Desa Muara Bulan, namun setelah beberapa bulan pihaknya mampu membeli tanah dan membangun Pos Polisi secara permanent didarat sekitar 300 Meter dari Muara Sungai Bulan.

Sementara di Sungai Bulan yang panjangnya -/+ 55 Km yang memiliki 10 anak sungai mulai ramai dengan aktivitas para penebang, Banyak kanal-kanal (tatah) yang di buat khusus untuk mengeluarkan kayu –kayu dari dalam hutan selain menggunakan anak sungai. Hampir di sepanjang sungai terdapat pondok-podok penebang, namun salah satu perkampungan penebang yang paling ramai adalah kampung musang yang berlokasi persis di muara sungai musang sekitar 7 Km dari DAS Katingan. Perkampungan tersebut sangat ramai dikunjungi oleh para penebang apalagi pada hari jumat dimana hari tersebut merupakan hari libur para pekerja. Kampung Musang (begitu masyarakat lokal menyebutnya) hampir menyerupai sebuah desa dan telah banyak diketahui orang termasuk aparat, namun kampung tersebut tidak terdaftar sebagai bagian administartif desa Muara Bulan. Padahal penduduk yang mendiami daerah tersebut menurut perkiraan melebihi dari seribu jiwa. Selain tempat berkumpulnya para penebang kayu, juga tempat tersebut merupakan wadah para pekerja untuk melakukan hiburan, karena dilokasi tersebut terdapat Karaoke, Meja Biliard dan kios-kios yang menjajakan kebutuhan-kebutuhan para penebang. Bahkan disinyalir berdasarkan iformasi dari masyarakat lokal yang banyak mengunjungi kawasan tersebut bahwa disitu tempat transaksi obat-oabat terlarang dan tepat berkumpulnya para penjahat dan bandar-bandar narkoba dari berbagai daerah terutama dari Banjarmasin.

Setelah moratorium ramin dilakukan oleh pemerintah, banyak para cukong dan penebang membanting strir dengan memanfaatkan kayu-kayu selain ramin yaitu kayu jenis Lanan, Meranti, Kruing, dll. Beriringan dengan semakin menipisnya persedian kayu, maka hingga saat ini kayu-kayu yang ditebang berukuran kecil, bahkan ada yang berdiameter 15 cm pun ditebang. Disisi lain ukuran kayu berdiameter antara 15 Cm - 30 cm lebih disukai oleh pembeli karena selain mudah untuk mengerjakanya (mengesek di mesin pemotong) juga sedikit saja yang dibuang dan langsung jadi kayu masak dengan ukurana Balok 12 x 8. Lain halnya apabila membeli kayu yang besar diameternya diatas 30 cm bisa banyak yang dibuang karena rusak, selain itu resiko kayu berlobang dan bengkok juga banyak kemungkinannya. Hal ini yang mendorong para penebang untuk melakukan penebangan kayu dengan diameter kecil tersebut.


Konflik di Masyarakat dan Keterlibatan Aparat

Seiring dengan berjalanyaa aktivitas penebangan disepanjang sungai bulan, keadaan di masyarakat desa muara bulan juga mulai mengalami kegelisahaan dimana sumberdaya alam yang ada di wilayah desa mereka mulai habis dan banyak dinikmati oleh para cukong terutama masyarakat pendatang. Pada pertengahanan tahun 2003 maka di buatlah kesepakatan masyarakat Muara Bulan untuk melakukan restribusi terhadap hasi-hasil kayu yang dikelurakan melalui Sungai Bulan. setiap rakit yang dikeluarkan di punggut biaya 150- 250 Ribu per rakit kayu. Dari rakit kayu yang keluar tipa hari rata-rata bisa mencapai ratusan rakit. Hasil dari restribusi tersebut, masyarakat berhasil membangun jalan titian kayu (jembatan) sepanjang -/+ 1 km disepanjang desa mereka.

namun setelah itu restribusi desa terhenti karena mulai tidak tranparan dalam pengelolaanya. Selain itu juga mulai terjadi konflik dengan pendatang yang merasa keberatan atas pungutan yang dilakukan.

Kemudian pada tahuan 2004 Pos Restribusi desa (punggutan) ini diaktivkan lagi, namun untuk memperkecil konflik masyarakat Desa Muara Bulan memanfaatkan anggota Brimob untuk menjaga kawasan tersebut, para anggota brimob tersebut digaji oleh masyarakat dari hasil pungutan tersebut, sehingga dibangunlah pos polisi brimob persis di depan kampung musang tempat para penebang. Hal ini tidak berlangsung lama hanya berkisar sekitar 5 Bulan akibat pengeloalan yang tidak transparan dan saling menuduh antara pemerintah desa ( kades ) dengan pihak BPD desa. Masing-masing kubu saling menuduh mengelapkan uang restribusi sekitar 150 Juta. Mulai saat mulai terjadi kerenggangan antar pihak Pemerintah Desa Dan BPD, namun kareana mersa tergiur oleh pendapatan yang lumanyan, pada bulan februari 2006 pihak BPD mengadakan lagi restribusi kayu tersebut, namun pihak kepala desa mulai tidak setuju . Akibat konflik tersebut, hal ini mulai mengemuka dan banyak diketahui orang. Mengingat hal tersebut mulai diketahui khalayak banyak, maka diturunkan Tim untuk membongkar aktivitas penebngan didanau bulan ini, dimana sebelumnya tim intelejen terlebih dahulu melakukan fly over menggunakan pesawat untuk melihat lokasi-lokasi kayu didalam sungai bulan.

Bagi aparat hal ini sangat ironis, karena aktivitas penebang yang dilakuakn didaerah sungai bulan ini tidak pernah ditertibkan, padahal semenajak Inpres Illegal Logingg Nomor 4 Tahun 2005 di keluarkan Oleh Persiden SBY dan dilakukan penertiban secara menyeluruh di seluruh daerah di Indonesia termasuk daerah Katingan, namun anehnya aktivitas ini tidak pernah tercium oleh aparat padahal hal tersebut terjadi di depan mata karena keberadaan Pos Polisi yang di komandani Serka Jhon Digul berada tepat di depan Muara Sungai Bulan tempat kayu-kayu dikeluarkan. Hal ini sangat mustahil apabila pihak aparat kepolisian dilapangan sampai tidak mengetahui aktivitas penebangan dilapangan bahkan disinyalir sang komandan pos polisi sering mengunjungi kampung penebang di dalam Muara Sungai Bualan tersebut. Selebihnya pihak aparat Brimob juga pernah diminta bantuan untuk mengamankan konflik antara masyarakat lokal dan pendatang bahkan sempat membangun pos ditengah perkampungan penebang. Selain Pos Polisi di desa Muara Bulan juga ada Pos Dinas Kehutanan. Pos ini sudah lama ada sejak tahun 80-an, namun hal itu juga tidak menjamin tertibnya penjarahan di hutan sekitar wilayah muara bulan tersebut.

Pos–pos tersebut justru menjadi ajang pungli, menurut masyarakat setiap rakit wajib menyetor Rp 250.000 –Rp. 500.000 setiap lewat di Pos polisi tersebut. Hal ini sudah berlangsung lama sejak pos polisi tersebut didirikan.


Indikasi Aktor Dan Cukong

Kegiatan penebang yang dilakukan di Muara Bulan sudah berlangsung lama tanpa tersentuh karena hal tersebut dibekeingi oleh aparat dan cukong-cukong. Indikasi tersebut adalah bahwa kayu tersebut jumlahnya ratusan ribu potong dan sakal besar. tentu hal ini memerlukan sumberdaya yang besar terutama modal dan tenaga kerja dalam melakukan aktivitas penebangan. Biasanya cukong- cukong tersebut melaui kakai tanganya membiayai para penebang bahkan mendatangkan khusus dari nagara kalsel, Pacitan dan Pelembang dimana sebelumnya mereka telah memiliki lokasi dan areal didalam sungai bulan, bahkan ada yang membeli lokasi dari orang yang sebelumnya mengelola kawasan tersebut lengkap dengan tatah-tatahnya. Sebenarnya informasi tentang aktivitas ini pernah disinyalir oleh Pihak Korem, selanjutnya Wakil Bupati Katingan Yatenglie juga pernah mengujungi kawasan ini, namun hal ini terungakap setelah tim gabungan turun langsung kelapangan dimana sebelumnya tim intelejen mencari lokasi-lokasi kayu melalui pesawat. Padahal secara logis bahwa sawmil –sawmil yang berada disepanjang sungai Katingan terutama dari desa Perigi sampai Pegatan merupakan pembeli utama dari kayu-kayu illegal tersebut karena sawmill-sawmil tersebut tidak memiliki areal untuk memenuhi bahan baku kayu mereka. Para pemilik Sawmil tersebut banyak yang berasal dari Palembang dan Banjarmasin dan tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Modus Operandi

Dalam melaksanakan aktivitas ilegal logging tersebut, pihak cukong biasanya melalui kaki tanganya mengkoordinir para pekerja yang didatangkan khusus dari luar kalteng, biasanya dari Negara Kalsel, dan Pacitan Jawa Timur serata Plembang Sumsel. Para pekerja tersebut diberikan modal kerja berupa alat-alat untuk melakukan aktivitas penebangan berupa chainsaw, dan alat-alat pendukung lainnya. Setiap kelompok terdiri dari 6-8 orang disatu lokasi yang sebelumnya sudah diklaim dulu sebagai wilayah kerjanya yang kemudian dibuat tatah-tatah (kanal) untuk mengeluarkan kayu, atau membeli kawasan dari orang yang sebelunya pernah mengeloala kawasan tersebut Biasanya dalam pembagian hasil disetiap kubik para penebang memperoleh Rp. 75.000 – 100.000 perkubik untuk jenis campuran, apabila jenis meranti (jenis kayu merah) yang diametrnya di atas 30 Cm bisa mencapai 300 ribu-350 ribu perkubik Kayu tersebut harus di jual ke pemodalnyadan tidak boleh di jual kepembeli lain. Sementara untuk logistik dan bahan makanan mereka disupport oleh pemodal melaui kurir ke dalam hutan tempat mereka bekerja. Biaya makanan tersebut dipotong juga oleh pemodal yang tentunya dengan harga yang mengagit pula.

Sementara apabila menjual langsung tanpa dimodali biasanya untuk perkubik sebesar 130 Rb / kubik untuk jenis kayu campuran ( berbagai ukuaran diameter 15 Cm-30 Cm dari jenis meranti, garunggang, Martibu, Pantung, Purnaga, Uwar, Katiaw, Jinjit) Sementara untuk jenis kayu meranti ( Kayu Merah) dengan ukuran diatas 30 cm apabila di terima dilokasi (di sawmill) bisa mencapai 600 ribu perkubik. Kayu-kayu tersebut kemudian di gesek dan diolah di sawmill disepanjang Sungai Katingan dari desa Perigi sampai ke Pegatan. Setelah log-log kayu tersebut menjadi kayu olahan berupapa balok-balok kemudian dibuatkan surat-surat (SKSHH) melui aparat-parat dinas kehutan yang tentunya diperoleh dengan illegal. Setelah memperoleh legalisasi, kayu olahan tersebut di kirim ke Surabaya, dan Jawa Tengah. Intinya proses legalisasi kayu-kayu dari Sungai Bulan dilakuakn di Sawmil-Sawmil tersebut dengan bekerja sama dengan dinas kehutanan setempat untuk menerbitkan SKSHH.

Pasca penertiban

Setelah Tim terpadu yang terdiri dari Pihak BKSDA, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Korem 102/PP, POLDA Kalteng, Dishut Propinsi Klateng, Dishut Katingan pada tanggal 21 Juni 2006 turun ke lokasi dan menemukan sekitar 500 ribu potong kayu dari berbagai jenis berdiameter rata –rata 30 cm disepanjang sungai dan danau-danau disungai bulan yang membuat tercengang semua pihak karena banyaknya kayu –kayu tersebut di tengah maraknya penertiban yang dilakuakan oleh aparat kepolisian. Semua pihak yang berkepentingan mulai memanfaatkan keadaan, berbagai prediksi- krtikan dan tangapan dilontarkan yang justru membingungkan masyarakat.

Dua hal yang mengemuka adalah pertama kayu-kayu tersebut dimusnahkan karena Undang-Undang mengisyaratkan hal itu, dan kedua kayu-kayu tersebut dilelang, dan satu pilihan alternative dengan alasan sosial bahwa kayu-kayu tersebut disumbangkan ke daerah bencana. Setelah penemuan tersebut di desa muara bulan dijadikan pos gabungan dari pihak Dinas Kehutanan, BKSDA, Korem dan bahkan didesa Muara Bulan diterjunkan pasukan gabungan dari pihak Kepolisian sekirat 100 personil terdiri dari polres Katingan, POlers Asmpit, Polda Kalteng dan Brimob. Hal ini menurut mereka untuk mengamankan kayu-kayu temuan tersebut, namun bagi masyarakat hal ini menakutkan karena desa mereka di penuhi oleh aparat yang berseragam dan bersenjata lengkap. Dilapangan tim pengaman tersebut berjalan sendiri-sendiri dimana pihak-pihak tersebut hanya menjaga kawasan masing-masing. Pihak kepolisian hanya menjaga kawasan yang menurut mereka tidak masuk dalam kawasan TN, sehingga di buat batas di Sungai Bulan yang bertuliskan kayu temuan Polres Katingan, sementara pihak BKSDA mengamanakan wilayah diatas sungai yang mereka anggap merupakan kawasan Taman Nasional Sebangau. Hal ini menujukan adanya kepentingan antar instansi-instansi tersebut dimana pihak kepolisian mengharapakan kayu-kayu temuan tersebut akan dilelang, sedangkan pihak BKSDA menginginkan kayu-kayu tersebut di musnakan karena menurut undang undang hal tersbut harus dimusnahkan. Hingga saat ini kayu-kayu dilapangan banyak yang hanyut terbawa banjir, bahkan banyak yang hilang. Ini menjukan bahwa penertiban illegal logging hanya mencari keuntungan dari hasil lelang kayu tersebut sementara hutan di Kalteng tetap terus dijarah. Tolak ukur penertiban illegal loging hanya menguanakn ukuran berapa kayu yang berhasil ditangkap, berapa kasusu yng berhasil ditangai bukan ukuran berapa luas kawasan yang sudah berhasil diselamtakan.


Kontroversi Taman Nasioanal

Status Taman Nasional juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan problem Ileggal Logging yang terjadi di Sungai Bulan ini. Taman Nasional Sebangau yang di tetapkan oleh Dephut melaui surat keputusan Mentri Kehutanan Nomor : SK 423/ Mehut-II/ 2004 tertanggal 19 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh Muhamamad Prakoso seluas 568.700 Ha yamg terdiri dari hutan produksi seluas 510.250 Ha, dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 58.450 Ha.

Selanjutnya pengelolaan kawsan TN otomatis telah diserahka kepada Dirjen Perlindungan Hutan dan Koservasi Alam (PHKA), sementara untuk pengelolan dan pengawasan seharusnya ada unit pelaksanaan teknis (UPT) dilapangan, namun hingga saat ini belum terbentuk sehingga pengeloalaan diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai kepanjangan tangan PHKA ditingkat Provinsi yang memiliki tanggung jawab atas Taman Nasional Sebangau tersebut.

Sejak ditetapkan menjadi kawasan Taman Nasional, seharusnya telah ada pengawasan yang dilakukan karena kewenangan pengelolaan sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 dan PP No.34 Tahun 2003 sepenuhnya berada pada kewenangan mentri kehutanan. Kewenangan tersebut meliputi administrasi dan institusi pengeloalaan opresional pengamaan serta pembiayaan.

Sebelumnya terjadi polemik yang serius tentang penetapam kawasan tersebut menjadi kawasana Taman Nasional antara pemerintah Propvinsi Kalteng, Pemerintah Kabupaten Katingan soal luasan kawasan tersebut dan lembaga-lembaga internasional yang mengelolanya, yang tentunya pada subsatansinya bukan untuk melindungi kawasan tersebut tetapi untuk merebut akses atas pengeloalan sumberdaya alam yanag ada di dalam kawasan tersebut. Alasan yang mengemuka adalah apabila kawasan tersebut di jadikan Taman Nasional pemerintah daerah tidak bisa mengakses kawasan tersebut karena kawasan tersebut rencanaya akan dibuat jalan tembus untuk akses desa-desa dan untuk pembangunan pelabuhan teluk Jeruju, sementara Depertemen kehutanan menjadikan kawasan itu menjadi Taman Nasional karena merupakan target untuk mengejar perluasan jumlah kawasan Taman Nasional di Indonseia atas desakan pihak luar dengan negara dan lembaga donor termasuk bank dunia. Proses tersebut tidak terlepas oleh campur tangan lembaga konservasi International bahkan operasi illegal loging disungai bulan juga merupakan campur tangan lembaga konservasi international.

Sangat ironis karena selam 2 tahun aktivitas penebangan illegal di kawasan tersebut tidak dapat dipantau. Hal ini menujukan bahwa Taman Nasional tidak dapat menjamin akan melindungi kawasan dari penjarahan Illegal Logging. Disinyalair bahwa penetapan kawasan Taman Nasional hanya mengejar target dari departemen kehutan berdasarkan pesanan pihak luar sementara pengawasanya sama sekali tidak pernah dilakukan. Hal ini memperpanjang kasus-kasus penjarahan dikawasan konservasi yang tidak dapat menjamin penjarahan illegal.

Keberadaan Taman Nasional ini membuat polemik apakah kayu-kayu temuan tersebut akan dilelang atau dimusnahkan sementara status kawasan ini masih penetapan saja dan memilki batasan imaginer seluas 568.700 Ha yang tentunya belum memiliki batas yang pasti sehingga belum jelas apakah kayu-kayu temuan tersebut masuk dalam kawasan TN atau tidak. Menurut undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Hayati dan ekositemnya Pasal 24 ayat 2 yang mnyatakan :

Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya yang dirampas untuk negara dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan.

Dilain pihak, Kepolisin dan pemerintah daerah Katingan mengingikan kayu-kayu tersebut di jual, bahakan perhitungan jumlah kayu yang dilakukan yang dipimpin oleh Buapati Katingan hany menghitung kayu-kayu yang di perkiraakan berda di luar kawasan, sementara kayu- kayua yang diperkirakan masuk TN di abaikan saja. Hal ini menjukan bahwa keinginan pemerintah daeraha dan pihakkepolisian untuk meperoleh keuntungandari kayu-kayu tersebut dengan melelang kayu-kayu tersdebut.

Dilain pihak konsep penerapan Kawasan Taman Nasioanal hanya melihat dari aspek ekologis juga salah satu dampak sitem pengelolaana kawasan yang tidak pberpihak pada rakyat dimana masyarakat lokal yang seharusnya memiliki kawasan dilarang beraktivitas dikawasan konservasi yang tentunya akan menutup akses masyarakat akan kawasan. Yang perlu hati–hati bahwa illegal logging akan dijadikan alasan utama untuk menutup akses masyarakat untuk memasuki kawasan disepanjang DAS Katingan terutama yang berdekatan dengan kawasan SEabanagu tersebut. Padahal kawasan tersebut merupakan mata pncaharian masayarakat lokal untuk mencari ikan dan mengemur, hal tersebut menjadi pertanyaan dan merupakan ancaman serius warga masyarakat didesa Muara Bulan. Mereka menjadi gelisah apabila sungai bulan di tutup selamanya dan mempertanyakan hal tersebut kepada DPD asal Kalteng Abi Kusno Nahran yang mengunjungi Muara Bulan berkenaan dengan temuan kayu tersebut.

Sejak dulu masyarakat lokal hanya memanfatakan kayu- kayu yang berukuran besar dari jenis kayu-kayu yang bagus, namun semenjak datanganya para pendatang, pemanfaatn hutan berubah kearah sporadis dengan menebang kayu-kayu kecil. Kalau dilarang menebang kayu mungkin kami bisa terima, tapi apabila mencari ikan dan mengemur kami dilarang ini tidak adil” kata noor (34 thn) penduduk desa Muara Bulan.

Hal ini akamn menjadi nacaman serius apabila tidak di tangani, karena masayarakat sekitar menjadikan huran dan sumberdaya alam sebagai mata pencaharian utama. Setelah penertiban kayu tersebut banyak masyarakat yang kemudian meninggalkan desa muara bulan dan mencari pencaharian lain sebagai penambang emas di danau Kalaru karena di desa mereka tidak ada lagi mata pencaharian lain karena kawasan sungai bulan telah dijaga oleh aparat dan masyarakat tidak berani untuk memasuki kawasan tersebut, sealain itu pondok-pondok yang ada banyak di bakar oleh aparat.

Hasil Investigasi di lapangan / Rio and Dadut

Utang dan Kemiskinan




Apa pengaruh Utang secara ekonomi, social, dan politik bagi pemerintah Indonesia ?

  • Bagi pemerintah Indonesia, utang merupakan beban kewajiban yang harus di bayar, sehingga besar utang yang harus di bayar oleh pemerintah Indonesia, mempengaruhi besarnya anggaran pembangunan. Semakin besar utang yang harus dibayar, maka semakin kecil dana yang dapat dialokasikan untuk pembangunan.
  • Pemberian utang selalu diikuti dengan berbagai persyaratan, yang mempengaruhi kedaulatan pemerintah untuk menentukan arah kebijakan politik ekonomi. Bahkan juga berpengaruh pada hampir seluruh kebijakan politik Indonesia. Misalnya, IMF memberikan beberapa persyaratan seperti penyehatan Bank (sehingga mengakibatkan timbulnya utang Dalam Negeri), kemandirian BI, pencabutan berbagai bentuk subsidi kebutuhan dasar serta terlaksananya agenda globalisasi ekonomi (pemberlakuan privatisasi, liberalisasi perdagangan dan perubahan kebijakan atau deregulasi ekonomi) untuk memudahkan dan menguntungkan penanam modal asing. Sehingga utang seringkali berdampak negatif pada kedaulatan ekonomi pemerintah.
  • Semakin kecil dana pembangunan dan semakin besar pengaruh globalisai maka akan semakin kecil kemampuan pemerintah dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik (Public Services) seperti pendidikan, kesehatan, kesempatan berusaha bagi kelompok usaha mikro, kecil dan menengah.
  • Semakin kecil kesempatan pemerintah untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka semakin kecil pula kemampuan pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Kemiskinan akan terus bertambah dan penurunan kualitas sumber daya manusia terus berlanjut.
  • Semakin berkurang kemampuan pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, maka akan semakin berkurang pula kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.


Apa pengaruh Utang secara ekonomi, social, dan politik bagi masyarakat Indonesia ?

  • Kecilnya alokasi dana pembangunan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan bantuan permodalan usaha kecil, meningkatkan harga BBM (setelah pencabutan subsidi) berakibat :
    1. besarnya biaya pendidikan, sehingga banyak anak-anak yang terpaksa putus sekolah akibat ketidak mampuan orang tua untuk membiayai pendidikan anak-anaknya
    2. Mahalnya harga obat, biaya perawatan rumah sakit/klinik.
    3. Mahalnya ongkos persalinan (untuk melahirkan)
    4. Ongkos transportasi dan belanja untuk kebutuhan dapur menjadi sangat mahal
    5. Di pedesaan, perempuan yang dulu dipaksa/dibujuk untuk memasang alat KB, sekarang mereka tidak dapat membayar ongkos kontrol kesehatan untuk KB dan tidak dapat mengganti alat kontrasepsinya.
  • Semakin mahal biaya kebutuhan dasar (pendidikan dan kesehatan) maka semakin besar pula anggaran rumah tangga yang harus dikeluarkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut. Sementara kesempatan berusaha untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga juga semakin kecil. Akibatnya, rakyat menjadi semakin miskin.
  • Untuk dapat menjalankan kegiatan rutin (anak dapat sekolah, makan 3x sehari, dll) sebuah keluarga harus mengeluarkan dana sekurang-kurangnya Rp. 40.000 sehari. Sementara sebagian besar masyarakat berpenghasilan kurang dari Rp. 20.000 sehari.


Berapa besar Utang Indonesia ?

Jumlah utang luar negri dan dalam negri begitu besar yaitu hampir US$ 140 milyar

Bagaimana Utang Indonesia di Bayar ?
  • Mengambil alokasi APBN. Lebih dari 50% pendapatan kita digunakan untuk membayar utang. Setiap tahun kita harus membayar sekitar US$ 5-6 milyar.
  • Menjual Asset Negara (seperti penjualan beberapa perusahaan milik negara.
  • Menggali utang baru untuk membayar utang

Apa peranan lembaga kreditor di Indonesia barkaitan dengan utang?

  • CGI: Hanya mendiskusikan “debt management;” (pengelolaan utang) yang diukur dari pendekatan makro ekonomi semata (angka pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, peningkatan konsumsi ) tapi tidak pernah mengukur dampak utang terhadap kemiskinan dan pemenuhan hak ekonomi, social dan budaya bagi masyarakat Indonesia. Selain itu CGI juga menyarankan untuk menutup utang dan membiayai kekurangan dana pembangunan dengan berutang
  • IMF: memberikan penjadwalan ulang: dengan syarat: liberalisasi, deregulasi, privatisasi ( pencabutan tariff impor: paha ayam dan gula, air, listrik, telkom, sector finansial)
  • Bank Dunia : memberikan utang dengan syarat yang sama dengan syarat IMF

IMF, WTO dan Bank Dunia bekerja sama menggolkan prinsip liberalisasi, deregulasi dan privatisasi yang dikenal juga dengan Washington Konsensus






Kemiskinan (dalam definisi dan jumlah )
  • Sejak krisis jumlah orang miskin di Indonesia mencapai lebih 126 juta,
  • Standar Bank Dunia: garis kemiskinan: mereka yang berpendapatan US$ 2 per hari.
  • Sekitar 90 juta penduduk Indonesia hidup dalam di lingkungan pandemic malaria terutama di NTT, NTB, Papua dan sebagian Jawa.
  • Dari jumlah 440 daerah (kabupaten & Kota) sebanyak 199 daerah (Kabupaten dan Kota ) dinyatakan sebagai daerah tertinggal dan miskin oleh Menteri Pengembangan daerah Tertinggal dan Presiden Susilo bambang Yudhoyono
  • Sejumlah 535.000 orang hidup sebagai pengungsi karena konflik dan bencana alam di(Aceh, Kalimantan, Maluku dan Sulawesi) (data worl bank)
  • Sejumlah 441.000 orang menjadi pengungsi akibat bencana Tsunami dan gempa bumi (data dari worl bank)

Siapa saja yang menyebabkan kemiskinan:

  • Nasional berbagai kebijakan terutama yang menyangkut masalah akses dan asset terhadap sumberdaya alam;
  • Internasional: program-program IMF, WTO dan Bank Dunia: pencabutan subsidi pupuk, BBM, dilaksanakannya privatisasi. Turunan dari LOI IMF yang menjadi UU: uu investasi, migas, air, listrik

Bagaimana Komitmen Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan

  • Indonesia terikat dengan perjanjian internasional: dengan Bank Dunia: harus membuat Poverty Reduction Strategy Paper (PRSP) atau SPKN (Strategi Pengangulangan Kemiskinan Nasional
  • Di seluruh dunia yang masuk dalam kategori Highly Indebted Poor Income Country dan akan mendapatkan pengurangan utang, harus membuat PRSP.
  • Peluang dengan PRSP adalah bahwa dokumen ini dibuat oleh pemerintah negara yang bersangkutan,
  • Indonesia sebagai anggota PBB menyetujui melaksanakan MDG (Millenium Developmen Goal), yaitu sebuah usaha global, bersama, kerjasama utara-selatan untuk mengatasi masalah kemiskinan
  • Namun sayangnya, komitmen Indonesia ini hanya ditataran wacana/retorika, karena APBN sebagai tolok ukur implementasi komitmen tersebut justru menunjukkan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan pembayaran utang dan tidak mengalokasikan cukup dana untuk penanggulangan kemiskinan.

Efektifkan PRSP dan upaya pengurangan kemiskinan ?

  • PRSP banyak sekali mengadopsi program IMF yang dikenal dengan Structural Adjustment Program (SAP)
  • Indonesia sejak tahun 2000 juga berkewaiban membuat PRSP (dimuat dalam LOI). Dan pada bulan Mei 2004 Indonesia mengeluarkan Strategi Penanggulangan Kemsikinan Nasional (SPKN).
  • SPKN tidak mencantumkan strategi makro, tetapi hanya berdasarkan semacam isian proyek/daftar kegiatan saja.
  • SPKN mengintegrasikan Indikator keberhasilan MDGs
  • SPKN sekarang sedang diperbaiki di BAPPENAS. PRSP di mananpun juga selalu memasukkan masalah penanganan utang, tetapi di Indonesia tidak ada masalah pengurangan utang.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RJPM)
  • SPKN dan rencana penanggulangan kemiskinan tidak dapat dinilai efektif karena strategi pembiayaannya tidak disampaikan dalam rencana tersebut.

Apa itu MDGs

Kespakatan dan upaya global untuk mengurangi ½ penduduk miskin samapi pada tahun 2015

Adapun delapan tujuan MDG itu adalah sebagai berikut:

  1. halving extreme poverty and hunger.
  2. achieving universal primary educatio
  3. promoting gender equality
  4. reducing under-five mortality by two-thirds
  5. reducing maternal mortality by three-quarters
  6. reversing the spread of HIV/AIDS, malaria and TB
  7. ensuring environmental sustainability
  8. developing a global partnership for development, with targets for aid, trade and debt relief

Efektifkah MDGs

  • Kampanye di tingkat internasional menggunakan MDGs untuk merombak masalah penanganan utang, relasi yang adil antara negara di belahan Utara dan Selatan.
  • Goals ke 8 adalah peluang untuk meminta komitmen negara kaya untuk mengurangi kemiskinan melalui penghapusan maupun pengurangan utang .
  • Indonesia berkewajiban membuat laporan pencapaian MDG, dan tanggal 5 Agustus 2004 pemerintah meluncurkan laporan MDG.
  • Sayangnya, Laporan Indonesia tidak mengelaborasi kemajuan dari pencapaian goal ke 8. Laporan baru disampaikan pada bulan Agustus tahun 2005.

Privatisasi

  • Adalah pengelolaan sumber daya kepada pihak swasta.
  • Privatisasi dianggap sebagai salah satu jalan menutup defisit anggaran dan sumber pembiayaan bagi pembangunan.
  • Sampai sekarang belum bisa dibuktikan bahwa privatisasi yang telah dilakukan bisa menutupi defisit tersebut.
  • Adalah akibat perjanjian kita dengan IMF dan sekarang diteruskan dalam INPRES no 5/2003 atau dikenal juga dengan White Paper.

Apa akibat dari privatisasi bagi rakyat ?

  • Kelangkaan BBM, harga listrik, air dan telpon yang selalu naik,
  • Di lapangan, privatisasi air juga banyak menimbulkan konflik atas penguasaan sumber daya air.
  • Privatisasi air selalu dikatakan oleh Pemerintah dan Bank Dunia sebagai keikut sertaan swasta dalam pengelolaan air

Peranan lembaga donor/kreditor dalam menanggulangi kemiskinan:

  • Memaksa pemerintah Indonesia untuk menangani masalah kematian bayi, ibu dan anak, drop out sekolah, pengangguran dengan menawarkan technical assistance and program assistance, tetapi tidak pernah mengkaitkan program ini dengan pentingnya pengurangan utang;
  • CGI membuat working group on poverty, tetapi tidak pernah mengkaji apakah kebijakan privatisasi dan seluruh program IMF berkontribusi terhadap adanya kemiskinan.