Korupsi Perbesar Pencurian Kayu
Tunjung Nyahu, BPost
Ketua Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Comodo Universitas Palangka Raya (Unpar) Arie Rompas menyebutkan, meningkatnya angka korupsi dan anarki telah memperbesar wabah pencurian kayu di Kalimantan Tengah.
Arie--sapaan mahasiswa Fakultas Ekonomi usai acara bedah buku ‘Potret Keadaan Hutan Indonesia’ menilai kondisi demikian telah berakibat terhadap hasil hutan secara nasional saat ini.
Bangsa Indonesia kehilangan sekitar dua juta hektare setiap tahun. Meningkat dari satu juta hektare dibanding tahun 1980-an. Akibatnya luas tutupan hutan mengalami penurunan dari dari 162 juta hektare pertahun 1950 menjadi 98 hektare pada tahun 2000.
Hutan tropis dataran rendah dinilai paling kaya sumber keanekaragaman hayatinya, hampir seluruhanya lenyap dan untuk hutan Kalimantan diperkirakan tahun 2010 tidak ada lagi.
"Deforestasi pada skala dan kecepatan sepeti ini belum pernah terjadi sebelumnya, bangsa Indonesia sekarag sedang mengalami transisi yang cepat dari sebuah negara yang kaya dengan sumber daya hutan menjadi yang miskin hutan" ujar Arie.
Berdasarkan data, ungkapnya, dapat disimpulakan laju kerusakan hutan yang meningkat dua kali lipat utama disebabkan karena suatu sistem politik dan ekonomi yang korup yang mengagap sumber daya alam, khususnya hutan sebagi sumber pendapatan yang bisa diekspolitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi.
"Yang menjadi penyebab utama deforestasi hutan tropis Indonesia yang terluas di Asia dan terluas ketiga di dunia adalah korupsi dan anarki, pencurian kayu, ketidakstabilan politik dan ekspansi industri kehutanan yang berlebihan." sambung Arie.
Konsesi hak pengusahaan hutan, mencakup lebih dari setengah luas total hutan Indonesia diberikan mantan Presiden Soeharto di antaranya diberikan kepada sanak kelurga dan para pendukung politiknya.
"Sistem kronisme di sektor kayu telah membuat para pengusaha di bidang kehutanan bebas beropreasi tanpa memperhatikan kelestrian produksi jangka panjang," kata petinggi Mapala Comodo itu.
Berdasarkan data dari departemen kehutanan, pasokan kayu bulat yang berasal dari alam berkurang dari 17 juta meterkubik pada tahun 1995 dan pada tahun 2000 angka menjadi 8 juta meter kubik.piz
Friday, May 09, 2008
Korupsi Perbesar Pencurian Kayu
Tuesday, July 10, 2007
Mendengar Jeritan Hati Petani Kelapa Sawit
Rabu, 6 Juni 2007
Mendengar Jeritan Hati Petani Kelapa Sawit
Ketika Harapan Tak Seindah Impian
Pontianak,- Diera akhir tahun 70-an pembangunan perkebunan kelapa sawit terlihat maju dengan pesat. Dalam perjalannya, pengembangan areal perkebunan kelapa sawit terus meningkat. Seiring dengan perkembangannya, jumlah produksi kelapa sawit pun meningkat. Namun, dibalik kejayaannya, ternyata pembukaan perkebunan kelapa sawit itu menyimpan bom waktu. Seperti apa ancaman yang ditimbulkannya? Catatan Pringgo-Pontianak SEJAK dua puluh tujug tahun yang silam, kabupaten Sanggau terkenal sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang ada pada Dewan Pimpinan Provensi Serikat Petani Kelapa Sawit Kalimantan Barat (DPP-SPKS Kalbar), di tahun 2005 luas areal perkebunan kelapa sawit di 'Bumi Daranante' itu mencapai 131.148,64 hektar, dengan rincian 20.999,30 hektar milik perusahaan besar negara, 30.453,40 hektar milik perusahaan swasta nasional, dan 21.999,30 milik perusahaan swasta asing. Dari jumlah tersebut, luas lahan kelapa sawit milik petani plasma mencapai 77.383,30 hektar. Dilihat dari segi hasil, jumlah produksi kelapa sawit di tahun 2004 tercatat mencapai 1.059.355.104 ton dari total lahan produktif seluas 199.617.90 hektar. Besaran konstribusi dari petani plasma 197.345.03 ton CPO per tahun, dengan produktifitas 11.56 ton CPO per hektar. Angka ini jauh lebih besar dari produktifitas lahan perkebunan milik pemerintah, perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing yang nilainya hanya 13.046 ton CPO per hektar per tahun. Dari angka-angka ini, mulanya tujuan dari pembangunan perkebunan kelapa sawit adalah untuk membantu meningkatkan penghasilan masyarakat, khususnya yang terlibat dalam kemitraan dengan pihak perusahaan. Tapi sayang, harapan tersebut ternyata tak seindah dengan apa yang diimpikan. Selama perkebunan kelapa sawit beroperasi, setidaknya telah ada tiga belas kasus yang mencuat kepermukaan. Ironisnya lagi, persoalan itu menimpa anggota SPKS yang hingga kini belum juga terselesaikan. Adanya temuan tiga belas kasus yang dialami oleh anggota SPKS ini dibenarkan oleh Arie Rio Rompas, konseling dari Sawit Whact untuk SPKS. Dijelaskan olehnya, system perkebunan kelapa sawit yang ada sekarang ini telah menginjak pada perampasan kedaulatan atas hak-hak para petani, sebagai pemilik lahan. Beberapa persoalan serta dampak yang ditimbulkan bagi para petani, khususnya petani plasma antara lain pengadaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adapt dan masyarakat setempat. Disamping itu, jelas Rio, pembagian lahan untuk kebun plasma juga tidak adil, tidak transparan dan tidak sesuai dengan janji serta kesepakatan maupun aturan yang ada. Kompensasi lahan tidak jelas. Kalaupun ada, jumlahnya tidak memadai. Para petani plasma tidak terlibat secara partisipatif dalam hal penentuan beban kredit. Dibidang penentuan harga TBS (Tandan Buah Segar), petani plasma tidak dilibatkan. Persoalan terasa semakin meluas manakala masyarakat setempat tidak pernah mendapat kesempatan untuk mengisi lapangan pekerjaan yang tersedia di kebun inti serta pabrik pengolahan CPO. Di bidang pembangunan jalan poros dan penghubung menuju kebun plasma, kehadirannya tidak mendapat perhatian dan pemeliharaan secara serius oleh perusahaan dan pemerintah. "Sejumlah persoalan ini semuanya bermuara pada terjadinya konflik sosial, baik antara masyarakat dengan pihak perusahaan, masyarakat dengan pihak pemerintah atau masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya," terang Rio menjelaskan. Bagaimana dengan dampak yang ditimbulkan pembangunan perkebunan kelapa sawit bagi lingkungan? Menurut dia, jelas ada. Pencemaran itu hadir seiring dengan adanya praktik pembuangan limbah pabrik dan bahan kimia yang tidak terkontrol sehingga mengakibatkan air sungai, tanah dan udara tercemar. Situasi tampak semakin payah ketika pihak perusahaan tidak lagi menghormati dan melaksanakan hukum adapt setempat serta hukum Negara. Bercermin dari keadaan yang menyedihkan tersebut, para petani sawit yang tergabung dalam SPKS berupaya keras untuk mewujudkan system pembangunan perkebunan kelapa sawit yang benar-benar bisa mensejahterakan rakyat. Untuk persoalan lahan, SPKS ingin memperjuangkan lahan-lahan yang diperoleh perusahaan tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat adat, dimana nantinya lahan-lahan itu akan dikembalikan kepada masyarakat adat. Dibidang penetapan harga TBS, pihaknya akan berupaya mewujudkan transparansi melalui keterlibatan para petani. Perinsip keterbukaan yang sama berlaku pula pada akses informasi dan data, terkait dengan praktik pembangunan perkebunan kelapa sawit. Menyangkut kredit kebun plasma, SPKS meminta untuk dihapuskan sebagai bentuk kompensasi yang diserahkan kepada perusahaan. Penepatan janji-janji perusahaan kepada masyarakat juga menjadi point penting dalam hal pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan menuju kebun plasma. "Kepada pihak pemerintah, kami meminta agar mau berpihak kepada masyarakat dalam hal menyelesaikan beragam masalah, tanpa menggunakan cara-cara intimidasi. Sebagai gantinya pemerintah diminta u ntuk mengedepankan tindakan persuasive dan edukatif," pintanya. Guna lebih menciptakan iklim yang transparan, lanjutnya, SPKS memita untuk diadakannya audit independent atas seluruh aset yang ada pada perusahaan secara berkala. Audit ini harus dilakukan oleh lembaga Negara atau akutan publik. Khusus pembangunan perkebunan kelapa sawit di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, secara tegas SPKS menyatakan menolak. (*)
Wednesday, June 28, 2006
Investor Batu Bara Mengincar Kawasan Konservasi Air
Palangkaraya, Kompas - Sejumlah investor bidang pertambangan mengincar kandungan batu bara yang melimpah di Kalimantan Tengah. Sayangnya, deposit batu bara itu banyak terdapat di kawasan konservasi sumber daya air yang terletak di kaki Pegunungan Muller, seperti di Kabupaten Murung Raya.
Kami mendesak agar pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin pertambangan di sekitar Pegunungan Muller, Kabupaten Murung Raya. Selain merupakan daerah tangkapan air, kawasan tersebut merupakan hulu dari beberapa sungai besar di Kalimantan, termasuk Sungai Barito, kata Mine and Forest Campaign Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Arie Rompas (Rio) di Palangkaraya, Senin (14/11)
Deposit batu bara Kalteng ini tersebar di Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Kabupaten Murung Raya. Apabila pertambangan diizinkan masuk tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan, dikhawatirkan fungsi kawasan sebagai penyimpan dan penyuplai air di Kabupaten Murung Raya akan terganggu. Apalagi, di beberapa wilayah Kabupaten Murung Raya juga sudah merupakan areal konsesi hak pengusahaan hutan, ungkap Arie Rompas. Saat ini pertambangan di Kalteng masih menyisakan beberapa persoalan, semisal menyangkut tata batas areal konsesi. Ataupun tumpang tindihnya kawasan pertambangan dengan hutan atau lahan perkebunan. Sebaiknya persoalan itu diselesaikan dulu. Jangan terburu-buru mengeluarkan izin-izin baru pertambangan ujar Arie
Minat tinggi
Bupati Murung Raya Willy M Yoeseph menuturkan, minat investor menggarap batu bara di wilayahnya cukup tinggi. Saat ini ada sembilan perusahaan batu bara yang beraktivitas di Kabupaten Murung Raya dan 20-an perusahaan yang sedang mengajukan izin pertambangan baru. Kami sedang menyeleksi permohonan izin itu. Kalau lokasi yang diminati merupakan kawasan pencadangan air, kami akan menolaknya, ungkap Willy yang ditemui di sela pertemuan Gubernur Kalteng dengan pengusaha pertambangan di Aula Jayang Tingang, Palangkaraya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng Nugroho Basuki mengemukakan, pihaknya sedang mengawasi keberadaan pertambangan batu bara yang ada di kawasan proteksi perlindungan air. Dinas Pertambangan Kalteng tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan di kawasan yang diperuntukkan sebagai hutan lindung atau konservasi air. Dikatakan, ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalteng, pemerintah kabupaten, dan kota untuk mengkaji ulang peraturan daerah yang menyangkut rencana tata ruang dan wilayah provinsi.
Secara terpisah Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengharapkan nantinya masing-masing stakeholder atau pemangku kepentingan akan memiliki pegangan hukum terkait wilayahnya. Termasuk menyangkut kepastian status suatu kawasan, apakah sebagai kawasan hutan lindung atau pertambangan. (CAS)
Tuesday, June 27, 2006
Hutan Kalteng Kritis
Hutan Kalteng Kritis :
Luas Lahan Kritis Hutan Produksi Mencapai 37,11 Persen
Palangkaraya, Kompas - Kerusakan lingkungan semakin menjadi-jadi akibat tidak terkendalinya kegiatan penebangan pohon dan maraknya konversi fungsi lahan di hutan. Luas lahan kritis hutan produksi di Kalimantan Tengah kini mencapai sekitar 37,11 persen dari total luas hutan.
Dari data Badan Planologi Departemen Kehutanan tahun 2000, luas lahan kritis dan konversi untuk kepentingan nonkehutanan di hutan produksi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai 2.815.803 hektar, atau sekitar 37,11 persen dari total luas hutan produksi 7.587.411 hektar. Kondisi ini mengkhawatirkan karena lingkungan menjadi rawan bencana.
Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Arie Rompas, Senin (6/3) di Palangkaraya, menyerukan upaya serius pemulihan lingkungan bagi wilayah yang luas hutannya kurang dari 30 persen luas wilayah.
Merujuk data Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kalteng tahun 2003, luas kawasan hutan Kalteng 10.294.853,52 hektar, atau 67,04 persen luas provinsiĆ¢€”dua kali lipat luas minimal yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, minimal 30 persen.
Meski demikian, ternyata daerah Lamandau, Pulang Pisau, dan Kotawaringin Barat kebanjiran pada musim hujan lalu. Tidak semua kabupaten memiliki hutan luas, kata Arie. Dampak kerusakan hutan di Kalimantan akan lebih buruk dibanding di Pulau Jawa karena di Kalimantan banyak daerah aliran sungai (DAS). Jika dibiarkan, 10 tahun lagi hutan Kalteng akan habis. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Satriadi.
Sementara itu, peraturan pemerintah yang menetapkan lima persen produksi perusahaan pemilik hak pengusahaan hutan (HPH) harus disediakan untuk memenuhi kebutuhan lokal dinilai sulit diterapkan karena harganya terlalu mahal.
Itu dikatakan Ketua Masyarakat Perhutanan Indonesia/Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Kalteng Mawardi, kemarin.
Untuk mendapat satu meter kubik kayu olahan, perlu dua kubik kayu bulat HPH seharga Rp 1,1 juta per kubik. Itu masih ditambah biaya provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR). Harga ini jauh di atas kayu lokal non-HPH yang di pasaran Rp 900.000 per kubik.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur Rusdi Manaf di Samarinda mengungkapkan, laju deforestasi Kaltim 500.000 ha per tahun 20 persen laju deforestasi di Indonesia yang 2,5 juta ha. Menurut dia, hal ini akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya komitmen industri kehutanan dalam mengelola hutan. (CAS/BRO)
