Palangkaraya, Kompas - Sejumlah investor bidang pertambangan mengincar kandungan batu bara yang melimpah di Kalimantan Tengah. Sayangnya, deposit batu bara itu banyak terdapat di kawasan konservasi sumber daya air yang terletak di kaki Pegunungan Muller, seperti di Kabupaten Murung Raya.
Kami mendesak agar pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin pertambangan di sekitar Pegunungan Muller, Kabupaten Murung Raya. Selain merupakan daerah tangkapan air, kawasan tersebut merupakan hulu dari beberapa sungai besar di Kalimantan, termasuk Sungai Barito, kata Mine and Forest Campaign Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Arie Rompas (Rio) di Palangkaraya, Senin (14/11)
Deposit batu bara Kalteng ini tersebar di Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Kabupaten Murung Raya. Apabila pertambangan diizinkan masuk tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan, dikhawatirkan fungsi kawasan sebagai penyimpan dan penyuplai air di Kabupaten Murung Raya akan terganggu. Apalagi, di beberapa wilayah Kabupaten Murung Raya juga sudah merupakan areal konsesi hak pengusahaan hutan, ungkap Arie Rompas. Saat ini pertambangan di Kalteng masih menyisakan beberapa persoalan, semisal menyangkut tata batas areal konsesi. Ataupun tumpang tindihnya kawasan pertambangan dengan hutan atau lahan perkebunan. Sebaiknya persoalan itu diselesaikan dulu. Jangan terburu-buru mengeluarkan izin-izin baru pertambangan ujar Arie
Minat tinggi
Bupati Murung Raya Willy M Yoeseph menuturkan, minat investor menggarap batu bara di wilayahnya cukup tinggi. Saat ini ada sembilan perusahaan batu bara yang beraktivitas di Kabupaten Murung Raya dan 20-an perusahaan yang sedang mengajukan izin pertambangan baru. Kami sedang menyeleksi permohonan izin itu. Kalau lokasi yang diminati merupakan kawasan pencadangan air, kami akan menolaknya, ungkap Willy yang ditemui di sela pertemuan Gubernur Kalteng dengan pengusaha pertambangan di Aula Jayang Tingang, Palangkaraya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng Nugroho Basuki mengemukakan, pihaknya sedang mengawasi keberadaan pertambangan batu bara yang ada di kawasan proteksi perlindungan air. Dinas Pertambangan Kalteng tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan di kawasan yang diperuntukkan sebagai hutan lindung atau konservasi air. Dikatakan, ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalteng, pemerintah kabupaten, dan kota untuk mengkaji ulang peraturan daerah yang menyangkut rencana tata ruang dan wilayah provinsi.
Secara terpisah Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengharapkan nantinya masing-masing stakeholder atau pemangku kepentingan akan memiliki pegangan hukum terkait wilayahnya. Termasuk menyangkut kepastian status suatu kawasan, apakah sebagai kawasan hutan lindung atau pertambangan. (CAS)
Wednesday, June 28, 2006
Investor Batu Bara Mengincar Kawasan Konservasi Air
Label:
Media Publishing
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment