Friday, November 24, 2006

RESOLUSI KONGRES ALIANSI MASAYRAKAT ADAT KALIMANTAN TENGAH

RESOLUSI
KONGRES ALIANSI MASYARAKAT ADAT
KALIMANTAN TENGAH
[AMAD-KT] II

Kami seluruh peserta kongres aliansi Masyarakat Adat
Dayak Kalimantan Tengah II yang diselenggarakan
tanggal 6-8 November 2006 di palangkaraya, menyadari
bahwa selama lebih dari 7 tahun sejak berdirinya
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN] telah terjadi
perubahan-perubahan berbagai kebijakan Negara yang
terkait dengan keberadaan Masyarakat Adat dan hak-hak
dasarnya.

Kami mengingatkan kembali semakin sulitnya pengakuan
Negara terhadap hak-hak Masyarakat Adat dalam berbagai
preaturan per-undang-undangan

, baik dalam amandemen ke
II UUD 1945 sebagai konstitusi Negara dan beberapa
ketetapan MPR RI sebagai kesepakatan politik
nasional maupun dalam berbagai undang-undang seperti
no.22/1999 tentang pemerintahan daerah, UU no.39/1999
tentang Hak Azasi Manusia dan mungkin UU/PP lainnya
yang pernah ramah terhadap Masyarakat Adat.

Kami juga menyadari adanya harapan baru di dalam UU
baru tentang pemilihan umum untuk perluasan
pastisipasi politik Masyarakat Adat dimasa yang akan
datang dan dukungan dari UU system pendidikan nasional
yang membuka akses yang lebih luas bagi Masyarakat
Adat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan bagi
Negara.

Tanpa mengurangi rasa syukur dan penghargaan atas
berbagai perubahan tersebut, kami Masyakat Adat Dayak
Kalimantan Tengah masih menghadapi beragam bentuk
pemaksaan, penaklukan dan eksploitasi. Penguasaan
besar tanah dan kekayaan alam yagn ada
diwilayah-wilayah adat masih berlangsung. Melalui
pencurian pengambilan peta konsesi, peta kerja dan
peta kontrak karya, diberbagai wilayah Masyarakat Adat
Kalimantan Tengah masih terus digusur secara paksa
dari tanah leluhurnya untuk berbagai proyek
pembangunan pemerintah masih terus memberikan Hak
Guna Usaha (HGU) dan modal tanpa pemberitahuan dan
perundingan yang layak dan setara sesuai dengan
Hukum adat yang berlaku di Masyarakat Adat.

Kami menggaris bawahi keberadaan perusahaan-perusahaan
pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang masih bebas
melakukan operasi penebangan dan mencuri
dikawasan-kawasan adat tanpa ada tindakan hukum dari
pemerintahan [baik yang legal aksi maupun yang illegal
aksi] mencuri itupun tidak mendapat sentuhan hukum
oleh aparat hukum Negara maupun dari
departemen/instansi terkait.

Kami juga mencatat kegagalan otonomi daerah untuk
mengembalikan otonomi asli desa sesuai adapt
setempat. Otonomi Daerah dihentikan hanya sampai
ditingkat Kabupaten/kota demi kepentingan politik
ekonomi segelintir elit daerah [eksekutif,
legislative dan partai politik]. Keberadaan bina
teritorial TNI seperti BABINSA, KORAMIL, POLSEK dan
BRIMOB, telah menjadi sumber intimidasi dan kekerasan
terhadap Masyarakat Adat , masih bercokol diwilayah
Masyarakat Adat. Bahkan akhir-akhir ini aparat
kepolisian, khususnya BRIMOB telah menjadi alat
kekerasan baru bagi Masyarakat Adat Dayak diberbagai
pelosok Kalimantan Tengah. Pelanggaran Hak Azasi
manusia dan hak-hak dasar Masyarakat Adat oleh
berbagai kekuatan dari berbagai pihak masih marak di
Kalimantan Tengah [di pertambangan, perkebunan, HPH,
illegal logging dan lain-lain].

Keadaan seperti ini masih jauh dari cita-cita dan
perjuangan kami untuk memulihkan kedaulatan Masyarakat
Adat Dayak Kalimantan Tengah untuk menentukan nasib
sendiri sebagaimana telah diwariskan oleh leluhur
kami sebagai hak-hak asal usul dan hak-hak tradisional
kami masih terganggu/dihambat oleh kebijakan Negara
yang belum sepenuhnya berpihak kepada Masyarakat
Adat.

Kami Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah mewarisi
hak untuk mengatur dan mengurus diri sendiri serta
menyelenggarakan upacara-upacara adat sesuai dengan
identitas budaya, nilai-nilai luhur dan pengetahuan
asli yang terkandung didalam system adat kami
masing-masing, untuk itu kami hadir dan aktif dalam
kongres Aliansi Masyarakat Adat Dayak Kalimantan
Tengah ini menyampaikan isi hati dan harapan kami
kepada pemerintahan dan lembaga tinggi Negara
lainnya, seperti :

1. Meminta kepada presiden RI dan menteri terkait
bersama dengan DPR RI dan DPD untuk membatalkan
segala produk hukum yang bertentangan dengan hak-hak
masyarakat adapt, bersifat discriminative, dan
melanggar HAM yang sekarang sedang dibahas di DPR RI
untuk tidak dilanjutkan. Hal ini demi menjaga
keberagaman budaya dan agama Masyarakat Adat
Nusantara agar tetap aman, tentram, damai dan rukun
saling menghormati, saling menjaga serta memelihara
kehidupan NKRI dalam satu nuansa Bhineka Tunggal Ika
yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
2. Mendesak pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) bersama DPR RI sebagai legislator
untuk segera melaksanakan TAP MPR no.IX/2001 tentang
pembaharuan Agraria dan pengelolaan Sumber Daya Alam
khususnya pasal 5 huruf j. dan mengkaji serta mencabut
seluruh Undang-Undang sektoral yang tidak mengakui
keberadaan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah,
bahkan UU tersebut melecehkan hak-hak dasar
Masyarakat Adat Dayak dan Masyarakat Adat diseluruh
penjuru Nusantara. Diantara UU dimaksud adalah UU no.
11 tahun 1967 tentang pertambangan, UU no. 41 tahun
1999 tentang Kehutanan dan Perpu no. 1 tahun 2004
tentang pertambangan di Hutan Lindung maupun UU
lainnya yang tidak akomodatif terhadap keberadaan
Masyarakat Adat nusantara [khususnya Kalimantan
Tengah]. Salah satu dari isinya adalah kalimat yang
menyatakan “sepanjang masih ada masyarakat hukum adat
“. Karena memang masih ada upaya pemerintah dan
kalangan tertentu untuk menghilangkan keberadaan
Masyarakat dan hukum adat dari wilayah adat,
khususnya di Kalimantan Tengah.
3. Meminta pemerintah NKRI untuk mencabut seluruh izin
sekurangnya melakukan audit Kuasa Pertambangan dan
HPH, (nama2 perusahaan terlampir).
4. Mendesak Pemerintah NKRI dan DPR RI untuk segera
merumuskan dan menetapkan RUU Pengakuan dan
perlindungan hak-hak dasar Masyarakat Adat
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 18 B
ayat 2 amandemen kedua UUD 1945 menjadi UU NKRI.
5. Mendesak Pemerintah dan DPRD provinsi Kalimantan
Tengah dan Pemerintah kabupaten/kota se Kalimantan
Tengah untuk mengatur dalam peraturan daerah tentang
hak-hak, kewajiban dan kewenangan masyarakat adat
Kalimantan Tengah.
6. Mendesak Pemerintah NKRI dan DPR RI untuk
merevisi/merubah substansi UU no. 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah agar lebih menjamin
aspirasi Masyarakat Adat dan menghilangkan arogansi
para kepala daerah Kabupaten dalam kelola asset dan
ekonomi daerah. Kemudian UU otonomi daerah harus
menguatkan Otonomi Masyarakat Adat yang sudah
berjalan sejak lama dengan adat istiadat dan hukum
adat yang dapat menjamin keberlangsungan kehidupan
sosialnya.
7. Mendesak Pemerintah NKRI dan DPR RI konsisten
menumbuh-kembangkan demokrasi ekonomi melalui gerakan
ekonomi rakyat sesuai dengan amanat dari pasal 33
UUD ’45.
8. Mendesak Pemerintah NKRI dan DPR RI untuk
secepatnya meratifikasi Konversi Internasional
Labour Organization [ILO] no. 169 tentang Bangsa
Pribumi dan Masyarakat Adat Nusantara
dinegara-negara mereka, khususnya untuk Masyarakat
Adat Nusantara yang berada di Kalimantan Tengah.
9. Mendesak Pemerintah NKRI utnuk menghentikan dan
menghapus semua bentuk dan cara kekerasan politik dan
fisik yang dilakukan aparat Negara kepada Masyarakat
Adat ditanah adat Dayak Tambun Bungai Kalimantan
Tengah.
10. Mendesak Pemerintah NKRI untuk menarik dan
meniadakan keberadaan militer dan polisi yang
bermaksud menguasai wilayah tanah Adat Dayak
Kalimantan Tengah. Hal ini agar dapat memberikan peran
dan wewenang peran institusi-institusi adat,
khususnya Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Tengah
untuk dapat berperan sesuai dengan fungsinya
berdasarkan hokum dan system peradilan adat di
masing-masing suku daerah-daeah aliran sungai di
Kalimantan Tengah.
11. Mendesak Pemerintah NKRI untuk secara cerdas dan
bertanggungjawab mengkaji serta meninjau ulang
system hukum Nasional dan Peradilan Nasional yang
benar-benar dapat memberikan perlindungan dan
kepastian hukum bagi warga Negara. Serta dapat
menjamin terjaganya keberadaan hukum adat dan
peradilan adat Dayak yang beragam pada daerah Aliran
Sungai maupun masing-masing suku Dayak Kalimantan
Tengah.
12. Mendesak Pemerintah NKRI untuk segera dan secara
cerdas merumuskan dan mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) yang mewajibkan adanya kurikulum
pendidikan muatan lokal tentang adat istiadat
suku/bahasa serta kearifan lokal. Karena keberadaan
suku, bahasa maupun Hukum Adat di Kalimantan Tengah
menyimpan banyak potensi untuk materi dan bahan
pendidikan yang adaptif.
13. Mendesak Pemerintah NKRI untuk segera
mengeluarkan peraturan pemerintah atau undang-undang
yang menjamin keselamatan dan melindungi
keberlanjutan hutan tropis disemua wilayah adat yang
didalamnya berisi hak-hak dasar kehidupan sosial dan
budaya Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah. Hal
ini dikarenakan hampir hilang keberadaanya oleh HPH,
HTI, PIR. Pertambangan, Perkebunan Sawit,
Transmigrasi, serta kawasan hutan konservasi dan
Taman Nasional yang mengancam keberlanjutan
kehidupan masyarakat adat.
14. Mendesak Pemerintah NKRI untuk mengusut tuntas
para pelaku kejahatan keuangan Negara (APBN), keuangan
daerah (APBD-PAD) melalui proyek Pembangunan Daerah
yang mengatas namakan kepentingan Masyarakat Adat.
Mengusut tuntas para pelaku pencurian dan
penyelundupan hasil hutan kayu oleh seluruh HPH, HTI,
IPK perkebunan dan IPK Pertambangan fiktif yang
merugiakn Negara. Menghentikan semua keinginan
siapapun investornya yang mau menebang, mengganti
dan mengalihfungsikan hutan Kalimantan. Saat ini yang
harus dilakukan adalah menanam kembali bibit lokal
Kalimantan melalui pola kerjasama dengan Masyarakat
Adat pada wilayah adat [komunitas kampung] agar dapat
menjadi jaminan keberlangsungan hutan tropis.
15. Menuntut Pemerintah NKRI untuk segera mencukupi,
melengkapi, mengganti serta membangun sarana
pendidikan formal yang memadai diwilayah terpencil
Kalimantan Tengah. Serta melakukan pemerataan
penempatan guru Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan
Tingkat pertama yang diiringi dengan peningkatan
anggaran pendidikan dan kesejahteraan para guru.
16. Penuntut Pemerintah NKRI untuk menjamin
keterlibatan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah
dalam semua proses pembuatan, perumusan, pelaksanaan
dan pengawasan kebijakan Negara dalam program-program
pemberdayaan rakyat yang akan bersentuhan atau
berlangsung dalam kehidupan Masyarakat Adat,
khususnya di Kalimantan Tengah.
17. Menuntut Pemerintah NKRI untuk tidak membiarkan
berbagai pelanggaran HAM, pelecehan terhadap
keberlangsungan hidup sosial , ekonomi adat istiadat,
diwilayah adat dan lingkungan hidup Masyarakat Adat
Dayak Kalimantan Tengah.

Dengan resolusi hasil kongres Aliansi Masyarakat Adat
Dayak Kalimantan Tengah tersebut diatas yang terdiri
dari 17 butir, maka kami peserta kongres Aliansi
Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah II tanggal
6-8 November 2006, menyerukan kepada seluruh warga
Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah untuk :

1. Menghapuskan atau meninggalkan system pemerintahan
desa yang beragam seperti yang diatur dalam UU no. 5
tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Kemudian
mengembalikan Pemerintahan Desa kepada system-sistem
pemerintahan adat kampong yang beragam berdasarkan
asal usul adat istiadat masing-masing komunitas suku.
2. Wajib menghentikan semua praktek-praktek
pengrusakan terhadap sumber daya alam seperti kayu
hutan, tanah adat, sungai, gunung dan bukit maupun
flora dan fauna didalamnya, yang dilakukan oleh para
perusak yang legal ataupun perusak illegal diwilayah
hokum adat Kalimantan tengah. Kemudian mulailah
melakukan gerakan penyelamatan Sumber Daya Alam
melalui peralarangan masuk, pengaturan yang ketat,
penanaman bibit-bibit baru, dan rehabilitasi hutan
alam dilahan yang kritis pada wilayah adat [kampung]
. masyarakat adat harus berjuang dalam penyelamatan
alam dan lingkungan sendiri.
3. Wajib menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan
dalam wilayah masing-masing Masyarakat Adat serta
mencegah terjadinya konflik sosial yang bersifat
anarkis, baik dengan sesama warga masyarakat adat
Dayak Kalimantan Tengah maupun dengan warga masyarakat
lainnya [pendatang baru] dibumi tambun bungai ini.
4. Wajib menjunjung tinggi dan memperkuat keberadaan
lembaga/organisasi AMAN dan AMAD Kalimantan tengah,
mulai dari tingkat Komunitas suku/kampung, DAS sampai
ketingkat daerah Kabupaten, Provinsi Kalimantan Tengah
dan seluruh wilayah nusantara. Karena organisasi ini
adalah satu-satunya organisasi Masyarakat Adat yang
umum dan nasional.
5. Wajib menggunakan hak pilih dengan kehendak hati
nurani masing-masing individu/pribadi dan
mempertahankan keberadaan Organisasi AMAN dan AMAD
sebagai organisasi yang tidak berafiliasi/tidak
menjadi anggota terbuka/tertutup kepada
partai-partai politik maupun para calon peserta
pemilihan kepala daerah kabupaten maupun provinsi
ditahun-tahun yang akan datang.
6. Wajib merapatkan kekuatan dan kekompakan
anggota-anggota/warga masyarakat adat dayak di
wilayah masing-masing. Di DAS besar dan kecil guna
memfungsikan partisipasi politik Masyarakat Adat
dimasing-masing tempat sesuai dengan arahan dan
panduan yang akan ditentukan kemudian oleh Dewan
Aliansi Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah.
7. Wajib berjuang dimasing-masing komunitas
suku/bahasa dan DAS_DAS dalam upaya pengembalian
fungsi-fungsi dan peran hukum dan peradilan adat
kita.
8. Wajib menghargai keadilan dan kesetaraan gender
(persamaan hak antara perempuan dan laki-laki),
mendukung terpenuhinya hak-hak, partisipasi dan peran
perempuan diruang public.
9. Semua warga Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah
wajib berjuang membela diri, mempertahankan hak-hak
wilayah adat, hutan adat, hukum adat masing-masing
suku, kampung-kampung dan DAS di Kalimantan Tengah.
10. Menolak konservasi kawasan hutan dan Taman
Nasional yang mengancam keberlanjutan kehidupan
masyarakat adat.
11. Semua Damang kepala adat dan calon Damang wajib
berjuang untuk mempertahankan hokum adat dan
memperjuangkan peradilan adat di masing-masing
suku/wilayah dan DAS-DAS.
12. Semua warga Masyarakat Adat harus mempertahankan
wibawa Damang dan Kepala Adat sebagai figure public
yang harus berasal dari tokoh-tokoh yang tahu dan
menghormati keaslian adat yang bersumber dari suku
asli setempat dan kepercayaan asli masyarakat
setempat. Karena Damang adalah jabatan professional
bukan jabatan politis kekuasaan birokrat.

HIDUP MASYARAKAT ADAT !!!

Palangkaraya, 8 November 2006

Peserta kongres Masyarakta Adat Dayak Kalimantan
Tengah II

No comments: