Saturday, June 10, 2006

Mercury

Mercury
Dari Minimata,Teluk Buyat dan akankah terjadi di Kalteng ?


Oleh : Arie”Rio”Rompas *)**

Merkuri ( Hg ) adalah unsur kimia yang tergolong logam berat memiliki daya cemar yang kuat, dan dapat terakumulasi dalam tubuh jenis –jenis organisme laut seperti kerang-kerangan, dalam daging ikan sehingga kosentrasinya dapat terus bertambah, p-ada kosentrasi tertentu dapat membahayakan manusia jika mengkomsumsi kerang atau ikan tersebut .

Merkuri telah di gunakan untuk menambang emas selama berabad-abad karena racun tersebut harganya murah, mudah di gunakan, dan relatif efisien. Namun dampak yang di timbulkannya juga dapat di rasakan sampai berabad-abad kemudian. Merkuri merupakan suatu toksin yang bersifat kuat dapat merusak bayi dalam kandungan, sistem saraf pusat menusia, organ-organ reproduksi dan sistem kekebalan tubuh. Insiden besar yang di akibatkan oleh pencemaran mercuri terjadi di teluk minimata, jepang . Diperkirakan 1.800 orang meninggal dunia karena memakan hasil laut dari perairan lokal yang tercemar mercuri.(Minimata dalam gambar,1988).
Ketika perusahaan kimia bernama Chisso membuang limbahnya ke teluk minimata (nama desa di Jepang ) pada tahun 1939, Banyak pihak yang yakin bahwa limbah perusahaan itu tidak berbahaya. Limbah yang mengandung mercuri, selanium, tahliam, manganese dan sebagainya di buang Chisso kelaut kemudian pada tahun 1959 di temukan bahwa methyl mercuri (CH3Hg) dalam air limbah adalah penyebab penyakit Minimata .Namun perusahaan menolak tuduhan dan terus membuang limbahnya kelaut hingga tahun 1968 dan akibatnya penduduk yang mengkomsumsi hasil laut teluk Minimata terserang penyakit “äneh”yang belum ada sebelumnya seperti mengalami gejala gangguan indera, kesemutan atau tangan dan kaki gemetaran, hilang keseimbangan dan bahkan menimbulkan penyakit diabetes akibat tidak berfungsinya kelenjar pada perut .Saat masyarakat protes para pembela Chisso telah di organisir dengan kekutan uangnya, para pejabat pemerintah, akademisi, politisi bahkan dokter memberi alasan dan penjelasan yang menyatakan dan mengeluarkan teori, analisis dan data bahwa penyakit itu bukan karena Limbah Chisso .Bahkan menuduh masyarakat ingin mencari keuntungan dari perusahaan dengan alasan kesehatan, setelah korban makin berjatuhan dan Chisso terbukti mencemari teluk minimata tersebut oleh pengadilan setempat, barulah para pendukung Chisso sibuk menyembunyikan muka tanpa rasa bersalah mereka masih hidup di tengah masyarakat jepang yang memiliki tradisi harakiri (bunuh diri karena malu ) namun peristiwa ini telah merengut sekitar 1.800 orang penduduk yang tak berdosa .
Saat ini ,santer hampir di semua media masa dan elektonik membahas kasus yang hampir mirip dengan kasus tersebut dimana masyarakat tercemar akibat merkuri di teluk Buyat Kabupaten Minahasa Selatan Sulawesi Utara akibat pembuangan limbah tailing kelaut atau lebih dikenal dengan sebutan Submarine Tailing Disposal (STD) oleh perusahaan tambang milik Newmont Minahasa Raya (NMR) yang saham mayoritasnya (80 %) dimiliki oleh Newmont Indonesia Ltd (USA) membuang sebesar 2000 ton tailing kelaut setiap hari dan selama lima tahun NMR telah membuang limbah sebanyak 2.848.000 ton ke perairan teluk Buyat, Sungguh merupakan jumlah yang tidak sedikit .Lokasi ini merupakan tempat pertama yang menjadi lokasi pembuangan limbah kelaut di Indonesia yang tentunya di beri ijin oleh pemerintah yang sangat ironis dengan metode STD yang sudah tidak di gunakan bahkan ditinggalkan di negara-negara maju karena banyak permasalahan dan efek buruk yang di akibatkan oleh sistem STD ini. Pada tahun 1999 seorang ahli toksikologi dari Universitas Samratulangi Manado Rizal Max Rompas mengadakan penelitian dan dalam dokumen studinya menyebutkan bahwa telah terdeteksi sejumlah besar akumulasii limbah teluk buyat yang melewati ambang toleransi sesuai PP N0.20 tahun 1990 dan didapatkan adanya kontaminasi plankton dan ancaman bagi kelestarian ikan laut dan kumpulan limbah beracun teluk buyat tersebut memiliki sifat bioakumulasi dan bisa menyebabkan kanker. Selanjutnya temuan PSL-SDA Unsrat menyatakan bahwa 10 jenis ikan komsumsi teluk buyat terkontaminasi logam berat yaitu, mercuri (Hg) Arsen, (As) dan Cadnium (Cd) . Ketiga logam berat yang termasuk kategori bahan beracun ( B3 ) ditemukan dalam hati dan perut sampel ikan, dan dugaan hasil tersebut di kuatkan oleh hasil penelitian yang di lakukan WALHI dan JATAM ( September 2000 ) dari 20 sampel darah yang di ambil secara acak menunjukan 18 orang terkontaminasi Arsen (As) melebihi batas toleransi yaitu lebih dari 11.0 mcg/L sedangkan konsentrasi mercuri (Hg) dalam darah dari 20 sampel 17 orang memiliki kosentrasi melebihi ambang toleransi sebesar 5,0 mcg/L dan penelitian terakhir yang di lakuakan oleh Pusarpedal -Kementrian Lingkungan Hidup ( 2004 ) dan Dokter Evan Endinger dari Memorial Uneversity, Newfoundland bersama Walhi (2004) dari kedua laporan tersebut ditemukan kesamaan penyebaran Arsen (As), Antimon (Sb) dan Mercuri (Hg) pada sedimen dimana kosentrasi tertinggi tersebut di temukan di lokasi pembuangan tailing Newmont di teluk Buyat, namun hingga saat ini penelitian terakhir ini belum di publikasikan oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup karena masih ragu akan penelitian ini atau karena takut ikut disalahakan karena ikut andil dengan kasus pencemaran teluk Buyat ini yang lagi di sorot di media masa .Namun sampai saat ini ketika kejadian pencemaran ini telah memakan korban seorang bayi yang tak berdosa dan masyarakat Buyat di bawa keJakarta untuk di ambil sampel darahnya, banyak pihak yang menyatakan dan bahkan membantah penyakit tersebut berasal dari limbah tailing NMR, bahkan menteri Kesehatan menyatakan bahwa itu merupakan penyakit kulit biasa walaupun hasil pengambilan sampel belum final.
Proses peracunan tubuh manusia dan alam oleh tailing dalam sistem STD masih menjadi berbagai macam perdebatan, masih ada saja orang - orang dari kalangan pemerintah, politisi, akademisi bahkan dokter yang memberi dukungan pada perusahaan untuk membantah tuduhan bahaya tailing untuk keselamatan mahluk hidup terutama manusia termasuk pernyataan Menteri Kesehatan tersebut.
Kepedulian pemerintah terhadap lingkungan dan masyarakatnya perlu di pertanyakan dan untuk di ketahui saat ini pemerintah bahkan menyetujui 13 perusahaan tambang beroperasi di kawasan Hutan Lindung yang nyata-nyata melanggar Undang-Undang dan akan berimplikasi pada beribu-ribu ton limbah dan berbagai macam permasalahan lainnya yang akan datang melindas ketidakberdayaan masyarakat yang menjadi korban .
Dampak dari kasus pencemaran teluk Buyat tersebut di Kalimantan Tengah ikut sibuk mempublikasikan hasil penelitian pencemaran sungai-sungai Kalimantan oleh Mercuri (Hg) yang dalam berbagai penelitian telah menghasilkan bahwa hampir seluruh sungai di Kalimantan Tengah telah tercemar bahkan melebihi ambang batas toleransi, namun pihak-pihak terkait belum mengambil keputusan yang subtansial bahkan cenderung mengambil “keuntungan” dari para penambang PETI dengan di relokasikanya para penambang Lanting ke WPR. WPR hanya menunda sementara bahaya mercury bukan membasmi merkuri karena walaupun penambang telah direlokasikan ke WPR namun masih tetap menggunakan mercuri, niscaya apa yang kita takutkan bakal terjadi di Kalteng, karena walaupun pengunaan mercuri di lakukan di darat oleh penambang tetapi racun yang berupa methyl mercury (CH3Hg ) yang bersifat toksis (sangat beracun) akan mengalir kesumber-sumber air dan akan terakumulasi dengan proses rantai makanan yaitu dari air yang tercemar dan dimakan plankton kemudian plankton tersebut di makan ikan dan ikan akan di komsumsi oleh manusia. Maka solusi yang paling tepat adalah hanya dengan membatasi dan mengontrol peredaran mercuri ,bila perlu di lakukan moratorium penggunaan mercuri, yang tentu saja di barengi dengan penegakan hukum dan ketentuan tersebut secara konsisten, sehingga tidak menciptakan maling-maling dan penyelundup mercuri baru yang bersekongkol dengan penegak hukum .Selain itu untuk menyelamatkan Sungai di Kalimantan Tengah perlu di buatkan Peraturan Daerah mengenai tata guna sungai dan larangan-larangan bagi aktivitas yang menagkibatkan gangguan sungai , termasuk membuang limbah berbahaya dan beracun ataupun aktivitas yang berdampak buruk pada fungsi sungai.
Dengan cara itu kita Kalimantan Tengah tidak akan di hantui oleh bahaya mercury yang menghilangkan generasi penerus sebagai pilar dan pembangunan bangsa yang sehat dan kreatifitas, karena bagaimana mungkin kita memikirkan kemajuan bangsa apabila generasi penerusnya telah mengidap dan terkontaminasi penyakit minimata yang menyerang ketahanan tubuh dan menyerang syaraf pusat otak manusia .Maka saat inilah kita berpikir bijak supaya kasus Minimata,Teluk Buyat dan kasus-pencemaran akibat mercuri tidak terjadi di sini !!

* Penulis adalah Mine and Forest Campaigner Walhi Kalimantan Tengah

1 comment:

Anonymous said...

thanks bgt sm infonya...sy mhsiswi yg sdg "berusaha" mengerjakan skripsi mengenai upaya penegakan hukum di indonesia (studi kasus:PT.NMR).mw nanya,gmn yah crnya spy sy bisa dpt putusan pengadilan manado?apa dapat saya akses melalui KLH jakarta?
d tgg kbrnya y

ade_a_o@yahoo.com