Friday, April 25, 2008

Apakah Perusahaan Sawit Bisa Dikriminalkan ?

Apakah Bisa Perusahaan Sawit di Kriminalkan ?


Sesungguhnya tidak ada satu orang atau badan hukum pun yang tidak bisa di kenai hukum, karena tidak ada yang kebal hukum. Walaupun kelihatannya perusahaan kuat dan sangat berkuasa tapi ada celah hukum dan dalilnya yang bisa menjerat mereka. Hanya saja, memang yang menjadi kegalauan kita adalah, sejauh mana penegakan hukum tersebut bisa berjalan secara adil. Bayangkan saja betapa jauhnya jalan untuk menjangkau keadilan tersebut, dari lapor kepolisi, masuk ke jaksa, dikirim ke hakim dipengadilan negeri, masuk ke Pengadilan tinggi dan kemudian ke Mahkamah Agung.
Wow...ruarrrrrrrrrrrr biasa.......

Bagaimana menjerat Perusahaan dan kroco penyerobot lahan warga ?
Barangkali dari ke-awam-an kita soal hukum, bolehlah kita mengutip pasal 385 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, dimana :
”.....Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :

1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.
2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain
3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan
4. barang siapa dengan maksud yang sama,menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu
5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan
6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Sebagai catatan, yang dimaksud dengan Creditverband kurang lebih sama dengan menjaminkan tanah kepada Bank untuk keperluan meminjam uang (kredit) Intinya, adalah ingin tegaskan, warga desa jangan takut untuk melaporkan perusahaan kePolisi atas perambahan lahan masyarakat yang dilakukan perusahaan ! Hal ini berlaku baik pada yang lahannya sudah bersertifikat maupun tidak bersertifikat tapi sudah ada penanaman dan pembenihan di lahan itu, untuk mempidanakan (kriminalisasi) perusahan jika lahan warga di rambah. Pasal 385 KUHP ini memberikan ruang kepada warga desa, baik yang lahannya sudah bersertifikat maupun tidak bersertifikat tapi sudah ada penanaman dan pembenihan di lahan itu, untuk mempidanakan perusahaan jika lahan warga dirambah.
Berikutnya yang juga penting adalah jika laporan pidana ini dilakukan sebaiknya melaporkan secara satu persatu oleh korban perampasan tanah. Ini biar membuat polisi berpikir keras jika tidak memprosesnya, karena nantinya masing-masing pelapor bisa menanyakan jalannya proses hukum yang sudah dilakukan kepolisian untuk kasus laporan mereka itu. Dampak berikutnya biarlah perusahaan repot, khan biar mereka tahu rasa......[wsg]

Disadur dari Buletin SoB (Save Our Borneo)

No comments: